Tragedi 1965: Trauma Tanah yang Tak Kunjung Padam
Enam dekade berlalu sejak peristiwa kelam 1965 mengguncang Indonesia. Kekerasan yang menyasar kelompok komunis dan mereka yang dianggap berafiliasi dengannya itu, bukan hanya merenggut nyawa, tapi juga hak milik atas tanah, meninggalkan luka mendalam bagi para penyintas.
Wahid, kala itu baru berusia tujuh tahun, masih menyimpan kenangan indah tentang masa kecilnya di rumah petak Perkebunan Panigoran, Sumatra Utara. Meskipun orang tuanya hanya buruh perkebunan dengan penghasilan pas-pasan, meja makan keluarganya tak pernah kosong.
Senja selalu menjadi waktu yang dinanti. Keluarga Wahid berkumpul, menikmati masakan ibunya yang sederhana namun penuh cinta, menggunakan bahan-bahan segar dari kebun kecil di belakang rumah.
Bayam menjadi sayur favorit Wahid, apalagi jika disantap bersama tahu atau tempe goreng. Sesekali, ia merengek minta dibuatkan telur mata sapi, permintaan yang selalu dipenuhi sang ibu dengan senyum.
Bagi Wahid, keluarganya sederhana, tetapi kebersamaan itu sudah lebih dari cukup untuk membuatnya merasa bahagia dan lengkap.
Namun, kebahagiaan itu sirna di tahun 1965.
Ayah Wahid ditangkap tentara tak lama setelah tragedi meletus. Tuduhannya: anggota kelompok komunis. Menurut Wahid, alasan penangkapan itu hanya karena ayahnya “sering berkumpul dengan buruh-buruh perkebunan lainnya.”
Tanpa proses hukum yang adil, ayah Wahid dijebloskan ke penjara selama tujuh tahun. Namanya masuk dalam daftar buruan pemerintah, dan kehidupan keluarga Wahid pun seketika hancur berantakan.
Wahid kecil berusaha memahami apa yang terjadi. Ibunya hanya bisa meratapi nasib, tak tahu kepada siapa harus mengadu. Bayangan hari-hari tanpa ayah menghantui, menjadi awan gelap yang terus membuntuti.
“Meja makan keluarga setelah ini akan sunyi,” batin Wahid.
Belum selesai duka mendera, keluarga Wahid kembali dihantam cobaan. Mereka diusir paksa dari rumah yang telah mereka rawat selama sepuluh tahun.
“Pihak pemerintahan desa, didampingi tentara, datang ke rumah kami. Mereka meminta dokumen tanah dan kependudukan, katanya untuk diperbarui,” kenang Wahid kepada BBC News Indonesia saat ditemui di Padang Halaban, Sumatra Utara, awal Agustus lalu.
Ibunya, karena ketakutan, tak punya pilihan selain menyerahkan dokumen-dokumen berharga itu kepada perwakilan desa dan militer.
Namun, dokumen itu tak pernah kembali. Keluarga Wahid justru kehilangan tanah mereka, dirampas oleh negara.
Sebatalion tentara bersenjata lengkap mendesak keluarga Wahid untuk segera meninggalkan lahan tempat rumah mereka berdiri. Lahan seluas lapangan badminton itu, yang di dalamnya terdapat rumah dan kebun kecil, menjadi incaran.
Sang ibu sempat memprotes, namun dibalas gertakan. Para serdadu itu menyatakan keluarga Wahid tidak memiliki hak atas tanah itu karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Lebih jauh lagi, menurut Wahid, tentara mengancam akan mencap seluruh anggota keluarga yang tersisa sebagai “komunis” jika mereka tidak mematuhi perintah.
Dengan langkah gontai, energi terkuras, dan diliputi ketakutan, keluarga Wahid terpaksa mengemasi barang-barang seadanya. Tak lama kemudian, tentara menghancurkan rumah mereka.
“Yang digusur tidak hanya keluarga kami saja, tapi satu desa kena gusur juga,” ungkap Wahid.
Rumah-rumah warga dirusak, kebun-kebun yang tumbuh subur diratakan dengan tanah. Situasi itu memaksa Wahid dan keluarganya pindah ke Gerojokan Pulo, dekat Panigoran, di wilayah Labuhanbatu Utara. Kehidupan di sana sangat berat.
Di usia yang masih sangat muda, Wahid harus bekerja di ladang untuk menyambung hidup. Ia mengumpulkan hasil pertanian untuk dijual, demi bisa makan sehari-hari.
