
PEMERINTAH pusat memangkas dana bagi hasil (DBH) DKI Jakarta sebesar Rp 15 Triliun tahun depan. Dengan demikian, total alokasi anggaran untuk DKI Jakarta pada 2026 berkurang dari Rp 95 triliun menjadi Rp 79 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Gubernur Jakarta Pramono Anung tak keberatan dengan pemangkasan tersebut. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang tidak banyak protes ketika dana bagi hasilnya saya potong banyak, itu hampir Rp 20 triliun. Kayaknya masih bisa dipotong lagi,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin, 7 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, pemangkasan anggaran pemerintah daerah (Pemda) dilakukan karena ada keterbatasan fiskal. Namun bendahara negara itu berjanji bakal mengevaluasi kebijakan pemotongan anggaran itu.
Evaluasi dilakukan ekonomi membaik dan pendapatan pajak meningkat menjelang pertengahan akhir triwulan I atau pertengahan triwulan II tahun 2026. “Nanti kalau perkiraan (pendapannya) lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah,” ucapnya.
Dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke DKI Jakarta turun dari Rp 26 menjadi Rp 11 triliun. Pramono menyatakan akan mengikuti penyesuaian anggaran tersebut. Untuk membantu pendanaan Gubernur Jakarta menyatakan akan melakukan kreatif financing. Salah satunya dengan penerbitan obligasi daerah.
Pramono menyatakan DKI juga akan memanfaatkan dana Rp 200 triliun yang disimpan pemerintah di bank BUMN. “Kami boleh juga memanfaatkannya untuk BUMD-BUMD yang ada di Jakarta,” ucapnya.
Pilihan Editor: Paradoks Fiskal: Besar Anggaran, Minim Dampak









