
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait uji formil terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Meskipun permohonan tersebut ditolak, putusan ini diwarnai oleh hadirnya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari empat Hakim Konstitusi, yang menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang mendalam dan beragam di antara para hakim.
Empat Hakim Konstitusi yang menyatakan perbedaan pendapat tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Mereka secara tegas tidak sepakat dengan penolakan gugatan formil UU TNI tersebut. Sebaliknya, keempat hakim ini meyakini bahwa permohonan para pemohon memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya dikabulkan, setidaknya untuk sebagian. Seperti disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo, mereka berpendapat bahwa permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan semestinya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
Berikut adalah uraian mendalam mengenai alasan-alasan yang dikemukakan oleh masing-masing Hakim Konstitusi dalam dissenting opinion mereka:

Suhartoyo
Dalam pandangannya, Hakim Suhartoyo menyoroti minimnya pemenuhan asas keterbukaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses penyebarluasan dokumen dan informasi terkait revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak fundamental untuk memberikan masukan, baik lisan maupun tertulis, pada setiap tahapan pembentukan undang-undang. Konsekuensinya, pembentuk undang-undang memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang mudah diakses guna memfasilitasi partisipasi publik. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa setelah revisi UU TNI ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, tidak ditemukan informasi lengkap, naskah akademik, maupun dokumen pendukung lainnya di laman resmi DPR.
Suhartoyo menjelaskan, informasi penting tersebut baru muncul di laman DPR pada 20 Maret 2025, bertepatan dengan tanggal Rapat Paripurna tingkat II DPR yang menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Ia mengkritik keras argumen DPR dan Presiden yang menyatakan penyebarluasan dokumen dilakukan secara terbatas dengan dalih “alasan strategis”. Menurutnya, argumentasi semacam itu tidak dapat dibenarkan karena justru menciptakan hambatan terhadap asas keterbukaan, yang merupakan prinsip esensial dalam proses legislasi yang baik. Bahkan, penyampaian draf RUU TNI beserta naskah akademik melalui kanal tidak resmi berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian di masyarakat, sekaligus menghambat akses partisipasi publik yang bermakna.
Lebih lanjut, Suhartoyo juga menyoroti adanya perbedaan substansial antara draf RUU TNI usulan DPR periode sebelumnya (28 Mei 2024) dengan draf yang dibahas pasca-masuknya RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas Nasional Tahun 2025 hingga pengesahannya. Ini menunjukkan bahwa tahapan perencanaan dan penyusunan pada periode sebelumnya tidak secara otomatis memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna. Meskipun Suhartoyo memahami urgensi nasional yang menjadi alasan pemerintah untuk merevisi UU TNI, seperti penguatan pertahanan negara dan tindak lanjut putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, ia menegaskan bahwa urgensi ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Ia menambahkan, pelaksanaan tiga kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan satu kali audiensi pada Maret 2025 juga dinilai belum memenuhi prasyarat partisipasi masyarakat yang bermakna, sebab tidak ada bukti bahwa hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya atau mendapatkan penjelasan telah terpenuhi. Terlebih lagi, audiensi tersebut baru dilaksanakan pada 18 Maret 2025, hanya dua hari sebelum pengesahan RUU TNI, sehingga masyarakat kehilangan momentum untuk memberikan masukan. Suhartoyo menyimpulkan bahwa proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Meskipun ia mengakui adanya cacat formil dalam proses pembentukannya, ia berpendapat bahwa UU TNI yang sudah berlaku tidak bisa serta-merta dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, Suhartoyo mengusulkan agar permohonan pemohon dikabulkan sebagian, dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 konstitusional bersyarat, sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.

