
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah menyebutkan hanya menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan tersangka dalam permasalahan ini.
“Ya itu kan relatif soal masalah waktu aja ya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Setyo mengatakan bahwa para penyidik di lembaganya tengah melengkapi berkas untuk menetapkan tersangka di kasus ini. Setyo menuturkan penyidik KPK juga tidak memiliki kendala dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.
“Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya masih melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” ucap Setyo.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa lembaganya segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia menuturkan para penyidik di lembaganya telah memiliki calon yang akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. “Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat,” ucap Asep pada 10 September 2025.
Kendati demikian, Asep menolak menyebutkan lebih detail kapan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Dia juga tak mau membocorkan identitas serta jumlah calon tersangka di kasus ini. “Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti ada konferensi pers dalam waktu dekat,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap alasannya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Alasannya, lembaga antirasuah belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengusutan kasus ini.
“Dalam penyidikan perkara kuota haji ini, KPK mengenakan sprindik umum jadi belum ada tersangkanya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 1 September 2025.
Dia meminta masyarakat dapat menunggu keputusan dari para penyidik di KPK ihwal penetapan tersangka. Sebab, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota haji.
“Nanti kami akan sampaikan update-nya jika sudah ada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah mencekal Yaqut bepergian ke luar negeri sejak Agustus lalu. Selain Yaqut, KPK turut mencegah dua orang lainnya ke luar negeri dalam kasus korupsi kuota haji ini. Mereka adalah mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour group yakni Fuad Hasan Masyhur.
Pilihan Editor: Korupsi Haji Selain Kuota Tambahan: Pemotongan Biaya Makan









