Pembahasan krusial mengenai Upah Minimum 2026 telah resmi dimulai di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Fokus utama diskusi saat ini adalah penentuan payung hukum yang akan menjadi dasar penetapan standar gaji terendah untuk tahun depan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandai dimulainya fase penting bagi pekerja dan dunia usaha di Indonesia.
Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan kajian awal terkait penentuan upah minimum 2026 sejak paruh pertama tahun ini. Selain berfokus pada kerangka hukum, Depenas juga secara aktif menghimpun berbagai usulan dan aspirasi mengenai penyesuaian upah minimum dari perwakilan pengusaha dan buruh. “Depenas sedang mengumpulkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, kami akan terus awasi. Sebab, Ketua Depenas adalah Direktur Jenderal dari Kemenaker,” tegas Yassierli di Wisma Danantara, Rabu (1/10), menyoroti peran sentral Depenas yang melibatkan tiga unsur utama: pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Meski demikian, pemerintah belum mengusulkan rentang spesifik untuk penyesuaian upah minimum tahun depan. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa penyesuaian upah minimum 2026 tidak akan menggunakan aturan setingkat undang-undang. Keputusan ini diambil mengingat Revisi Undang-Undang (RUU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditargetkan untuk terbit pada tahun depan, namun belum akan menjadi dasar hukum langsung bagi penetapan upah.
Indah menambahkan, bentuk aturan upah minimum 2026 kemungkinan akan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini. Penerbitan RUU Ketenagakerjaan sendiri merupakan hasil rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) dari uji materi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kendati pemerintah berkomitmen mengindahkan rekomendasi MK tersebut, RUU Ketenagakerjaan ditegaskan tidak akan menjadi payung hukum langsung untuk penetapan upah minimum 2026.
Diskusi mengenai payung hukum upah minimum di Depenas sejauh ini berjalan positif, menurut Indah. Optimisme terpancar dari target penerbitan aturan penyesuaian upah minimum 2026 yang diharapkan dapat terlaksana pada 21 November 2025. “Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal penerbitan aturan penyesuaian upah minimum 2026, karena itu ada dalam aturan,” ujarnya, menegaskan konsistensi jadwal yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, penetapan upah minimum untuk tahun berjalan ini (2024) juga tidak menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebaliknya, payung hukum yang mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5% secara tahunan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024, memberikan preseden bagi pendekatan regulasi di tahun-tahun mendatang.
Baca juga:
- Menaker Bahas Penyesuaian Upah Minimum 2026, Aturan Baru Disiapkan
Ringkasan
Pembahasan Upah Minimum (UM) 2026 telah resmi dimulai di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dengan fokus utama pada penentuan payung hukum sebagai dasar penetapan gaji terendah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Kemenaker telah melakukan kajian awal dan Depenas mengumpulkan aspirasi dari perwakilan pengusaha serta buruh. Pemerintah belum mengusulkan rentang spesifik untuk penyesuaian upah tahun depan.
Direktur Jenderal Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memastikan penetapan UM 2026 tidak akan menggunakan aturan setingkat undang-undang, melainkan kemungkinan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Revisi UU Ketenagakerjaan yang akan terbit tidak menjadi dasar hukum langsung bagi UM 2026. Aturan penyesuaian UM 2026 ditargetkan dapat terbit pada 21 November 2025, serupa dengan UM 2024 yang diatur melalui Permenaker No. 16 Tahun 2024.