“Ya, macam kami ini enggak sekolah lagi. Itulah beratnya. Kami harus bekerja untuk memberi makan kepada adik-adik kami,” tutur Wahid dengan nada pilu.
Meski telah berpindah tempat tinggal, kenangan tentang rumahnya di Panigoran, dengan pohon-pohon rindang dan kebun buah-buahan milik warga, tetap terpatri kuat di benaknya.
Kini, lahan subur itu telah berubah menjadi perkebunan sawit. Tragedi 1965 membuka jalan bagi korporasi untuk mengeruk keuntungan dari tanah yang dulunya menjadi sumber kehidupan warga.
Apa yang terjadi di Sumatra Utara, hanyalah satu dari sekian banyak noda hitam yang dilahirkan oleh kekerasan 1965.
Bermula dari Revolusi Agraria

Herlambang Perdana Wiratraman, dosen hukum tata negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam risetnya berjudul Politik Militer dalam Perampasan Tanah Rakyat (2008), menjelaskan bahwa penguasaan tanah oleh militer merupakan manifestasi dari “penorobosan dominasi politik negara” oleh institusi tersebut.
Menurut Herlambang, keterlibatan militer dalam persoalan tanah seringkali memicu konflik karena dibarengi dengan kekerasan dan pemaksaan yang sistematis. Konflik agraria yang melibatkan aksi militer tidak bisa disederhanakan sebagai “tindakan negara,” karena karakter militer—struktur dan ideologi—memungkinkan mereka menjadi entitas politik yang otonom.
Bahkan sebelum tragedi 1965, militer sudah memiliki catatan kelam dalam perampasan tanah warga.

Penelitian Herlambang membagi persinggungan militer dan penguasaan tanah menjadi tiga periode utama.
Periode pertama terjadi antara 1950 hingga 1958, yang dikenal sebagai masa revolusi kemerdekaan dan perang darurat militer.
“Pada 1950-an, militer tidak menyukai diplomasi sipil yang tunduk pada cara-cara berdiplomasi dengan pencuri, maksudnya Belanda. Sehingga militer mengambil alih [lahan-lahan penduduk],” ujarnya saat diwawancarai BBC News Indonesia.
Ketidakcocokan antara militer dan sipil semakin mencuat setelah hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) disepakati pada 1949. Militer menilai keputusan KMB terlalu kompromistis. Mereka lebih memilih mempertahankan kemerdekaan melalui perlawanan bersenjata daripada perundingan dengan Belanda, yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kecurigaan pun mewarnai hubungan antara kedua kelompok ini.
Dalam masalah pertanahan, Herlambang menjelaskan bahwa pada masa ini, “banyak sekali tanah-tanah rakyat yang diserahkan kepada tentara” karena “hubungan rakyat dan tentara cukup baik dan dipengaruhi semangat mempertahankan kemerdekaan.”
Rakyat, terutama di wilayah pedesaan, berkontribusi dalam menyediakan akomodasi berupa makanan dan bahkan menjadi mata-mata untuk memberikan informasi tentang posisi tentara Belanda. Semua itu dilakukan secara sukarela demi mencapai cita-cita revolusi 1945.
“Periode kedua terjadi setelah 1958 menuju 1965. Konteksnya adalah nasionalisasi lewat Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.”
“Dalam benak masyarakat, dengan nasionalisasi, mereka bisa menduduki tanah-tanah yang dulunya dikuasai Belanda. Karena warga merasa ini negara merdeka,” jelas Herlambang.
“Nah, tiba-tiba undang-undang nasionalisasi justru membuat keadaan berbalik. Bukan warga yang mengklaim tanah itu, tapi perusahaan negara yang mengambilnya, termasuk militer.”
Harold Crouch, dalam bukunya The Army and Politics in Indonesia (1978), memaparkan bahwa nasionalisasi yang dijalankan pemerintah memberikan kesempatan bagi tentara untuk mengurusi sektor ekonomi. Para perwira Angkatan Darat mengelola perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, perbankan, hingga perdagangan.
Memasuki 1960, peran tentara diperluas dengan kewenangan mengawasi korporasi-korporasi asing yang masuk. Dengan begitu, tidak hanya fungsi militer yang semakin meluas, tetapi juga kekuatan politik mereka yang semakin menguat.
Pada masa ini, kepentingan tentara ditopang oleh sistem politik Demokrasi Terpimpin yang diterapkan oleh Sukarno. Tentara merasa cukup puas dengan Demokrasi Terpimpin karena tidak mengusik garis batas yang mereka buat, termasuk dalam persoalan tanah.
