Pemerintah mengambil langkah tegas menyikapi kasus keracunan yang diduga berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan penutupan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah. “SPPG yang bermasalah akan kami tutup sementara,” tegas Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di gedung Kementerian Kesehatan pada Minggu, 28 September 2025.
Langkah penutupan ini, menurut pria yang akrab disapa Zulhas, merupakan bagian krusial dari evaluasi menyeluruh terhadap insiden keracunan makanan yang terjadi dalam program MBG, sebuah inisiatif prioritas Presiden Prabowo Subianto. Keputusan strategis untuk menutup dapur-dapur bermasalah tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Rapat ini sendiri digelar sebagai respons cepat atas mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG.
Politikus senior dari Partai Amanat Nasional tersebut juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan komitmen tinggi terhadap kualitas program ini. Sekembalinya dari lawatan luar negeri, kepala negara segera mengumpulkan sejumlah menteri dan jajaran kabinet untuk membahas isu penting ini, dengan program makan bergizi gratis menjadi salah satu agenda utama yang disoroti.
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga yang hadir menyatakan kesepakatannya untuk menutup sementara SPPG yang teridentifikasi bermasalah. Meskipun Zulhas tidak memberikan tenggat waktu pasti untuk penutupan ini, ia menegaskan bahwa SPPG yang terdampak akan tetap ditutup selama proses evaluasi dan investigasi secara menyeluruh sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Zulhas menekankan komitmen pemerintah untuk mengevaluasi secara komprehensif seluruh tata kelola program MBG. Evaluasi ini mencakup aspek krusial seperti kedisiplinan, standar kualitas, serta kemampuan juru masak di setiap SPPG. Selain itu, setiap SPPG diwajibkan untuk melakukan sterilisasi menyeluruh terhadap seluruh peralatan makan, memperbaiki sanitasi, terutama ketersediaan air bersih, serta memastikan penanganan limbah yang sesuai standar. Seluruh kementerian dan lembaga terkait juga diimbau untuk berperan aktif dan proaktif dalam mengawal proses perbaikan ini.
Sebagai langkah penguatan standar keamanan, Menko Pangan mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap SPPG untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Pascakejadian keracunan makanan ini, memiliki SLHS menjadi wajib hukumnya,” tegasnya, menggarisbawahi urgensi penerapan standar higienitas yang ketat.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baru ini, Zulhas juga meminta Menteri Kesehatan untuk mengoptimalkan peran puskesmas dan unit kesehatan sekolah. Institusi-institusi ini diharapkan dapat secara aktif dan rutin melakukan pemantauan terhadap seluruh SPPG. “Semua langkah ini diambil agar masyarakat benar-benar yakin bahwa makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis aman untuk dikonsumsi,” pungkas Zulhas, menegaskan fokus pemerintah pada keselamatan dan kepercayaan publik.
Pilihan Editor: Pangkal Soal Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis
Ringkasan
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, mengumumkan penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah pada 28 September 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas dugaan kasus keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah inisiatif prioritas Presiden Prabowo Subianto. Penutupan ini merupakan bagian krusial dari evaluasi menyeluruh yang diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas program.
SPPG yang terdampak akan tetap ditutup selama proses evaluasi dan investigasi berlangsung. Evaluasi ini mencakup tata kelola program MBG, standar kualitas, kemampuan juru masak, serta perbaikan sanitasi dan sterilisasi peralatan. Selanjutnya, setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan puskesmas diminta memantau rutin untuk memastikan makanan aman dikonsumsi masyarakat.









