Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pihak yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan sumur minyak rakyat adalah pengusaha kelas menengah. Kesempatan ini, menurut Maman, akan diberikan berdasarkan usulan serta rekomendasi yang berasal dari daerah. Pernyataan ini disampaikan Maman, mengutip Antara, pada Kamis, 9 Oktober 225.
Maman Abdurrahman lebih lanjut meluruskan bahwa definisi UMKM yang dimaksud dalam konteks pengelolaan sumur minyak rakyat ini tidak merujuk pada pengusaha mikro, melainkan secara spesifik pada usaha menengah. Untuk memastikan implementasi yang tepat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nantinya akan menyusun kriteria detail bagi pengusaha menengah yang memenuhi syarat untuk mengelola sumur-sumur rakyat tersebut. Ia menambahkan, syarat dan prasyarat untuk pengelolaan sumur minyak ini tentunya akan berbeda dengan regulasi yang berlaku untuk sektor pertambangan umum.
Di sisi lain, Kementerian UMKM akan memainkan peran penting dari sisi pendampingan serta memastikan adanya keterlibatan dan manfaat maksimal bagi ekonomi di daerah. Maman juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM atas keseriusannya dalam memberikan dukungan dan keberpihakan kepada kepentingan usaha kecil dan menengah di daerah.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah sumur minyak rakyat. Data terbaru menunjukkan bahwa angkanya telah naik dari yang sebelumnya terdata 30 ribu sumur menjadi 45 ribu sumur. Bahlil menaksir, jika setiap sumur mampu menghasilkan 1 barel per hari, potensi penambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari. Ia menjelaskan, pengelolaan sumur minyak ini nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui berbagai entitas lokal, seperti koperasi, usaha menengah, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketentuan mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan tersebut membahas tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, BUMD, atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.
Dalam skema ini, perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah sekitar sumur minyak rakyat akan bertindak sebagai pembeli. Mereka akan membeli hasil produksi sumur rakyat dengan harga 70 hingga 80 persen dari rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Lebih lanjut, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli oleh KKKS ini akan diperhitungkan sebagai bagian dari lifting yang dihasilkan oleh KKKS tersebut, berkontribusi pada target produksi minyak nasional.
Ringkasan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat akan diserahkan kepada pengusaha kelas menengah, bukan pengusaha mikro. Kesempatan ini akan diberikan berdasarkan usulan dan rekomendasi dari daerah, dengan Kementerian ESDM akan menyusun kriteria detail serta regulasi khusus. Kementerian UMKM akan fokus pada pendampingan dan memastikan manfaat maksimal bagi ekonomi lokal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan jumlah sumur minyak rakyat meningkat signifikan menjadi 45 ribu, berpotensi meningkatkan lifting minyak nasional. Pengelolaan sumur ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui entitas lokal seperti koperasi, usaha menengah, atau BUMD, sesuai Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Produksi minyak dari sumur ini akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah sekitar dengan harga 70-80 persen dari rata-rata Indonesian Crude Price (ICP).