Bagi Sukarno, keberadaan tentara—Angkatan Darat—merupakan modal penting dalam memelihara keamanan dari berbagai kelompok pemberontak yang tidak puas dengan pemerintahannya, serta sebagai alat untuk mewujudkan tujuan politik luar negerinya.
Atas nama nasionalisasi, tentara seolah mendapatkan legitimasi untuk menguasai tanah-tanah yang dinilai berpotensi menjadi aset mereka. Herlambang mencontohkan dengan terbitnya aturan militer yang melarang pemakaian tanah tanpa izin pemiliknya (1958). Aturan ini kemudian menjadi landasan dalam praktik perampasan lahan.

Konstelasi politik berubah memasuki dekade 1960-an, dengan tiga kekuatan utama berada dalam pusaran kekuasaan: Sukarno, militer, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Kemudian yang ketiga, gelombang yang ketiga ini gelombang yang saya sebut sejak 1965.”
“Peristiwa 1965 itu membuat tanah-tanah rakyat, dalam jumlah yang sangat besar itu, banyak beralih ke militer maupun diserahkan ke perusahaan negara maupun perusahaan swasta,” tegas Herlambang.
Setelah Peristiwa Madiun 1948, militer memandang PKI dengan penuh prasangka, apalagi kekuatan mereka cenderung meningkat pada 1950-an saat masuk ke empat besar Pemilu 1955. Perolehan suara mereka hanya kalah dari PNI, Masyumi, serta NU.
Di bawah kepemimpinan D. N. Aidit, PKI fokus kepada pengorganisasian massa buruh, terutama petani, seperti yang diamati oleh Ruth McVey dalam Nationalism, Revolution, and Organization in Indonesian Communism (1996).
Aidit berpandangan bahwa kelompok tani merupakan massa yang mendominasi di Indonesia sekaligus menjadi subjek utama sumber daya agraria: tanah. Bersama kelas pekerja, Aidit percaya bahwa eksistensi massa petani yang terorganisir adalah elemen krusial bagi partai dalam membangun ideologinya.
PKI perlahan mendekati Barisan Tani Indonesia (BTI), organisasi tani terbesar waktu itu, agar bersedia bergabung ke dalam satu gerakan yang sama. Keduanya lantas berjalan berdampingan, menyerukan “revolusi agraria,” yang menginginkan para petani kecil dapat menguasai tanah untuk digarap.
Dengan semangat anti-feodalisme dan anti-imperialisme, tanah—baik perkebunan maupun kehutanan—tidak semestinya dimiliki perorangan atau pihak-pihak asing. Negara, dalam perspektif revolusi agraria, wajib menyediakan tanah kepada petani dan kemudian melindunginya.
Tuntutan PKI ini sebenarnya telah menjadi perhatian rezim Sukarno. Pada 1959, dalam pidatonya pada peringatan 17 Agustus, Sukarno menyatakan bahwa petani harus dibebaskan dari segala bentuk penghisapan, selain menutup kehadiran para tuan tanah yang berlaku culas.
Implementasi dari gagasan tersebut dituangkan ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960. Beleid ini hendak mengukuhkan sekaligus memperluas akses kepemilikan tanah kepada seluruh rakyat Indonesia di bawah payung landreform—atau reforma agraria.
Namun, sejak pertama kali diberlakukan, program landreform tidak benar-benar terpenuhi sesuai tujuannya, demikian tulis sejarawan Andi Achdian dalam Tanah Bagi yang Tak Bertanah: Landreform pada Masa Demokrasi Terpimpin 1960-1965 (1996). Hal ini disebabkan oleh resistensi dari pemilik tanah dan lemahnya pengawasan dari negara.
Keadaan itu mendorong PKI dan BTI mengerahkan massa untuk menempuh apa yang disebut sebagai “aksi sepihak,” sebuah gerakan merebut, mengambil, dan meminta lahan yang sudah disewakan, digadaikan, atau dijual para tuan tanah.
Di Kediri, Jawa Timur, PKI dan BTI memobilisasi massa untuk menolak pemindahan lahan perkebunan yang telah digarap para petani maupun buruh tebu. Demonstrasi ini berlangsung cukup masif dan dibarengi dengan kekerasan: sekitar enam orang tewas serta belasan lainnya luka-luka. Publik kemudian mengingatnya sebagai “Peristiwa Djengkol”—merujuk pada lokasi aksi sepihak di Perkebunan Djengkol.
