Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini belum memublikasikan naskah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di laman resminya, meskipun beleid tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna. Ketiadaan akses publik terhadap dokumen penting ini menuai pertanyaan di tengah dinamika legislasi nasional.
Berdasarkan penelusuran tim Kompas.com pada situs dpr.go.id, Senin (24/3/2025), bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang seharusnya menjadi pusat data legislasi, belum menampilkan RUU TNI yang dapat diunduh oleh masyarakat. Untuk undang-undang yang disahkan pada tahun 2025, JDIH baru menyediakan naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa naskah final suatu undang-undang baru akan diunggah ke situs DPR setelah melalui serangkaian prosedur baku, yakni diteken oleh presiden, kemudian dimasukkan dalam lembaran negara, dan diberi nomor resmi. Setelah itu, barulah undang-undang tersebut diundangkan dan disosialisasikan, sebelum akhirnya DPR mengunggahnya.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa DPR tidak diperbolehkan untuk mengunggah naskah final undang-undang yang telah direvisi sebelum secara resmi diundangkan oleh pemerintah. “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR, begitu ya,” ujar Hasanuddin, menekankan pentingnya proses formal dari pemerintah.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Momen pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan adanya dinamika opini publik yang mengiringi proses legislasi penting tersebut.
Adapun RUU TNI ini memuat perubahan pada empat pasal pokok yang menjadi sorotan publik. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Perubahan ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan terhadap struktur dan fungsi TNI ke depan.
Ringkasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memublikasikan naskah revisi Undang-Undang (UU) TNI di situs resminya, meski telah disahkan dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan bahwa naskah final hanya akan diunggah setelah diteken presiden, dimasukkan lembaran negara, diberi nomor resmi, dan diundangkan oleh pemerintah. DPR tidak diperbolehkan mengunggah dokumen sebelum proses formal dari pemerintah tersebut selesai.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15, yang berlangsung di tengah penolakan publik yang signifikan. UU ini mengubah empat pasal penting, yaitu Pasal 3 (kedudukan TNI), Pasal 7 (tugas pokok TNI), Pasal 53 (usia pensiun prajurit), serta Pasal 47 (penempatan prajurit aktif di jabatan sipil).









