Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Politik

KPK Ungkap Jual Beli Kuota Petugas Haji Berdampak ke Kualitas Pelayanan

badge-check


					KPK Ungkap Jual Beli Kuota Petugas Haji Berdampak ke Kualitas Pelayanan Perbesar

KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Kuota yang seharusnya dipakai petugas haji diduga malah dijualbelikan kepada calon jemaah.

“Terkait dengan jual-beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/10).

Praktik ini disebut mempengaruhi kualitas pelayanan haji. Sebab, kuota tersebut seharusnya diisi oleh petugas.

“Tentu juga kemudian mengurangi kualitas pelayanan haji,” ucap Budi.

Budi mengungkapkan, berbagai petugas haji yang kuotanya diperjualbelikan antara lain petugas kesehatan, petugas pendamping, hingga pengawas.

“Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain,” beber Budi.

“Artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” lanjut dia.

Hal ini menurutnya masih terus didalami oleh penyidik. Termasuk soal harga kuota petugas haji yang diperjualbelikan itu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut bahwa kerap kuota petugas haji khusus itu disalurkan kembali ke jemaah haji saat tidak terpakai.

“Nah, seringkali kuota para petugas haji, misalkan satu untuk 20 orang, kemudian karena ini dianggap masih ini, ya, disalurkan kembali, maksudnya begitu, ya, disalurkan kembali kepada jemaah kalau itu tidak terpakai,” kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10).

Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina: Misi & Tujuan

15 October 2025 - 14:16

KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana

15 October 2025 - 05:07

Gencatan Senjata Gaza: Masa Depan Setelah Pertukaran Sandera?

14 October 2025 - 21:36

Prabowo Saksikan Damai Gaza: Tiba di Indonesia, Apa Hasilnya?

14 October 2025 - 16:35

Nadiem Makarim Tersangka: Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Sahkan!

13 October 2025 - 15:39

Trending on Politik