Di Sumatra Utara, tepatnya di Bandar Betsy, PKI dan BTI juga tercatat melakukan aksi sepihak untuk merebut lahan perkebunan karet. Sedangkan di Sulawesi Selatan, seruan menguasai lahan-lahan yang menempel kepada tuan tanah disambut oleh para petani. Aksi sepihak ini tak jarang berujung pada saling serang antara petani—BTI—dan tuan tanah.
Aksi sepihak menambah pelik penerapan landreform di lapangan. Di sisi lain, militer kian terganggu oleh kelompok komunis karena aksi sepihak turut menyenggol kepentingan-kepentingan lahan yang bertalian dengan tentara.
PKI, di mata tentara, menjelma sebagai ancaman politik lantaran basis massa di pedesaan serta perkotaan berkembang menanjak dan signifikan. Kedekatan PKI dengan Sukarno setelah ideologi Nasakom—Nasionalis, Agama, dan Komunis—dicetuskan membuat posisi PKI sangat menguntungkan, klaim tentara.
Kecenderungan militer untuk tidak menyukai PKI terpupuk sejak Peristiwa Madiun 1948, ketika kelompok Kiri berusaha menggoyang republik yang baru saja merdeka, papar profesor sejarah di University of Amsterdam, Saskia Wieringa. Usai Peristiwa Madiun 1948, militer menganggap PKI sebagai pengkhianat.
Saskia menambahkan bahwa hubungan tajam antara militer dan PKI dipengaruhi pula oleh situasi geopolitik saat Perang Dingin bergejolak. Amerika Serikat tidak ingin komunisme menancapkan pasak kuasanya di Indonesia. Mereka kemudian membangun sekutu bersama militer guna mencegah komunisme berkembang.
“Dengan memperkuat tentara, Amerika Serikat, diwakili CIA, organ intelijennya, berharap tentara tersebut akan menjadi kekuatan penyeimbang yang sangat kuat terhadap Sukarno, yang didukung oleh PKI,” terang Saskia.
“Karena mereka khawatir Sukarno akan membawa Indonesia ke blok komunis. Itu ketakutan besar mereka dan menjadi latar belakang dari banyak peristiwa kemudian,” ujar Saskia.
“Dan itu adalah awal dan dasar, fondasi, kebencian antara kedua kelompok tersebut.”
Pada Agustus 1965, sebagaimana ditulis akademisi Jess Melvin dalam The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (2018), Sukarno mengungkapkan pembentukan “Angkatan Kelima” atau tentara rakyat—berdasarkan versi PKI ialah buruh dan tani yang dipersenjatai.
Tujuan “Angkatan Kelima” adalah penambahan kekuatan guna menunjang kampanye konfrontasi dengan Malaysia. Militer tak sepakat dengan inisiatif ini karena dirasa tidak akan efektif. Selain itu, jika kelompok PKI diberi wewenang mengangkat senjata, maka jalan menuju kekuasaan sangat mungkin terbangun begitu mulus—lalu melumatkan daya gebrak tentara.
Akibatnya, ketegangan antara PKI dan tentara dalam hubungan meraih pengaruh bertambah tajam dan berpuncak pada 1965 lewat pembunuhan para perwira Angkatan Darat.
Militer memainkan narasi bahwa PKI menjadi dalang atas peristiwa itu sehingga tidak ada langkah balasan selain pemberangusan semua yang berkaitan dengan komunisme.
Melvin menyatakan bahwa sebetulnya militer adalah aktor di balik prahara 1965. Rencana mengudeta pemerintahan Sukarno, menurut Melvin, telah disiapkan jauh-jauh hari dengan konsolidasi struktur komando teritorial dan khusus—seperti Kostrad atau RPKAD.
Lalu, tentara terbukti pula melakukan pelatihan kepada warga dalam rangka mengganyang PKI.
“Para pimpinan TNI tak ingin terlihat sebagai aktor yang memulai kudeta. Sukarno dan PKI terlalu populer pada masa itu,” jelas Melvin.
“Sebaliknya, seperti dijelaskan John Roosa [penulis Pretext for Mass Murder, 2006] TNI berharap mampu menciptakan sebuah keadaan yang dapat dimanfaatkan sebagai ‘dalih’ agar militer bisa membungkus tindakan-tindakannya sebagai pertahanan diri.”
