
JAYAPURA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua secara resmi menetapkan mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Grace Rewang.
Kepastian status hukum Yeremias Bisai ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi. “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” tegas Kombes Achmad Fauzi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/3).
Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah Yeremias Bisai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif yang dimulai sejak Kamis, 20 Maret 2025. Ironisnya, setelah penetapan tersebut, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun drastis sehingga memerlukan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. “Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya,” tambah Fauzi.
Kasus KDRT ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Grace Rewang ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut merujuk pada insiden dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan asusila yang terjadi pada dini hari 1 Desember 2024 di Kabupaten Yapen.
Pada saat kejadian, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen. Ia juga sedang berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada, mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua berpasangan dengan Benhur Tomi Mano. Statusnya sebagai peserta Pilkada sempat membuat penanganan kasus ini oleh Polda Papua tertunda. Namun, proses hukum kembali dilanjutkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan diskualifikasi terhadap Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ringkasan
Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Papua dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan ini berdasarkan laporan istrinya, Grace Rewang, dan dikonfirmasi Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi pada Jumat (21/3) setelah Yeremias menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus KDRT ini bermula dari laporan pada 4 Desember 2024 terkait insiden 1 Desember 2024 di Kabupaten Yapen. Penanganan kasus sempat tertunda karena status Yeremias sebagai calon Wakil Gubernur Papua, namun dilanjutkan setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasinya pada 24 Februari 2025. Setelah penetapan tersangka, kesehatan Yeremias Bisai menurun dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.









