Penyanyi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, kembali menyuarakan keprihatinannya terkait sistem pembayaran royalti lagu dan musik di Indonesia. Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada para pencipta dan seniman. Dalam forum bertajuk “Mengurai Problematika Perlindungan Hak Cipta” di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa, 23 September 2025, Once menekankan urgensi penguatan regulasi yang secara praktis mampu melindungi hak ekonomi para seniman di lapangan.
Once mengidentifikasi bahwa salah satu kunci penyelesaian problematika royalti ini terletak pada pembenahan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia mengusulkan dua skenario utama: pertama, memperkuat peran LMKN sebagai sentra pemungutan royalti; atau kedua, membatasi fungsi LMK agar lebih fokus pada pendataan dan representasi anggotanya. Penegasan ini didasari oleh observasinya bahwa selama 34 tahun terakhir, sistem pemungutan royalti di Indonesia belum berjalan efektif sebagaimana mestinya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, turut mengakui kompleksitas dalam pengelolaan royalti yang masih membayangi. Menurutnya, ada beberapa tantangan fundamental yang harus diatasi, meliputi skema tarif yang belum berkeadilan, tingkat kepatuhan pengguna usaha yang masih rendah, isu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan, serta urgensi pengembangan sistem distribusi modern berbasis data digital. Agung juga menegaskan peran vital pemerintah dalam melakukan pengawasan ketat terhadap operasional LMK.
Dari kacamata akademisi, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, M. Hawin, memberikan penekanan khusus pada penerapan prinsip business judgment rule dalam pengelolaan LMK. Ia berpendapat bahwa akuntabilitas dan tata kelola yang baik adalah fondasi utama agar LMK dapat menjalankan mandatnya secara optimal, sekaligus menghindari potensi timbulnya sengketa hukum di masa mendatang.
Diskusi dalam forum tersebut tidak hanya berfokus pada tata kelola LMK dan LMKN, melainkan juga meluas pada aspek-aspek krusial lainnya. Hal-hal seperti penetapan standar minimum bagi platform musik, pengembangan mekanisme takedown yang efisien untuk konten melanggar hak cipta, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, serta penyediaan sistem klaim yang sederhana guna memudahkan para pemegang hak cipta dalam menuntut pelanggaran, turut menjadi agenda pembahasan penting.
Menutup rangkaian diskusi, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melindungi hak ekonomi para pencipta melalui pengembangan regulasi yang adaptif terhadap dinamika zaman. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, LMK, dan para pengguna karya cipta demi memastikan implementasi Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan secara nyata berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan para seniman.
Pilihan Editor: Akar Masalah Penerimaan Negara Rendah
Ringkasan
Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Once Mekel, menyuarakan keprihatinan atas sistem pembayaran royalti musik di Indonesia yang dinilai belum berpihak pada pencipta. Ia menekankan urgensi penguatan regulasi serta pembenahan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Once mengusulkan penguatan peran LMKN sebagai sentra pemungutan atau pembatasan fungsi LMK, mengingat sistem royalti belum efektif selama 34 tahun.
Direktur Hak Cipta DJKI, Agung Damarsasongko, mengakui kompleksitas dan tantangan dalam pengelolaan royalti, termasuk tarif yang belum berkeadilan dan rendahnya kepatuhan pengguna. Akademisi UGM, M. Hawin, menyoroti pentingnya akuntabilitas dan tata kelola yang baik bagi LMK. Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak ekonomi pencipta melalui regulasi adaptif dan sinergi semua pihak demi implementasi efektif Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025.