Dalih yang dimaksud berupa penculikan dan penghilangan nyawa jenderal-jenderal kunci di TNI, termasuk Ahmad Yani yang kala itu menjabat Panglima Angkatan Darat.
Yang terjadi berikutnya, seperti kita tahu, adalah naiknya Soeharto ke pucuk kekuasaan sekaligus menandai dimulainya rezim yang dia beri identitas: Orde Baru.
Di tangan Orde Baru, operasi perburuan terhadap orang-orang Kiri—dan simpatisannya—digalakkan secara masif melalui rantai komando yang diturunkan dari pusat ke daerah, tutur Melvin. Empat wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, serta Indonesia Timur, menjadi saksi operasi penumpasan.
Melvin menambahkan bahwa militer membunuh dan menangkapi orang-orang yang punya keterkaitan dengan PKI, baik secara langsung maupun tidak. Tak jarang, militer melibatkan elemen sipil atau organisasi masyarakat (ormas) dalam menyelesaikan misi yang nantinya tercatat sebagai genosida politik terburuk abad ke-20 itu.
Tidak hanya nyawa, militer ternyata juga menargetkan tanah.
Merebut Tanah dari Tangan-Tangan ‘Merah’
Kebijakan landreform pada 1960-an diterapkan supaya ketimpangan penguasaan tanah mampu diperbaiki. Petani-petani kecil, yang dianggap tergusur oleh para tuan tanah maupun perusahaan asing, diharapkan—dengan landreform—bisa “berdiri di atas kaki sendiri,” seperti yang senantiasa digaungkan Sukarno.
Tragedi 1965, menurut antropolog dan peneliti senior dari Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi, mengubah peta yang ada. Tanah, sebagai objek landreform, dinilai militer sebagai bagian dari ideologi PKI yang sudah dipersepsikan antagonis, pembangkang, atau momok pemerintah. Oleh sebab itu, negara, dalam hal ini diwakili militer, memiliki keleluasaan untuk “menarik kembali”—atau dengan kata lain merampasnya dari penduduk.
“Kepentingan tentara untuk menguasai tanah-tanah sebenarnya sudah muncul sejak era 1950-an, bertepatan dengan kebijakan nasionalisasi,” ujar Dianto.
“Pada 1965, ada satu kesempatan politik yang besar sekali untuk tentara menguasai lebih banyak lagi tanah itu, baik tentara per individu atau kesatuan.”
Sasaran tentara, Dianto meneruskan, ialah tanah-tanah yang berlokasi di lahan landreform, atau justru objek landreform itu sendiri. Bentuknya dapat berwujud tanah milik individu, hasil redistribusi agraria, atau skala besar seperti perkebunan.
Dalam praktiknya, tentara—bekerja sama dengan aparat pemerintahan desa—meminta penduduk menyerahkan dokumen kepemilikan tanah dari landreform. Jika tidak bersedia, mereka akan diberi label PKI.
Kerja tentara lebih mudah ketika tanah-tanah tersebut sudah berada pada keadaan kosong setelah pemiliknya diringkus aparat lantaran dituduh bagian dari kelompok komunis.
“Yang tanah kosong ini karena pemiliknya sudah dikirim ke Pulau Buru [penjara dan pengasingan] atau sudah menghilang karena, sebagai contoh, terlibat BTI [Barisan Tani Indonesia],” tutur Dianto.
Riset dosen hukum tata negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, menjelaskan bahwa militer yang disokong organisasi teritorialnya di daerah membagi mereka yang bersinggungan secara langsung atau tidak dengan PKI ke dalam tiga klasifikasi.
Klasifikasi pertama, Golongan A, berisikan mereka yang dituding berada di balik Gerakan 30 September 1965. Kelompok kedua, atau Golongan B, memuat orang-orang yang dituduh aktif mendukung PKI. Sementara yang terakhir, Golongan C, merupakan anggota organisasi massa PKI.
Dari ketiga golongan ini, mengutip penelitian Herlambang, klasifikasi Golongan C berdampak hebat kepada para petani di pedesaan karena mereka dipandang militer beririsan dengan BTI. Banyak petani, baik anggota BTI maupun bukan, yang ditahan, disiksa, dibunuh, dan diambil paksa tanahnya.
Setelah dirampas, tanah-tanah milik petani dan penduduk desa yang sebagian besar hasil landreform ini disertifikasi ulang oleh militer. Pola-pola demikian muncul di banyak daerah, merentang dari Sumatra hingga Jawa.
