Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Finance

GIPI Hilang dari Revisi UU Pariwisata, Industri Beri Sorotan!

badge-check


					GIPI Hilang dari Revisi UU Pariwisata, Industri Beri Sorotan! Perbesar

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) secara resmi menyatakan keberatan atas sejumlah substansi dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang baru saja disahkan. Salah satu pokok permasalahan utama yang diangkat oleh asosiasi ini adalah dihapusnya pasal yang secara spesifik mengatur tentang GIPI. Sebelumnya, pasal mengenai peran GIPI diatur dalam Bab XI Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009, namun dalam regulasi terbaru, Bab XI tersebut telah ditiadakan.

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas penghilangan entitas mereka dari UU Kepariwisataan yang baru. Menurutnya, tindakan ini secara implisit menyampaikan pesan bahwa DPR berkeinginan untuk mengecilkan peran krusial industri. “Kami berjuang keras untuk membesarkan sektor pariwisata Indonesia, namun induk dari para pelaku industri pariwisata malah dihabisi dalam undang-undang yang baru,” tegas Hariyadi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Nusantara International Convention Exhibition, kawasan Pantai Indah Kapuk, pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Hariyadi menambahkan, isu penghapusan pasal yang mengatur GIPI sama sekali tidak pernah muncul dalam pembahasan antara pihak industri dengan DPR. Dalam diskusi sebelumnya, GIPI justru mengajukan dua substansi penting kepada parlemen. Pertama, terkait masalah pendanaan pengembangan pariwisata, GIPI mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang bertujuan untuk mengelola pungutan dari wisatawan mancanegara secara lebih efektif.

Penjelasan Hariyadi mengungkapkan bahwa selama ini, pajak pariwisata yang dipungut oleh pemerintah daerah—seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan—terbukti belum memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan industri pariwisata di berbagai daerah. Situasi serupa juga terjadi pada pungutan yang berasal dari pemerintah pusat, seperti uang visa turis yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dinilai kurang berkontribusi langsung pada sektor ini.

Substansi kedua yang didukung oleh GIPI adalah pembentukan Tourism Board, sebuah inisiatif yang sebenarnya diusulkan oleh DPR sendiri. Namun, sangat disayangkan, menurut Hariyadi, baik usulan BLU dari GIPI maupun rencana pembentukan Tourism Board yang diajukan DPR, keduanya tidak ditemukan dalam draf akhir revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang baru.

Menyikapi kondisi ini, GIPI berencana untuk segera melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, guna memastikan isu hilangnya GIPI dari UU Kepariwisataan mendapatkan perhatian serius dari pucuk pimpinan negara. “Penghapusan GIPI itu sama sekali kami tidak diajak bicara, dibantai begitu saja,” ujar Hariyadi, menegaskan kurangnya komunikasi dalam proses legislasi.

Revisi UU Kepariwisataan tersebut telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 2 Oktober 2025. Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, 2 Oktober 2025, yang dipantau dari siaran langsung YouTube TV Parlemen, sempat menekankan bahwa “Komisi VII DPR RI dalam pembahasan rancangan undang-undang ini pada rapat-rapat panja (panitia kerja) juga mengedepankan pemenuhan aspirasi dari masyarakat, para pakar, serta asosiasi pariwisata dan industri pariwisata.” Namun, hingga berita ini ditulis, upaya Tempo untuk meminta tanggapan lebih lanjut dari Saleh Daulay mengenai keberatan GIPI belum membuahkan hasil.

Ringkasan

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) secara resmi menyatakan keberatan atas revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan, khususnya karena dihapusnya pasal yang secara spesifik mengatur tentang GIPI. Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas penghilangan entitas mereka, yang menurutnya tidak pernah muncul dalam pembahasan antara industri dengan DPR. Ia merasa tindakan ini secara implisit mengecilkan peran krusial industri pariwisata.

GIPI juga sebelumnya mengajukan dua substansi penting, yaitu pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan pungutan wisatawan dan mendukung pembentukan Tourism Board. Sayangnya, kedua usulan tersebut tidak ditemukan dalam draf akhir revisi UU Kepariwisataan. Menanggapi hal ini, GIPI berencana melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, sementara Ketua Komisi VII DPR sebelumnya menyatakan bahwa aspirasi masyarakat dan industri telah dipertimbangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

15 October 2025 - 18:26

Vivo Kehabisan BBM: SPBU di Mana Saja yang Terdampak?

15 October 2025 - 18:05

Harga Emas Meroket, Saham Tambang Emas Ini Siap Naik Kelas

15 October 2025 - 06:45

EMAS Buka Suara: Kepemilikan Saham Boy Thohir Jadi Sorotan!

14 October 2025 - 23:42

Utang Pemerintah: Realisasi September Lampaui Target? Cek Faktanya!

14 October 2025 - 17:55

Trending on Finance