Narapena JAKARTA. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas melayangkan kritik keras terhadap program pemagangan nasional yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, inisiatif ini tidak hanya bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, tetapi juga dianggap merendahkan martabat para lulusan perguruan tinggi di Tanah Air.
Dalam konferensi pers pada Senin (13/10/2025), Said Iqbal menyatakan bahwa landasan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, secara jelas menggariskan bahwa magang diperuntukkan bagi siswa atau mahasiswa yang masih menjalani pendidikan. Oleh karena itu, penerapan program ini bagi para sarjana yang telah lulus dianggap tidak sesuai regulasi dan bahkan dinilai ‘menghina’ martabat mereka.
Said Iqbal juga menyoroti aspek finansial program pemagangan nasional ini. Ia mengungkapkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengalokasikan anggaran sekitar Rp 389 miliar untuk 20.000 peserta dengan durasi magang enam bulan. Jika dibagi rata, setiap peserta diperkirakan hanya akan menerima sekitar Rp 2,5 juta per bulan. Jumlah ini, menurut Said Iqbal, jauh di bawah angka Upah Minimum Provinsi (UMP) di banyak daerah yang dijanjikan sebagai standar upah bagi para pemagang, di mana mayoritas UMP berada di atas nominal tersebut.
Lebih lanjut, Said Iqbal menekankan bahwa nominal upah tersebut sama sekali tidak sebanding dengan investasi finansial dan upaya keras yang telah dikeluarkan para sarjana selama menempuh pendidikan tinggi. Ia menggarisbawahi kesulitan dan biaya tinggi yang harus ditanggung untuk dapat diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta. “Setelah lulus, dikasih upah segitu. Jadi ini menghina, dalam tanda petik ya, menghina sarjana,” tegasnya, menyoroti bagaimana program ini seolah-olah meremehkan perjuangan dan kualifikasi akademik mereka.
Ketidakadilan lain yang disoroti Said Iqbal adalah perlakuan terhadap peserta magang di perusahaan-perusahaan besar. Ia berargumen bahwa dengan tingkat kesulitan tugas yang berpotensi lebih kompleks dan tanggung jawab yang lebih besar, para pemagang di perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak menerima upah yang sama dengan standar rendah yang ditetapkan selama enam bulan masa magang. Dalam skema ini, Said Iqbal meyakini bahwa pihak perusahaan menjadi entitas yang paling diuntungkan, sebab mereka mendapatkan tenaga kerja dengan biaya yang minimal. Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah agar meninjau ulang kebijakan program pemagangan nasional ini dan memastikan bahwa setiap regulasi ketenagakerjaan tidak merugikan hak-hak pekerja, terutama bagi para lulusan baru.
Mengakhiri pernyataannya, Said Iqbal menegaskan, “Bersyukur pemerintah memberi kesempatan kerja, tapi jangan melanggar undang-undang.” Ia menekankan pentingnya upah dan pelatihan yang bersifat proporsional, serta berorientasi pada peningkatan keterampilan para peserta magang. Program ini, menurutnya, tidak seharusnya hanya menjadi alat untuk menekan biaya tenaga kerja, melainkan harus benar-benar memberdayakan dan membuka peluang yang adil bagi lulusan perguruan tinggi untuk memasuki dunia kerja dengan martabat yang layak.