Penelitian berjudul Kekerasan Kemanusiaan dan Perampasan Tanah Pasca-1965 di Banyuwangi (2018) yang disusun Ahmad Nashih Luthfi memperlihatkan bahwa perampasan lahan di Banyuwangi terjadi dan berpusat di tanah-tanah yang sebelumnya dibagikan untuk landreform.
Di Kecamatan Gambiran, misalnya, tanah objek landreform yang dirampas tentara dan pemerintahan desa luasnya mencapai lebih dari 300 hektare. Hal yang sama dapat disaksikan di Kecamatan Pesanggrahan dengan tanah sebesar hampir 400 hektare.
Aksi perampasan tanah dibarengi penciptaan teror oleh militer, pejabat desa, sampai pemerintah daerah, tulis Luthfi. Tidak sedikit pula penguasaan tanah landreform di Banyuwangi juga disertai pemenjaraan dan pembunuhan massal.
Di Kecamatan Pesanggaran, ambil contoh, sebanyak 111 orang meninggal dalam operasi penghancuran PKI oleh militer pada akhir 1965. Luas lahan yang diambil tentara, di kecamatan ini, adalah lebih dari 300 hektare.
Pembantaian ratusan orang yang dituduh mendukung PKI didorong pula oleh faktor bahwa pemilih PKI di Pesanggaran merupakan yang terbesar se-Banyuwangi (hampir 20 ribu orang).
Bergeser ke Kecamatan Gambiran, sekitar 2.500 warga dituding bagian dari PKI. Jumlah korban tewas, menurut penelitian Luthfi, tidak ditemukan datanya, tetapi diyakini tidak sedikit. Pasalnya, analisis Luthfi, militer menyisir Gambiran untuk mencari serta membalas aksi sepihak yang beberapa waktu sebelumnya ditempuh massa PKI maupun BTI.
Luas tanah yang dicaplok militer di Gambiran mencapai 317 hektare, mengutip penelitian Luthfi.
Pemandangan tidak jauh berbeda ditemukan di Kalibaru. Di daerah ini, ribuan orang—di atas 1.500—ditangkap dan dibunuh, selain “sejumlah besar tanah objek landreform yang dirampas,” Luthfi menerangkan.
Menurut riset Luthfi, Banyuwangi adalah salah satu titik “merah” di Pulau Jawa karena banyak warga yang bersimpati dan mendukung PKI. Pada 1964, posisi PKI di Banyuwangi termasuk mentereng, berjejer di tiga besar partai politik dengan massa yang militan—bersama PNI dan NU.
Dari segi implementasi landreform, Banyuwangi, masih merujuk makalah Luthfi, menyumbang 1,6% terhadap angka nasional—atau 4,8% di Jawa Timur.
Secara kuantitatif, landreform di Banyuwangi dijalankan terhadap kepemilikan tanah kelebihan maksimum sebesar lebih dari 1.000 hektare, disusul setelahnya tanah absentee (tanpa tuan) di angka 153,5 hektare serta tanah bekas perkebunan atau tanah negara seluas 3.681,6 hektare.
Sampai 1964, tanah yang berhasil didistribusikan ulang di Banyuwangi hampir 5.000 hektare dengan petani yang menerimanya berjumlah 13.781 orang.
Catatan itu, agaknya, sudah cukup bagi militer untuk menjadikan Banyuwangi sebagai salah satu daerah utama di Jawa yang harus dibersihkan dari kelompok komunis beserta anasir-anasirnya.
Peristiwa aksi sepihak yang digerakkan massa terafiliasi PKI dan BTI guna menuntut kelancaran landreform semakin memantapkan militer dalam upaya memburu orang-orang Kiri—dan kemudian merampas tanah mereka.
Militer bergerak dengan mendatangkan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD). Operasi dilangsungkan tidak sebatas menerjunkan pasukan, melainkan menggandeng kelompok sipil yang dilatih serta dipersenjatai—dikenal sebagai paramiliter.

Perampasan tanah secara terstruktur meletus juga di Indramayu, Jawa Barat. Mengacu pada penelitian Hilma Safitri, Pro dan Kontra Pelaksanaan Program Land Reform dan Peristiwa 1965 di Desa Soge, Indramayu (2018), tanah milik 130 warga diambil paksa oleh otoritas.
Menurut penelitian tersebut, pemerintah desa, beserta aparat, merupakan kelompok yang tidak menyukai kebijakan redistribusi tanah. Pasca-1965, mereka memperoleh momentum untuk menggasak tanah hasil landreform.
