
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memusatkan perhatian pada Ilham Akbar Habibie, menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan terhadap putra mendiang Presiden BJ Habibie ini diagendakan berlangsung pada hari ini, Selasa, 30 September 2025, menandai langkah serius lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara ini.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya. Ia mengonfirmasi bahwa Ilham diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus korupsi Bank BJB yang tengah didalami. Namun, Prasetyo menolak untuk menjelaskan lebih rinci ihwal materi keterangan spesifik apa yang akan didalami kembali dari Ilham, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Ini bukan kali pertama nama Ilham Akbar Habibie disebut dalam penyelidikan ini. Sebelumnya, putra presiden ketiga Republik Indonesia itu juga telah menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah pada 3 September 2025. Kala itu, Ilham mengungkapkan bahwa inti pemeriksaannya berkaitan dengan sebuah mobil Mercedes-Benz yang telah disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mobil mewah tersebut, yang merupakan koleksi pribadi BJ Habibie, dibeli oleh Ridwan Kamil dari Ilham dengan nilai Rp2,6 miliar. Namun, pengungkapannya yang menarik adalah bahwa dari total harga tersebut, baru Rp1,3 miliar yang telah dibayarkan. “Terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh bapak, yang diwarisi oleh kami,” kata Ilham usai pemeriksaan perdananya.
Ilham secara terbuka membeberkan bahwa penjualan mobil tersebut dilakukan pada tahun 2021 dengan skema pembayaran cicilan. Namun, hingga saat ini, pelunasan masih terganjal, menyisakan Rp1,3 miliar yang belum dibayar. “Jadi belum milik dia. Jadi tahun lalu saya panggil Pak RK ke rumah, saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju,” tegas Ilham, menunjukkan keseriusannya terhadap kesepakatan tersebut.
Penyidik di lembaga antirasuah kini fokus mendalami keterangan Ilham Habibie ini. Pendalaman tersebut krusial untuk menentukan kedudukan dan status hukum dari mobil yang pembayarannya belum lunas oleh Ridwan Kamil. Apalagi, seperti diungkapkan juru bicara KPK, “Di mana saat ini aset kendaraan tersebut posisinya dalam penyitaan oleh penyidik.”
KPK menduga kuat bahwa pembelian mobil Mercedes-Benz tersebut dilakukan Ridwan Kamil menggunakan hasil tindak pidana korupsi pengadaan dana iklan Bank BJB. Alasan inilah yang melatarbelakangi penyitaan kendaraan mewah itu untuk sementara. “Sehingga penyidik tentunya akan mempertimbangkan terkait pembayaran aset yang dilakukan oleh saudara RK kepada saudara IAH karena belum lunas,” tambah Budi Prasetyo, mengisyaratkan potensi implikasi hukum dari status pembayaran tersebut.
Mobil jenis Mercedes-Benz itu sendiri telah disita oleh lembaga antirasuah saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. KPK kemudian menitipkan kendaraan ini di suatu bengkel di Jawa Barat. “Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititip rawatkan kepada pemilik bengkel,” ucap Juru Bicara KPK yang saat itu masih dijabat oleh Tessa Mahardika Sugiarto pada 2 Mei 2025.
Tessa menjelaskan bahwa pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga mobil yang diduga milik mantan Gubernur Jawa Barat itu dengan sebaik mungkin. Perbaikan terhadap kendaraan roda empat ini dipandang perlu sebelum akhirnya dibawa KPK menuju rumah penyimpanan benda sitaan negara atau rupbasan. “Artinya apa? Pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tessa membeberkan bahwa lembaganya pun masih menduga jika mobil yang disita adalah kepunyaan dari Ridwan Kamil. Ia mengakui bahwa kendaraan roda empat itu belum diketahui pemilik aslinya secara pasti. “Tapi kalau yang Mercy, belum ketahuan nih atas nama siapa. Belum tahu,” kata Tessa, menyoroti kompleksitas dalam penelusuran aset.
Fakta menarik lainnya, mobil merek Mercedes-Benz ini tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil tahun 2024. Dalam laporan tersebut, hanya ada tujuh alat transportasi lain yang tercatat sebagai kepemilikan mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Antara lain adalah Hyundai Santa Fe Jeep (2017), Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green (2017), Honda Beat Matic 108 – D1BO2N2GL2 (2018), Kawasaki W175 (2019), Honda CBR Second (2019), Wuling CVT Listrik (2022), dan Vespa Matic (2022).
Pilihan Editor: Melacak Aliran Dana BJB Sampai ke Ridwan Kamil





