Narapena – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan tegas ini diambil menyusul penilaian bahwa TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tindakan pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah. TikTok dinilai gagal dalam menyediakan data yang diminta oleh Kementerian Komdigi, memicu langkah penegakan hukum ini.
Alexander menjelaskan, investigasi Komdigi menemukan adanya dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) dari akun-akun yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik perjudian online. Dugaan ini terdeteksi khususnya selama periode unjuk rasa antara 25 hingga 30 Agustus lalu.
Data spesifik yang diminta Komdigi meliputi informasi traffic platform, detail aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi yang mencakup jumlah dan nilai pemberian gift oleh pengguna.
“TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ungkap Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno pada Jumat (3/10/2025).
Baca juga: KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar Karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Sebelumnya, Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok pada 16 September 2025 untuk meminta klarifikasi langsung terkait temuan tersebut. TikTok kemudian diberikan batas waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara lengkap.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan ketidakmampuannya untuk menyediakan data yang diminta, dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Menurut Alexander, sikap tersebut secara jelas melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini secara eksplisit mewajibkan PSE lingkup privat untuk menyediakan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam kerangka pengawasan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut dari pengawasan,” tegas Alexander, menjelaskan dasar hukum tindakan pembekuan TDPSE TikTok.
Alexander menambahkan, langkah ini bukan semata-mata tindakan administratif. Lebih dari itu, ini adalah bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari berbagai risiko penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Baca juga: Selangkah Lagi, Drama Pemblokiran TikTok di AS Akan Berakhir
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander, menekankan fokus perlindungan pengguna.
Tanda Daftar PSE (TDPSE) sendiri merupakan dokumen legal yang membuktikan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti TikTok, telah terdaftar dan memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. TikTok termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat, yaitu penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Ketentuan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Meskipun demikian, Alexander tidak merinci dampak langsung pembekuan TDPSE terhadap operasional platform TikTok. Namun, secara umum, platform yang termasuk kategori wajib daftar tetapi tidak teregistrasi, berisiko menghadapi sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses.
TikTok Belum Merespons
KompasTekno telah berupaya menghubungi pihak TikTok terkait pembekuan TDPSE ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi dari pihak TikTok Indonesia mengenai keputusan Komdigi tersebut.
Ringkasan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak patuh dan gagal menyediakan data lengkap terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung perjudian online yang terdeteksi pada 25-30 Agustus. Data spesifik yang diminta Komdigi mencakup informasi traffic platform, detail aktivitas live streaming, serta data monetisasi gift pengguna.
TikTok hanya memberikan data parsial dan kemudian menyatakan ketidakmampuannya untuk menyediakan data lengkap, yang melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Komdigi menegaskan pembekuan TDPSE ini adalah bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital dan menjaga kedaulatan hukum di ruang digital. Meskipun dampak langsungnya belum dirinci, platform yang tidak patuh berisiko menghadapi sanksi mulai dari teguran hingga pemutusan akses.