Puluhan warga, setiap harinya, dipanggil ke kantor pemerintahan desa. Di sana, aparat militer telah menunggu. Warga diminta memberikan surat kepemilikan tanah. Yang menolak, ditahan selama tiga hari dan dihajar.
Di Desa Soge, Indramayu, aparat menyebarkan ketakutan kepada warga. Cara yang dipakai ialah penekanan narasi “anggota PKI” dengan tujuan mereka bersedia menyerahkan tanahnya.
Di samping menargetkan mereka yang tergabung dalam PKI, aparat turut menyasar orang-orang yang tidak memiliki garis hubungan dengan kelompok Kiri. Belasan orang tercatat dikriminalisasi membawa embel-embel organ massa PKI seperti Pemuda Rakyat serta BTI.
Hasilnya “cukup efektif,” tulis Hilma dalam penelitiannya. Provokasi dan pemaksaan aparat membikin warga tidak mempunyai banyak ruang kecuali memberikan pegangan legal mereka atas tanah ke otoritas.
Penyematan label “komunis,” dalam pandangan peneliti senior dari Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi, selalu diproduksi ketika militer merampas tanah-tanah rakyat pada 1965. Propaganda militer yang menempatkan PKI sebagai dalang di balik kudeta terhadap pemerintah membuat posisi mereka tak ubahnya “musuh negara.” Pemberian label komunis kerap diikuti dengan penguasaan tanah.
Dosen hukum tata negara dan HAM dari UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga cara atau model yang digunakan untuk memanfaatkan tanah-tanah yang disita tersebut.
Pertama, militer menyerahkan tanah yang dirampas kepada negara—dalam hal ini BUMN—untuk dikelola sebagai aset perkebunan negara. “Misalnya, kasus di Ngerangkas Pawon, Badeg, Bapatan, dan Sata, ini empat desa di Kediri, itu [tanahnya] diserahkan ke PT Perkebunan Nusantara XII di Kediri, Jawa Timur,” ucap Herlambang.
Kedua, tanah hasil perampasan dipakai militer untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, baik untuk kepentingan bisnis maupun fasilitas penunjang kesatuan. Herlambang menjelaskan bahwa di wilayah pesisir selatan Pulau Jawa, termasuk Lumajang, Blitar, dan Ponorogo, tanah sitaan sering kali dimanfaatkan untuk tujuan bisnis. Lahan-lahan tersebut diubah menjadi perkebunan tebu yang pengelolaannya diserahkan kepada koperasi-koperasi militer.
“Nah, kalau fasilitas militer itu tergantung [luas lahan]. Kalau kecil, rumah, itu jadi markas koramil. Ada juga [tanah] yang dipakai untuk pusat latihan tempur,” imbuh Herlambang.
Ketiga, tanah-tanah rakyat yang diambil militer dilepaskan kepada perusahaan swasta melalui pemberian fasilitas Hak Guna Usaha (HGU). Modus operandi semacam ini ditemukan di Padang Halaban, Sumatra Utara.
Usai Peristiwa 1965 meletus, militer, menurut penelitian Dianto, melakukan operasi penyisiran sekaligus penguasaan tanah-tanah warga yang berada di area perkebunan setempat. Militer menangkapi warga, menuding mereka sebagai anggota BTI, serta mengambil paksa tanahnya.
Bagi warga yang tidak terlibat aktivitas politik, militer memanipulasi mereka dengan meminta dokumen kepemilikan tanah; berdalih bahwa pemerintah desa membutuhkannya untuk pembaharuan. Kenyataannya, dokumen warga tidak pernah kembali.
Tanah warga seketika diklaim, dan bagi yang melawan tentara mempunyai amunisi berwujud pelabelan komunis sehingga menyiutkan nyali mereka yang memberontak—karena kekerasan merupakan reaksi yang dapat timbul setelahnya.
Tidak lama usai tanah berhasil dicaplok, tentara dan negara menyerahkannya kepada perusahaan kelapa sawit dan karet bernama Plantagen Aktiengesselschaft (Plantagen AG). Totalnya menyentuh 5.000 hektare—dengan 3.000 hektare sebelumnya diurus dan ditempati warga.
Penyerahan tanah ini bisa dibaca sebagai upaya rezim militer Soeharto mewujudkan agenda-agenda pembangunan yang propasar. Salah satu titik balik yang fundamental adalah saat Orde Baru menandatangani Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) Tahun 1967—hanya berjarak kurang dari lima tahun pasca-1965.
