
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat mencabut rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan. Para anggota komisi sepakat bakal fokus membahas RUU tentang Keuangan Negara.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal telah memastikan tak ada rencana pembahasan tax amnesty lagi. “Tax amenesty sudah kami cabut, sudah (resmi) dicabut,” kata dia ketika ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu, 5 Oktober 2025.
Hekal memastikan Komisi XI DPR bakal fokus membahas RUU Keuangan Negara. “Yang disusun sebagai undang-undang prioritas tahun ini sebetulnya sudah diubah jadi keuangan negara,” ujarnya.
Saat ini DPR telah memasuki masa persidangan terakhir atau tersisa satu kali masa sidang. Hekal menyatakan untuk memenuhi syarat, DPR akan terlebih dahulu membentuk panitia kerja (Panja) RUU Keuangan Negara. Sehingga pembahasan akan dilakukan akhir tahun hingga tahun depan.
Sebelumnya, RUU Tax Amnesty masuk daftar prioritas Prolegnas 2025 sebagai usulan Komisi XI DPR. Namun rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah memutuskan mengeluarkan RUU tersebut dari prioritas.
Dikeluarkannya Tax Amnesty dari Prolegnas juga dikonfirmasi oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhahamad Misbakhun “Tidak masuk di Prolegnas,” ujarnya singkat ketika ditanya soal batalnya pembahasan tax amnesty.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan tak sepakat bila tax amensty dilanjutkan kembali. “Kalau amnesti berkali-kali, itu memberi signal ke kepala pembayar pajak bahwa boleh melanggar karena nanti ke depan ada amnesti lagi,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Kebijakan pengampunan pajak sudah dilakukan dua kali. Program ini mulanya dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Di November 2024, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang tax amnesty masuk prioritas program legislasi nasional atau prolegnas 2025.
Menurut Purbaya, amnesti berulang tak dipelukan untuk meningkatkan penerimaan. “Posisi saya adalah kalau untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan penggelapan pajak, seharusnya sudah cukup,” ucapnya.
Pilihan Editor: Risiko Tax Amnesty: Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Turun





