Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Uncategorized

Meninggal Sebelum Inkrah, KPK Tetap Buru Aset Eks Gubernur Malut?

badge-check


					Meninggal Sebelum Inkrah, KPK Tetap Buru Aset Eks Gubernur Malut? Perbesar

Narapena, JAKARTA – Kendati mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) telah berpulang pada Jumat (14/3/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tetap berupaya memulihkan aset dari kasus korupsi yang menjeratnya.

Abdul Ghani, sebelum meninggal dunia, mengajukan kasasi pada Desember 2024 terkait kasus suap dan gratifikasi yang membelitnya. Sayangnya, sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, ia menghembuskan napas terakhir. Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh gubernur dua periode tersebut, di mana ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Berlanjut Meski Tersangka Meninggal

Pengacara Abdul Ghani, Hairun Rizal, mengonfirmasi bahwa proses hukum terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya belum mencapai kekuatan hukum tetap saat ia meninggal. “Perkara suap dan gratifikasi masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada putusan hingga Pak AGK meninggal dunia,” jelas Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

Menanggapi hal ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kelanjutan penanganan perkara Abdul Ghani akan dibahas dalam rapat pimpinan. KPK mempertimbangkan opsi untuk menempuh jalur perdata demi memulihkan aset yang diduga berasal dari korupsi.

“Terdapat klausul yang memungkinkan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) jika tersangka meninggal dunia saat penyidikan masih berlangsung,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

KPK akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah perkara yang menjerat Abdul Ghani menimbulkan kerugian negara. Asep menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil persidangan dari tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya adalah Muhaimin Syarif (MS). Muhaimin didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Ghani dan mengatur pemberian izin tambang di Maluku Utara.

“Kami akan menunggu hasil persidangannya. Persidangan ini tidak hanya melibatkan Pak AGK, tetapi juga pihak lain seperti MS. Kami akan berhati-hati dan menunggu hasil persidangan tersebut,” kata Asep.

Sebelumnya, Abdul Ghani divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan US$90.000. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2023.

Sebagai informasi tambahan, kasus serupa pernah terjadi pada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal dunia, perkaranya juga belum berkekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap berupaya memulihkan aset dari kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), meskipun ia meninggal pada 14 Maret 2025. AGK berpulang saat kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya masih dalam tahap kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, KPK juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk pemulihan aset, KPK mempertimbangkan opsi menempuh jalur perdata melalui Jaksa Pengacara Negara jika tersangka meninggal saat penyidikan. Pihaknya akan mengkaji kerugian negara dan menunggu hasil persidangan tersangka lain yang terlibat, seperti Muhaimin Syarif. Sebelumnya, AGK telah divonis 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti senilai total lebih dari Rp109 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

IHSG Anjlok! Analis Ungkap Penyebab & Prediksi Pasar Saham

15 October 2025 - 17:35

Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham EMTK, AGRO & BBTN, Rabu (15/10)

15 October 2025 - 10:54

Siapa Ashton Hall Influencer Viral karena Morning Routine?

8 October 2025 - 10:50

Israel Serang Rumah Sakit Terbesar di Gaza Selatan, Dua Orang Tewas Termasuk Anggota Hamas

8 October 2025 - 01:29

Pulang dari RS Gemelli, Paus Fransiskus Desak Israel Hentikan Serangan di Gaza

7 October 2025 - 07:20

Trending on Uncategorized