
JAKARTA, KOMPAS.com – Giovanni Surya Saputra, yang dikenal luas dengan nama panggung DJ Panda, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, artis Erika Carlina. Pernyataan ini disampaikan DJ Panda saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025).
Michael Sugijanto, kuasa hukum DJ Panda, turut menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum, terutama setelah status perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. “Ya proses hukum negara ini kita hormatilah ya,” ujar Michael, menunjukkan komitmen untuk mengikuti jalur hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, DJ Panda mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dengan Erika Carlina. Ia berharap kasus dugaan pengancaman ini dapat diselesaikan dengan damai. “Ya kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan atau apa,” tutur DJ Panda, mengisyaratkan keinginan untuk mencapai penyelesaian yang harmonis tanpa permusuhan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, DJ Panda tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.21 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia tampil santai namun tetap dengan gaya khasnya, mengenakan kemeja putih berlengan digulung hingga siku, dipadukan celana panjang jeans berwarna abu-abu, dan rambut dikuncir. Kedatangan mereka di hadapan puluhan wartawan yang telah menunggu sontak menimbulkan kejutan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025). Laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut mencakup dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang diduga dilakukan oleh DJ Panda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dugaan pengancaman pertama kali terungkap melalui salah satu anggota grup fanbase DJ Panda. “Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Selain ancaman terhadap karier, DJ Panda juga diduga menyebarkan tudingan palsu dan informasi pribadi Erika Carlina. Ade Ary menyebut, “Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya.” Lebih jauh, DJ Panda disebut menuduh Erika sebagai “psikopat” serta menyebarkan data pribadi korban seperti tempat kelahiran dan foto ultrasonografi (USG) di grup tersebut. Serangkaian tindakan ini membuat Erika Carlina merasa sangat terancam dan dirugikan, mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut guna penyelidikan dan penyidikan hukum lebih lanjut.
Ringkasan
DJ Panda, atau Giovanni Surya Saputra, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum terkait dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, Erika Carlina. Didampingi kuasa hukumnya, ia akan bersikap kooperatif setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. DJ Panda juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan damai, meskipun belum ada komunikasi langsung dengan Erika Carlina.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina pada Juli 2025 atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi oleh DJ Panda. Ancaman yang dilaporkan termasuk pesan WhatsApp untuk menghancurkan karier korban, serta tudingan palsu mengenai anak dalam kandungan Erika. DJ Panda juga dituding menyebut Erika “psikopat” dan menyebarkan data pribadi seperti tempat lahir serta foto USG di grup penggemar.









