Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi untuk pembangunan fasilitas jetty atau dermaga. Penindakan ini dilakukan di pesisir Desa Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terhadap jetty milik PT GMS yang terbukti beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa aktivitas pemanfaatan ruang laut tersebut harus dihentikan hingga PT GMS memenuhi seluruh persyaratan PKKPRL. Penghentian sementara proyek pembangunan dermaga dan reklamasi ini mulai berlaku efektif sejak Kamis, 25 September 2025.
“Kami memberhentikan sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk kegiatan terminal khusus, karena hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa pelaku usaha jelas belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Pung Nugroho Saksono melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 27 September 2025.
Fasilitas jetty yang dipermasalahkan ini memiliki luas area mencapai 2,231 hektare. Berdasarkan keterangan dari manajemen PT GMS, pembangunan jetty tersebut ditujukan untuk mendukung operasional pertambangan nikel, khususnya dalam kegiatan operasi produksi komoditas strategis tersebut.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi dan pembangunan jetty ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi. Pelanggaran tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kegiatan usaha. Pemerintah, kata Trenggono, telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidangnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Para pelaku usaha diharapkan untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku dalam berusaha, demi tercapainya keberlanjutan lingkungan dan ekonomi,” pungkas Trenggono.
Pilihan Editor: Mengapa Proyek Food Estate Berulang Kali Gagal
Ringkasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan reklamasi ilegal untuk pembangunan dermaga (jetty) milik PT GMS di pesisir Desa Ulu Sawa, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Penghentian sementara ini efektif sejak 25 September 2025 karena PT GMS beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sah. Fasilitas jetty seluas 2,231 hektare ini ditujukan untuk mendukung operasional pertambangan nikel.
Direktur Jenderal PSDKP menegaskan aktivitas harus dihentikan hingga PT GMS memenuhi seluruh persyaratan PKKPRL, sebab diduga kuat melanggar Undang-Undang Cipta Kerja dan sejumlah peraturan pemerintah terkait penataan ruang. Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi.









