Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Entertainment

Direct License Music: Arti, Hak Cipta, dan Keuntungannya

badge-check


					Direct License Music: Arti, Hak Cipta, dan Keuntungannya Perbesar

Industri musik Indonesia saat ini tengah bergejolak. Sebuah wacana baru mengenai pengelolaan hak cipta lagu dan royalti, yakni penerapan sistem direct license music, memicu perdebatan sengit di kalangan musisi dan pelaku industri.

Sistem ini, yang mengusulkan agar pencipta lagu dapat secara langsung memberikan izin penggunaan karyanya kepada pihak pengguna tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), diinisiasi oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). AKSI sendiri diketuai oleh Piyu (Padi Reborn) dengan Rieke Roslan sebagai wakil ketua.

Namun, gagasan penerapan direct license ini tidak mendapatkan restu seratus persen. Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang diketuai oleh Armand Maulana dan Ariel NOAH, justru terang-terangan menentang penerapannya. Perbedaan pandangan ini lantas menjadi pemicu polemik yang memunculkan pertanyaan mendasar: seperti apa sebenarnya sistem direct license ini dan bagaimana implikasinya terhadap pengelolaan hak cipta lagu di Indonesia?

Apa Itu Direct License Music?

Secara sederhana, direct license music adalah mekanisme di mana pencipta lagu dapat secara langsung menyepakati perjanjian penggunaan karyanya dengan pihak yang membutuhkan, seperti penyanyi, produser, atau pengelola platform musik. Ini berarti, proses perizinan dan negosiasi besaran royalti dilakukan secara personal dan individual, tanpa campur tangan lembaga perantara seperti LMK yang selama ini bertanggung jawab mengelola dan mendistribusikan hak ekonomi dari penggunaan karya musik. Di bawah skema ini, pencipta lagu memiliki keleluasaan untuk bernegosiasi langsung, menetapkan besaran royalti, serta menyusun syarat-syarat penggunaan karyanya, menciptakan hubungan yang lebih personal dan transparan antara pencipta dan pengguna.

Baca juga:

  • Kenapa Armand Maulana, Bernadya, dan Ariel Gugat UU Hak Cipta?
  • Profil AKSI dan VISI Terkait UU Hak Cipta, dan Siapa Anggotanya?

Kaitan Direct License dengan Hak Cipta Lagu

Penerapan sistem direct license tentu berkaitan erat dengan hak cipta lagu, sebuah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta lagu atas karyanya. Hak cipta lagu memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengatur bagaimana karyanya dapat digunakan, termasuk hak untuk memberikan izin penggunaan (lisensi) kepada pihak lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, pencipta lagu memiliki hak moral dan hak ekonomi. Hak moral memastikan pengakuan atas identitas pencipta dan kemampuan untuk melarang modifikasi yang merugikan atau merendahkan martabatnya. Sementara itu, hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan finansial, seperti royalti, dari pemanfaatan karyanya.

Dalam konteks ini, direct license dianggap dapat memberikan kebebasan lebih besar bagi pencipta lagu untuk mengelola karyanya dan menegosiasikan royalti yang lebih adil, sekaligus berpotensi mengurangi biaya administrasi yang umumnya dibebankan oleh LMK.

Namun, harapan ini dibayangi kekhawatiran serius. Banyak pihak merasa bahwa tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang memadai, sistem direct license justru dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian. Terutama bagi pencipta lagu yang kurang berpengalaman dalam negosiasi atau tidak memiliki jaringan luas di industri musik Indonesia, risiko kerugian akan semakin besar. Potensi penyalahgunaan hak cipta oleh pihak yang lebih kuat secara finansial, seperti label rekaman atau perusahaan besar, juga menjadi sorotan utama.

Salah satu kritikus vokal adalah Ariel NOAH. Ia menyoroti isu krusial terkait ketidakjelasan pajak atas transaksi royalti yang dilakukan secara langsung. “Satu tanggapan saya, direct license kan belum diatur oleh negara. Sedangkan yang kita jalankan sekarang adalah sistem yang sudah ada payung hukumnya. Memang direct license tidak dilarang, tapi pertanyaannya, bagaimana aturannya?” ujar Ariel, sebagaimana dikutip dari Detik Pop pada 20 Maret 2025. Sebagai musisi sekaligus pencipta lagu, Ariel merasa lebih aman dengan sistem kolektif yang sudah berjalan karena menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menambahkan, “Jadi, ada banyak hal yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah pajaknya. Kalau transaksi antar individu, pajaknya bagaimana? Karena royalti itu ada PPN-nya, kan? Sementara kalau lewat LMK, itu sudah jelas dan ada aturannya.”

Pandangan Ariel NOAH ini sontak memicu reaksi keras dari Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI. Dengan nada menyindir, Ahmad Dhani menilai Ariel hanya mementingkan keuntungan pribadi dalam urusan royalti. “Ariel itu hanya memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan orang lain. Kalau saya dan Mas Piyu, yang kami pikirkan bukan cuma kami berdua, tapi juga pencipta lagu lainnya,” tegas Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2025.

Lebih lanjut, Ahmad Dhani menyindir sikap musisi yang merasa tidak masalah karyanya digunakan tanpa izin langsung. Ia menilai sikap semacam itu sebagai bentuk kesombongan. “Kalau tidak memikirkan pencipta lagu lain, tidak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang ‘silakan menyanyikan lagu saya tanpa izin’ itu sok kaya raya. Padahal belum tentu lebih kaya dari saya,” tambahnya, memperuncing polemik yang tengah berlangsung dalam ranah industri musik Indonesia.

Baca juga:

  • Musikus & Pencipta Lagu Kunjungi DPR Terkait UU Hak Cipta, Ada Apa?
  • Riset Koalisi Seni: UU Hak Cipta Rugikan Musisi di Era Digital

Ringkasan

Industri musik Indonesia tengah bergejolak dengan wacana penerapan sistem direct license music. Sistem ini mengusulkan agar pencipta lagu dapat langsung memberikan izin penggunaan karyanya kepada pihak pengguna, tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai perantara. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendukung gagasan ini, namun ditentang oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diketuai Armand Maulana dan Ariel NOAH.

Direct license diharapkan memberikan kebebasan lebih besar bagi pencipta lagu untuk negosiasi royalti dan mengurangi biaya administrasi. Namun, muncul kekhawatiran serius mengenai ketidakadilan, ketidakpastian regulasi, dan risiko bagi pencipta yang kurang berpengalaman. Ariel NOAH menyoroti isu pajak yang belum jelas dalam transaksi langsung, sementara Ketua Dewan Pembina AKSI, Ahmad Dhani, mengkritik pandangan penolakan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Daftar Suvenir Pernikahan Amanda Manopo, Nilainya Capai Jutaan Rupiah

12 October 2025 - 01:15

Amanda Manopo Sakit Sehari Setelah Menikah? Ini Kondisinya!

11 October 2025 - 17:46

5 Berita Populer: Amanda Manopo-Kenny Austin Menikah; Kodaline Bubar

11 October 2025 - 09:25

Momen Haru Pemberkatan Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin, Diakhiri Janji Setia di Depan Altar

10 October 2025 - 13:50

Amanda Manopo & Kenny Austin Menikah Besok? Ini Faktanya!

10 October 2025 - 00:07

Trending on Entertainment