Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Politik

Prabowo Lantik Nathius Fakhiri dan Aryoko sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Papua

badge-check


					Prabowo Lantik Nathius Fakhiri dan Aryoko sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Papua Perbesar

PRESIDEN Prabowo Subianto melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen untuk periode jabatan 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Pilihan Editor: Tiga Lembaga Punya Data Korban Keracunan MBG Berbeda. Kok Bisa?

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Kepres ini dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat proses pelantikan.

Selanjutnya, Prabowo mengambil sumpah jabatan. “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.

Acara dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat oleh Presiden Prabowo kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masa jabatan tahun 2025-2030. Kemudian Fakhiri dan Aryoko menandatangani berita acara pelantikan. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang kemudian diikuti oleh para undangan lain yang hadir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.

Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen. PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano.

Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara. Pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma lalu melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Papua ke MK.

Dalam putusannya, MK menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan Benhur dan Constant. Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).

Dengan ditolaknya gugatan Benhur-Constant oleh MK, kemenangan Matius-Aryoko kini tidak lagi dipersoalkan.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina: Misi & Tujuan

15 October 2025 - 14:16

KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana

15 October 2025 - 05:07

Gencatan Senjata Gaza: Masa Depan Setelah Pertukaran Sandera?

14 October 2025 - 21:36

Prabowo Saksikan Damai Gaza: Tiba di Indonesia, Apa Hasilnya?

14 October 2025 - 16:35

Nadiem Makarim Tersangka: Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Sahkan!

13 October 2025 - 15:39

Trending on Politik