Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Politik

Tapera untuk Freelancer: Beban atau Solusi Perumahan?

badge-check


					Tapera untuk Freelancer: Beban atau Solusi Perumahan? Perbesar

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keputusan penting ini secara efektif membatalkan sifat wajib iuran Tapera, yang dinilai melanggar prinsip kesukarelaan dalam konteks tabungan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 29 September 2025, oleh Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konsekuensinya, pekerja swasta dan pekerja mandiri tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera, sekaligus menghapus beban iuran sebesar 3 persen dari gaji yang sebelumnya dibagi antara pekerja (2,5 persen) dan pemberi kerja (0,5 persen).

Namun, di tengah kemenangan buruh ini, MK memberikan tenggat waktu dua tahun untuk penataan ulang UU Tapera. Pemberian waktu ini sesuai dengan amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2011, sekaligus mencegah terjadinya kekosongan hukum. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah bagi pekerja yang sejak tahun 2024 memprotes Tapera sebagai “pungutan memaksa” yang memberatkan tanpa jaminan manfaat yang jelas. Meski demikian, pertanyaan besar pun mencuat: apakah putusan ini akan menjadi solusi bagi backlog perumahan 12,7 juta unit di Indonesia, atau justru menciptakan ketidakpastian baru bagi Badan Pengelola (BP) Tapera dan akses perumahan bagi masyarakat?

Latar Belakang Polemik Tapera

Tapera, yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, sejatinya dirancang sebagai instrumen untuk mengatasi krisis perumahan di Indonesia melalui skema tabungan wajib. Kebijakan ini mewajibkan setiap pekerja dengan penghasilan minimal setara upah minimum untuk menabung 3 persen dari gaji mereka. Dana yang terkumpul kemudian akan dikelola oleh BP Tapera untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, sejak awal diimplementasikan, kebijakan ini memicu gelombang protes. Banyak pihak menganggapnya membebani pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, tanpa mempertimbangkan status kepemilikan rumah. Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Elly Rosita Silaban, bersama Sekjen Dedi Hardianto, akhirnya mengajukan gugatan terhadap UU Tapera ke MK dengan nomor perkara 134/PUU-XXII/2024. Mereka menuntut pencabutan UU secara keseluruhan atau setidaknya mengubah sifat kepesertaan dari wajib menjadi opsional. Gugatan ini berargumen bahwa iuran wajib melanggar hak konstitusional pekerja berdasarkan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, serta menyoroti inkonsistensi antara konsep tabungan yang bersifat sukarela dengan kewajiban yang bersifat memaksa.

Mengapa Tapera Bertentangan dengan UUD 1945?

Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 29 September 2025, MK secara tegas mengabulkan gugatan KSBSI. Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa penggunaan istilah “tabungan” dalam Tapera bersifat menyesatkan karena disandingkan dengan unsur pemaksaan melalui Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta. Menurut MK, tabungan pada dasarnya bersifat sukarela, berlandaskan kepercayaan dan kesepakatan antara masyarakat dengan lembaga keuangan. Dengan adanya unsur “wajib,” Tapera menggeser konsep ini menjadi “pungutan memaksa” yang tidak sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 mengenai pungutan resmi seperti pajak.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa Pasal 7 ayat (1) adalah “jantung” dari UU Tapera. Ketidakkonstitusionalan pasal ini berdampak pada pasal-pasal lain (Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1)) yang kehilangan dasar hukum. MK juga mengkritik sifat wajib Tapera yang tidak membedakan status kepemilikan rumah pekerja, sehingga menciptakan perlakuan yang tidak proporsional. Selain itu, keberadaan Tapera dianggap tumpang tindih dengan skema pembiayaan perumahan lain, seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja.

Kendati demikian, untuk mencegah kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan gangguan administratif, MK tidak membatalkan UU Tapera secara langsung. Sebaliknya, UU ini dinyatakan tetap berlaku hingga dua tahun ke depan (hingga September 2027) sembari menunggu penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tenggat waktu ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan agar lebih konstitusional dan responsif terhadap kebutuhan serta hak-hak pekerja.

