Tonggak penting dalam reformasi sektor finansial Indonesia telah tercapai. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini secara resmi disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesepakatan krusial ini dicapai dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 2 Oktober 2025, menandai langkah awal menuju pembaruan regulasi sektor keuangan yang lebih adaptif.
Sebelum mencapai tahapan ini, seluruh fraksi partai politik telah menyampaikan pandangan dan pendapat mereka terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ini melalui jalur tertulis. Mohamad Hekal, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK, menegaskan bahwa perjalanan revisi undang-undang ini masih panjang. Ia menjelaskan bahwa statusnya saat ini baru merupakan undang-undang inisiatif DPR yang telah tuntas dibahas dan disepakati oleh seluruh fraksi di parlemen, namun belum mencapai tahap pengesahan final.
Selanjutnya, DPR akan menyerahkan hasil pembahasan dan kesepakatan fraksi tersebut kepada pihak pemerintah guna meminta pandangan resmi. Proses ini kemudian akan dilanjutkan dengan penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) oleh pemerintah, yang nantinya akan kembali diajukan kepada DPR. Setelah DIM diterima, pemerintah akan menunjuk perwakilan resminya untuk duduk bersama dan membahas lebih lanjut substansi RUU ini dengan pihak parlemen.
Mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan mendatang, Hekal menyatakan belum ada kepastian. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menjadi pihak yang ditunjuk. Namun, dengan adanya pergantian menteri di kabinet saat ini, pihaknya masih menunggu kepastian terkait delegasi yang akan bertugas.
Dalam revisi undang-undang yang diusung sebagai bagian dari omnibus law sektor keuangan ini, terdapat sejumlah substansi krusial yang mengalami perubahan signifikan. Mohamad Hekal menyoroti salah satu poin penting, yaitu penyesuaian terkait amanat Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Merujuk pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024, kini anggaran rencana kerja tahunan (RKAT) LPS tidak lagi memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan, memperkuat independensi lembaga tersebut.
Perubahan krusial lainnya yang termuat dalam RUU ini adalah perluasan kewenangan penyelidikan di sektor keuangan. Sebelumnya, kewenangan ini secara eksklusif dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dengan adanya revisi ini, kewenangan tersebut kini diperluas untuk mencakup instansi lain, termasuk di antaranya Kepolisian Republik Indonesia, demi efektivitas penegakan hukum di sektor finansial.
Rancangan undang-undang ini juga menunjukkan adaptasinya terhadap dinamika ekonomi modern dengan memuat pengaturan komprehensif mengenai aset kripto, yang tengah mengalami pertumbuhan pesat. Di samping itu, Bank Indonesia (BI) akan mendapatkan tambahan mandat strategis untuk berperan aktif dalam mendukung penciptaan iklim ekonomi yang kondusif, mendorong pertumbuhan sektor riil, dan menciptakan lapangan kerja. Mohamad Hekal secara tegas menepis kekhawatiran bahwa perluasan tugas ini akan mengurangi independensi bank sentral. Sebaliknya, ia menyatakan, “Perluasan tugasnya justru melengkapi, dan malah BI bisa menambah instrumen yang bisa dipakai untuk menghidupkan sektor perekonomian.”
Meskipun substansi penting telah dibahas, Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa target pengesahan revisi UU P2SK ini belum ditetapkan secara pasti. Kendati demikian, DPR secara keseluruhan berharap agar proses peresmian undang-undang ini dapat dilakukan secepat mungkin, demi segera mengimplementasikan berbagai pembaruan penting di sektor keuangan.
Pilihan editor: Peran Baru Bank Indonesia dalam RUU P2SK
Ringkasan
DPR secara resmi menyepakati revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan inisiatif DPR pada 2 Oktober 2025. Ini merupakan langkah awal reformasi sektor finansial, meskipun statusnya saat ini baru RUU inisiatif yang akan diserahkan kepada pemerintah untuk pandangan resmi. Proses selanjutnya akan melibatkan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh pemerintah sebelum dibahas lebih lanjut dengan parlemen.
RUU P2SK ini mencakup beberapa substansi krusial sebagai bagian dari omnibus law sektor keuangan. Perubahan penting meliputi penghapusan persetujuan Menteri Keuangan untuk anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan perluasan kewenangan penyelidikan sektor keuangan ke instansi lain, termasuk Kepolisian. Selain itu, RUU mengatur aset kripto dan memberikan mandat tambahan kepada Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi riil dan penciptaan lapangan kerja, tanpa mengurangi independensinya.





