Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Langkah ini tidak hanya menyasar 200 wajib pajak (WP) besar, tetapi juga ribuan penunggak pajak lainnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penagihan pajak merupakan tugas rutin yang diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Ini bukan hanya 200 penunggak pajak saja, jumlah penunggak pajak itu banyak, ribuan. Sebagian dikerjakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebagian menjadi perhatian khusus di kantor pusat. Teman-teman di KPP, juru sita pajak, yang bertugas menagih,” ungkap Yon dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Yon Arsal menekankan bahwa 200 WP besar menjadi fokus utama karena nilai tunggakan yang signifikan dan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak. Kasus-kasus ini memerlukan koordinasi lintas unit dan waktu penyelesaian yang lebih panjang.
Menurut ketentuan perpajakan yang terbaru, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta aturan turunannya, piutang pajak baru dicatat setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui oleh WP atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui seluruh proses hukum.
Yon Arsal menambahkan bahwa beberapa kasus penunggakan pajak memerlukan waktu penyelesaian yang lama karena berbagai faktor. Beberapa faktor tersebut termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi WP yang telah dinyatakan pailit, dan kebutuhan verifikasi lebih lanjut terhadap nilai piutang.
“Kenapa kemudian ada sebagian yang lama, bukan berarti didiamkan. Ada proses, mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit, atau prosesnya sudah cukup lama sehingga perlu pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Kemenkeu memastikan bahwa penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 WP besar yang menjadi prioritas, akan terus dilakukan hingga akhir tahun. “Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Bahkan kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat. Proses bisnis utama DJP adalah penagihan piutang pajak. 200 WP ini menjadi highlight karena jumlahnya yang besar,” tegas Yon Arsal.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, 22 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan mengejar 200 WP besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
“Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun,” ujar Purbaya.
Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp 5,1 triliun.
Pilihan Editor: Mengapa Target Penerimaan Pajak Tak Realistis









