Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait wacana balik nama kepemilikan ponsel (HP) yang sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kominfo menegaskan bahwa proses ini tidak akan seperti balik nama kendaraan bermotor dan bersifat sukarela, jika nantinya diterapkan.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkominfo, Wayan Toni, menyatakan dengan jelas bahwa tidak benar jika Kominfo mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan layaknya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada motor. Penjelasan ini disampaikan melalui keterangan pers pada hari Sabtu (4/10).
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” imbuh Wayan, menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan opsi perlindungan tambahan bagi pemilik ponsel.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan fungsi penting International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Sistem ini memungkinkan pemblokiran perangkat hasil tindak pidana, seperti pencurian, sehingga menghilangkan nilai ekonomisnya bagi pelaku kejahatan. Dengan demikian, konsumen yang membeli gawai secara resmi dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Selain memberikan perlindungan bagi pemilik, IMEI juga berperan krusial dalam mencegah peredaran HP ilegal atau *black market*, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat penegak hukum dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Kalau HP hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tegas Wayan.
Wayan juga menjelaskan bahwa wacana balik nama kepemilikan HP ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari masyarakat dan belum dibahas di tingkat pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ungkap Wayan, menandakan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam mempertimbangkan kebijakan ini.
Ia menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan untuk menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat. Keamanan ekosistem digital menjadi fokus utama dalam pertimbangan ini.
Sebelumnya, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kominfo, Adis Alifiawan, menyoroti praktik jual beli ponsel bekas yang kerap menjadi celah penyalahgunaan, termasuk penjualan ponsel hasil curian.
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlunya mekanisme yang lebih transparan agar identitas pemilik dan riwayat perangkat menjadi lebih jelas.
“HP bekas kedepannya diharapkan punya mekanisme jelas, seperti jual beli motor, yakni ada balik nama dan identitas agar menghindari penyalahgunaan,” ujar Adis dalam diskusi publik yang dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB pada Senin (29/9). Pernyataan ini memperjelas bahwa tujuan utama adalah transparansi jual beli ponsel bekas.
Meskipun demikian, Kementerian Kominfo belum memberikan rincian terkait mekanisme proses balik nama HP bekas karena kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian.
Kominfo mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan masukan dalam proses ini. Adis menekankan bahwa kebijakan ini harus mampu menemukan titik tengah antara kenyamanan dan keamanan konsumen. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan perlindungan konsumen yang optimal.
Ringkasan
Kementerian Kominfo menegaskan bahwa wacana balik nama HP bersifat sukarela dan tidak seperti balik nama kendaraan bermotor. Inisiatif ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik ponsel jika hilang atau dicuri, dengan memanfaatkan fungsi IMEI untuk memblokir perangkat hasil tindak pidana.
Wacana ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari masyarakat dan belum dibahas di tingkat pimpinan. Tujuan utama adalah menciptakan mekanisme yang lebih transparan dalam jual beli ponsel bekas serta melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.









