
JAKARTA, KOMPAS.com- Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Sidang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli, yakni ahli hukum UU ITE Andi Widiatno dan ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa.
Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Baca juga: Ahli Sebut Kasus Nikita Mirzani Murni Perdata, Bukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Namun, di tengah jalannya tanya jawab antara jaksa dan Nikita, Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh memutuskan untuk menunda sidang sementara karena memasuki waktu azan Magrib.
“Tadi begini, ini kan sudah mau masuk adzan ya. Mungkin kita pending. Kita lanjutkan, tolong jangan dibuat tidak kondusif ya. Siap, siap. Silakan,” ujar Khairul di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Nikita Mirzani sakit
Usai diskors, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan, kliennya dalam kondisi kurang sehat.
Baca juga: Ahli ITE di Sidang Nikita Mirzani: Produk Tak Punya Nama Baik yang Bisa Dicemarkan
“lni kondisi terdakwa memang dari kemarin kan saya mengajukan untuk berobat. Nah sekarang berdampak ini terdakwa agak sakit panas di bagian belakang (leher),” kata Usman.
Mendengar hal itu, majelis hakim menegaskan agar pihak terdakwa melampirkan surat resmi dari rumah sakit sebagai bukti kondisi kesehatan.
“Permohonan silakan diajukan yang mengantar. Tetapi yang ada hanya permohonan, tidak dilengkapi dengan surat dari rumah sakit kan begitu. Kita tunggu memang mana surat dari rumah sakit yang memang dari hasil lab di luar itu memang perlu untuk pengobatan di luar,” ucap majelis hakim.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Tidak Bisa Kembalikan Masa Depan Anak Saya
Nikita kemudian menyampaikan bahwa dokter rutan sebenarnya sudah mengetahui kondisinya dan merekomendasikan terapi leher dua kali seminggu.
“Izin Yang Mulia bukannya rutan tidak mau mengeluarkan, tapi rutan sudah tahu bahwasanya dari dokter itu saya harus terapi seminggu dua kali,” ucap Nikita.
Namun, hakim kembali menegaskan pentingnya formalitas dokumen agar izin berobat bisa diberikan.
“Kalau tidak ada surat dari rumah sakit, apa dasar saya keluarkan penetapan? Tentunya nanti juga ditolak oleh jaksa. Tolong, kalau memang sakit, ada surat sakit dari rutan. Kita tidak pernah menolak, begitu ya terdakwa,” ucap Khairul.
Baca juga: Nikita Mirzani Keberatan Disebut Punya Status Sosial Berbeda dengan Reza Gladys
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk kembali menunda sidang.
Kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.









