Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Politik

Nadiem Makarim Tersangka: Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Sahkan!

badge-check


					Nadiem Makarim Tersangka: Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Sahkan! Perbesar

Narapena – – Langkah hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka akhirnya menemui jalan buntu. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak permohonan praperadilan Nadiem, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah sah menurut hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10). Putusan ini menjadi penanda bahwa penyidikan Kejagung terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai telah didasari oleh bukti-bukti yang kuat, sehingga proses penetapan tersangka dianggap telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim secara tegas menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengumpulkan bukti-bukti agar tindak pidana menjadi terang dan menemukan tersangka, telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana. “Karenanya sah menurut hukum,” imbuhnya, memperkuat validitas langkah Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin oleh pengacara kondang Hotman Paris, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan mempersoalkan alat bukti Kejagung. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022 tidak sah. “Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ungkap tim kuasa hukum Hotman Paris di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10).

Tim kuasa hukum juga berargumen bahwa tidak ada dugaan kerugian negara yang substansial dari pengadaan laptop Chromebook. Hal ini merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022, yang secara jelas tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Klaim tersebut diperkuat oleh fakta bahwa laporan keuangan Kemendikbudristek secara berturut-turut pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak didasari pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh BPKP. Mereka menegaskan bahwa kerugian nyata merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014, sehingga penetapan tersangka harusnya dinyatakan tidak sah.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Kasus ini melibatkan proyek ambisius pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 9,3 triliun. Laptop yang diadakan menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Namun, pihak Kejagung menyoroti kebijakan pengadaan laptop ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T, mengingat sebagian besar wilayah tersebut masih belum memiliki akses internet memadai. Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Menurut perhitungan awal, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian tersebut terbagi menjadi dua komponen utama: dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar, dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun. Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook akan terus berlanjut ke tahap selanjutnya.

Dukungan DPRD untuk Program GP Ansor Gresik Atasi Masalah di Kota Pudak

Jembatan Cincin Donat di Dukuh Atas Jakarta Pusat Segera Dibangun, Pramono Anung Targetkan Selesai 2026

Ringkasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses hukum Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah sah menurut hukum dan didasari bukti kuat. Penolakan ini menandakan bahwa penyidikan Kejagung terhadap Nadiem dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya berargumen penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasari kerugian negara substansial, merujuk pada audit BPKP dan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, Kejagung menduga adanya kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun dari penyimpangan perangkat lunak dan mark-up harga laptop, sehingga proses hukum terhadap Nadiem dan tersangka lainnya akan terus berlanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina: Misi & Tujuan

15 October 2025 - 14:16

KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana

15 October 2025 - 05:07

Gencatan Senjata Gaza: Masa Depan Setelah Pertukaran Sandera?

14 October 2025 - 21:36

Prabowo Saksikan Damai Gaza: Tiba di Indonesia, Apa Hasilnya?

14 October 2025 - 16:35

Kepala Bapanas Dicopot, Istana Sebut Arief Prasetyo Bakal Ditugaskan di Tempat Lain

13 October 2025 - 09:24

Trending on Politik