Saldi Isra
Hakim Saldi Isra dalam pandangannya mengungkapkan fakta menarik mengenai revisi UU TNI yang awalnya tidak termasuk dalam pembahasan prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2025. Namun, DPR kemudian menerbitkan perubahan daftar pembahasan Rancangan Undang-Undang pada Prolegnas Prioritas 2025, yang secara mendadak menyepakati revisi UU TNI sebagai prioritas. Dalam persidangan, DPR beralasan bahwa revisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021.
Saldi Isra menyoroti inkonsistensi ini. Ia berpendapat, jika DPR memang sejak awal ingin segera menyelesaikan pembahasan RUU perubahan UU TNI, mengapa keinginan tersebut tidak dituangkan dalam lampiran keputusan yang memuat Prolegnas prioritas, melainkan justru dimasukkan sebagai Prolegnas Tahun 2024-2029? Situasi ini kemudian mengharuskan DPR untuk merevisi keputusannya. Ia melihat adanya kesan bahwa DPR memang ingin segera menyelesaikan pembahasan, namun terdapat fakta yang berseberangan dengan argumentasi yang disampaikan.
Selain itu, Saldi juga mengkritisi DPR yang tidak memilih opsi revisi UU TNI sebagai undang-undang carry over (operan). Padahal, jika DPR berkehendak mempercepat penyelesaian proses pembahasan revisi UU TNI namun terhalang masa transisi, mestinya pembahasannya dikelompokkan sebagai UU carry over. Namun, keputusan DPR menunjukkan dengan jelas bahwa opsi tersebut tidak diambil, dan tidak ada keterangan dalam lampiran yang menyebutkan RUU perubahan UU TNI sebagai RUU operan. Saldi menganggap bahwa pembahasan revisi UU TNI cenderung menitikberatkan pada aspek politik dan kesepakatan-kesepakatan antara lembaga pembentuk undang-undang, daripada mematuhi prosedur yang telah digariskan.
Saldi Isra menekankan bahwa meskipun ada ruang untuk proses politik dalam pembentukan undang-undang, terdapat rambu-rambu tata cara dan prosedur yang harus ditaati. Dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, ia menyimpulkan bahwa terdapat cacat prosedur dalam proses perubahan Prolegnas yang memuat RUU Perubahan UU TNI. Pada tahapan pembahasan, Saldi juga menyoroti proses yang sangat singkat, hanya berlangsung dalam kurun 10 hari dari pembicaraan tingkat I hingga pengesahan. Meskipun rapat dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan melalui kanal resmi, tidak ada bukti meyakinkan mengenai keterbukaan akses terhadap dokumen-dokumen terkait, seperti Naskah Akademik, draf RUU, maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Berlandaskan pertimbangan tersebut, Saldi Isra berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan proses pembentukan revisi UU TNI mengandung cacat formil prosedural. Ia mengusulkan agar UU tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat dan pembentuk undang-undang diberi kesempatan untuk memperbaiki proses pembentukannya dalam waktu paling lama dua tahun, dengan memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Enny Nurbaningsih
Hakim Enny Nurbaningsih sependapat bahwa revisi UU TNI, khususnya terkait pengaturan usia pensiun bagi TNI sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, memang diperlukan. Namun, ia sangat menekankan pentingnya asas keterbukaan dalam proses pembahasan revisi UU TNI tersebut. Enny menggarisbawahi bahwa proses pembahasan tingkat I berlangsung sangat cepat dengan minimnya partisipasi publik. Ia juga mempersoalkan sulitnya akses draf revisi UU TNI oleh publik, yang berakibat pada tidak adanya jaminan pemenuhan hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation).
Menurut Enny, ketiadaan ruang yang memadai untuk partisipasi publik dalam masa Pembahasan Tingkat I (dari 13 Maret hingga 19 Maret 2025), serta sulitnya akses terhadap draf RUU TNI, menyebabkan hak masyarakat tidak terpenuhi. Ia menyimpulkan bahwa UU TNI harus dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang dilakukan perbaikan. Untuk memastikan ketaatan terhadap seluruh prosedur dan tata cara pembentukan UU TNI, Enny mengusulkan agar pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan untuk melakukan perbaikan prosedur dimaksud.

Arsul Sani
Dalam pandangannya, Hakim Arsul Sani juga menyoroti proses penyusunan legislasi revisi UU TNI. Ia mengemukakan fakta bahwa revisi UU TNI tidak dibahas pada sisa periode DPR tahun 2019-2024, melainkan diserahkan kepada DPR periode selanjutnya (2024-2029). Pada saat penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, revisi UU TNI dimasukkan kembali sebagai salah satu RUU yang akan dibahas. Namun, secara krusial, DPR dan pemerintah awalnya tidak memasukkan revisi UU TNI tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas untuk tahun 2025.
Perubahan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025, di mana disepakati untuk menjadikan revisi UU TNI sebagai Prolegnas Prioritas tahun 2025. DPR kemudian menyatakan bahwa pertimbangan perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Menurut Arsul, seharusnya DPR terlebih dahulu mengubah daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelum memulai proses pembahasan revisi UU TNI tersebut, demi menjaga konsistensi prosedural.
Selain itu, Arsul juga menggarisbawahi kesulitan publik dalam mengakses draf, naskah akademik, serta informasi lain yang berkaitan dengan revisi UU TNI. Ia menekankan bahwa DPR, sebagai pembentuk undang-undang, seharusnya mengelola laman yang memuat proses legislasi secara jelas dan transparan, serta menyampaikan informasi tersebut kepada publik secara terbuka. Berdasarkan pandangan ini, Arsul menilai adanya kekurangan pemenuhan prosedur legislasi dan hambatan akses masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses legislasi revisi UU TNI.
Meski demikian, Arsul berpendapat bahwa kedua hal tersebut tidak serta-merta menyebabkan proses pembentukan UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 atau menjadikan UU TNI yang dihasilkan tidak berlaku mengikat. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pembentuk undang-undang perlu melakukan perbaikan proses legislasi atas UU 3/2025 dalam jangka waktu yang “reasonable,” yakni dua tahun. Dengan demikian, permohonan para Pemohon dapat dikabulkan hanya untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan secara keseluruhan.
Meskipun empat Hakim Konstitusi telah menyampaikan pendapat berbeda yang kuat, permohonan uji formil tersebut pada akhirnya dinyatakan ditolak. Keputusan ini didasarkan pada penilaian mayoritas Hakim Konstitusi yang berpendapat bahwa permohonan tersebut layak ditolak. Kelima Hakim Konstitusi yang mendukung penolakan adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Ridwan Mansyur.
Ringkasan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji formil terhadap revisi Undang-Undang TNI yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, putusan ini diwarnai oleh dissenting opinion dari empat Hakim Konstitusi: Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Keempat hakim ini meyakini permohonan pemohon memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya dikabulkan, setidaknya untuk sebagian.
Para hakim yang berbeda pendapat menyoroti minimnya pemenuhan asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan UU TNI. Mereka mengkritisi sulitnya akses dokumen, perbedaan substansial draf, serta prosedur pembahasan yang terlalu singkat dan inkonsisten dengan Prolegnas prioritas. Oleh karena itu, keempatnya mengusulkan agar UU tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, dengan kewajiban perbaikan proses legislasi dalam waktu maksimal dua tahun.