Respons BP Tapera dan Implikasi Jangka Pendek

Menanggapi putusan MK, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mengevaluasi dampak putusan tersebut, terutama terkait keberlangsungan kelembagaan BP Tapera. Dalam wawancara dengan Kompas.com usai acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Bogor, pada Senin (29/9/2025), Heru menegaskan bahwa BP Tapera menghormati putusan MK dan berkomitmen untuk mencari skema pembiayaan kreatif atau creative financing yang tidak membebani rakyat.

“Fokus BP Tapera saat ini tetap pada penyaluran KPR FLPP, yang telah membantu 350.000 unit rumah subsidi per tahun melalui dana APBN, tanpa bergantung pada iuran Tapera,” ujar Heru. Meskipun demikian, putusan MK ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi BP Tapera. Dengan dihapusnya kepesertaan wajib, BP Tapera kini dihadapkan pada tantangan untuk mencari model pendanaan baru demi menjaga keberlanjutan program perumahan. Selain itu, aset dan iuran yang sudah terkumpul (meskipun implementasi iuran belum penuh hingga 2027) memerlukan pengelolaan yang transparan untuk menghindari risiko hukum di masa mendatang.

Kemenangan Pekerja, Tantangan bagi Perumahan

Putusan MK adalah kemenangan besar bagi pekerja, khususnya buruh dan pekerja mandiri, yang sejak tahun 2024 terus memprotes iuran Tapera sebagai beban tambahan di tengah peningkatan biaya hidup. Dengan penghapusan kewajiban iuran, pekerja berpenghasilan rendah dapat mempertahankan daya beli mereka, yang sebelumnya terancam oleh potongan 2,5 persen dari gaji. Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, putusan ini juga mengakhiri ketidakadilan kebijakan yang tidak mempertimbangkan status kepemilikan aset.

Namun, di sisi lain, putusan ini turut memunculkan tantangan signifikan bagi upaya pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan yang mencapai 12,7 juta unit berdasarkan data tahun 2023. Tapera dirancang sebagai salah satu sumber dana jangka panjang untuk KPR subsidi, sehingga penghapusan iuran wajib berpotensi mengurangi likuiditas BP Tapera. Tanpa adanya revisi yang efektif dalam dua tahun ke depan, program perumahan MBR berisiko terhambat, terutama jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu menutup defisit pendanaan yang mungkin timbul.

Terlepas dari berbagai implikasinya, putusan MK pada 29 September 2025 merupakan tonggak sejarah dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja Indonesia. Muhammad Jehansyah Siregar, seorang pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa dengan menghapus kewajiban iuran Tapera, MK secara tegas menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus menghormati hak konstitusional dan prinsip kesukarelaan masyarakat. Namun, tenggat waktu dua tahun untuk penataan ulang UU Tapera menempatkan pemerintah di persimpangan jalan: apakah mereka akan merancang kebijakan perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, atau membiarkan krisis perumahan berlarut-larut?

Kemenangan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tantangan besar untuk menciptakan sistem pembiayaan perumahan yang adil, transparan, dan efektif. “Di tengah euforia, publik harus tetap kritis memantau langkah pemerintah, memastikan bahwa solusi baru tidak hanya menyelesaikan gejala, tetapi juga akar masalah backlog perumahan,” pungkas Jehansyah, menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dari masyarakat.

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Tapera, membatalkan sifat wajib iuran yang dianggap melanggar prinsip kesukarelaan. Keputusan ini membebaskan pekerja swasta dan mandiri dari iuran 3% dari gaji mereka, tetapi MK memberikan waktu dua tahun untuk penataan ulang UU Tapera.

Putusan MK ini merupakan kemenangan bagi pekerja yang memprotes Tapera sebagai beban, namun menimbulkan tantangan baru dalam mengatasi backlog perumahan. BP Tapera menyatakan siap berkoordinasi dan mencari skema pembiayaan kreatif. Pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk merevisi kebijakan agar lebih konstitusional dan responsif terhadap kebutuhan pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina: Misi & Tujuan

15 October 2025 - 14:16

KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana

15 October 2025 - 05:07

Gencatan Senjata Gaza: Masa Depan Setelah Pertukaran Sandera?

14 October 2025 - 21:36

Prabowo Saksikan Damai Gaza: Tiba di Indonesia, Apa Hasilnya?

14 October 2025 - 16:35

Nadiem Makarim Tersangka: Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Sahkan!

13 October 2025 - 15:39

Trending on Politik