
JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu selama dua tahun untuk menata ulang Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Pasalnya, MK memutuskan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK menilai pembatalan seketika terhadap UU Tapera tanpa masa transisi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset peserta dengan mempertimbangkan cakupan secara luas.
Ini termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana seperti Badan Pengelola (BP) Tapera dan lembaga keuangan terkait.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Ini Respons BP Tapera
Enny menegaskan hal ini dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang disiarkan dalam kanal Youtube MK, Senin (29/9/2025).
“Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk UU untuk menata ulang amanat UU 1/2011 (Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelas Enny.
Hal ini dikuatkan dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam kesempatan tersebut.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo.
Baca juga: Tok, Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta
Istilah Tapera Timbulkan Persoalan
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Saldi Isra menuturkan, istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja.
Pasalnya, diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata “wajib” sebagai peserta Tapera.
Sehingga, secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya, yaitu tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.
Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera disebutkan, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Dalam gugatan ini, para penggugat meminta agar MK menghapus kata “wajib” pada pasal tersebut dan mengubahnya menjadi kata “dapat” agar sifatnya berupa pilihan.
Baca juga: Putusan MK: UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945
Ini terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD 1945 ataupun dalam kategori pungutan resmi lainnya.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” tutup dia.