Undang-undang tersebut akhirnya menggeser corak ekonomi Indonesia sekaligus membuka pintu bagi korporasi besar, pemodal, bahkan pemburu rente untuk saling berebut peluang profit yang ditawarkan Soeharto.
Profesor sejarah di University of Amsterdam, Saskia Wieringa, bilang pencaplokan lahan—atau kapital—oleh militer pada 1965 sangat berkelindan dengan bagaimana kekuasaan Soeharto dan Orde Baru disusun.
Tanah yang direbut paksa dari rakyat dengan memanfaatkan propaganda komunis merupakan bekal Soeharto dalam memasang tali ikat kepada para pemodal penopang imperiumnya. Setelah militer melapangkan karpet baginya untuk merebut kekuatan dari Sukarno (Orde Lama), rencana Soeharto berikutnya ialah mengatur ekonomi, papar Saskia.
Ketika dia sudah memegang perekonomian, “masyarakat mampu dikendalikan,” tambahnya.

“Soeharto sendiri sangat menyadari bahwa jika dia ingin mempertahankan kekuasaan, dia harus membangun sekelompok pengusaha kaya raya di sekitarnya yang nantinya akan membiayai proyek-proyeknya sekaligus memastikan tentara tetap kuat,” tegas Saskia yang terlibat dalam penulisan buku Propaganda and the Genocide in Indonesia: Imagined Evil (2018).
“Jadi, kekuasaan ekonomi dan politik telah, setidaknya sejak saat itu, sangat erat terjalin di Indonesia.”
Herlambang menambahkan bahwa perampasan lahan oleh militer setelah tragedi 1965 berjalan begitu dahsyat sebab, menurutnya, “militer punya posisi yang sangat kuat di masa rezim otoritarian Orde Baru.” Posisi yang superior itu “membuat terjadinya akselerasi proses perampasan,” tegas Herlambang.
“Tidak mungkin di masa itu melakukan perlawanan terhadap institusi-institusi militer, bahkan terhadap personal-personal militer secara individu.”
“Karena saya temukan juga sejumlah kasus bahwa rumah [warga] itu bisa berganti hanya karena pemilik rumahnya dituduh PKI. Selanjutnya diambil sama militer.”
Warisan 1965: Cap Komunis terhadap Warga yang Memprotes Kepemilikan Lahan
Seniman, warga pesisir Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah, yang berusia 52 tahun, mempercayai bahwa tanah yang dia tinggali sekarang merupakan warisan keluarga yang diturunkan temurun. Prinsip ini diyakini juga oleh mayoritas masyarakat yang hidup di 15 desa lainnya.
Walaupun peninggalan keluarga, upaya untuk melindungi lahan secara hukum turut dilangsungkan sejak 1950-an dengan harapan di masa depan tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan.
Namun, warga di Urut Sewu keliru.
“Kalau kami lihat, mereka pada 1998 mengklaim 500 meter dari bibir pantai. Pada 2007, mereka mengklaim 1.000 meter dari bibir pantai,” jelas Seniman.
“Kemudian pada 2009, mereka balik lagi ke 500 meter dari bibir pantai.”
“Mereka” yang dimaksud Seniman di sini bukan sembarang pihak: tentara TNI Angkatan Darat (AD).
Hubungan TNI AD dan tanah di Urut Sewu dapat dilacak setidaknya mulai 1970 dan
Ringkasan
Artikel ini membahas tragedi 1965 di Indonesia, yang tidak hanya mengakibatkan kekerasan dan pembunuhan, tetapi juga perampasan tanah rakyat oleh militer dengan tuduhan komunis. Wahid, seorang penyintas, menceritakan bagaimana ayahnya ditangkap, keluarga mereka diusir dari rumah, dan tanah mereka dirampas oleh negara dengan dalih tuduhan komunis, sebuah praktik yang umum terjadi pada masa itu.
Perampasan tanah ini merupakan bagian dari sejarah panjang keterlibatan militer dalam penguasaan tanah, yang semakin intensif setelah tragedi 1965. Militer memanfaatkan situasi politik untuk merampas tanah dari mereka yang dituduh komunis atau terkait dengan PKI, seringkali melalui paksaan dan kekerasan, kemudian mengalihkan tanah tersebut ke perusahaan negara atau swasta, atau menggunakannya untuk kepentingan militer sendiri. Label “komunis” menjadi alat untuk merampas tanah rakyat dan membungkam perlawanan, warisan yang masih terasa hingga kini.









