Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Finance

PHK Massal Tekstil Bandung: Kemnaker Belum Terima Data Pailit!

badge-check


					PHK Massal Tekstil Bandung: Kemnaker Belum Terima Data Pailit! Perbesar

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan belum menerima laporan resmi soal data pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. di Bandung. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan kementerian masih mendata dan menunggu laporan dari serikat pekerja atau buruh di sana.

“Belum, kami belum mendapatkan informasi. Pabrik yang ada di Bandung itu terdampak terhadap dampak ekonomi global, ya,” ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.

Menurut Afriansyah, pailitnya perusahaan tekstil biasanya terjadi karena kehilangan permintaan dari pasar. Perusahaan yang biasanya mengekspor produknya ke satu negara, ujar dia, otomatis akan tertekan jika permintaan pasar berkurang.

“Misalnya dulu biasanya ekspor, tapi ternyata negara tempat ekspornya sekarang tidak lagi memesan, sehingga angka untuk mencetak atau untuk membuat alas kaki itu kan berkurang,” katanya.

Ia menjelaskan ketika permintaan berkurang, aktivitas produksi lantas berkurang. Lama kelamaan, perusahaan kekurangan pemasukan dan berpotensi tidak mampu membayar gaji para pegawainya. “Dengan inilah mereka akhirnya memutuskan dan melakukan PHK terhadap karyawan,” ujar Afriansyah.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi antara pekerja dan perusahaan. Pasalnya, para pekerja mempunyai hak jaminan hari tua hingga pesangon sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pailit terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. yang berlokasi di Cicalengka, Majalaya, Cikancung, Bandung. Keputusan tersebut diambil setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU dengan nomor perkara 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst berakhir.

Pengendali perusahaan berkode saham SBAT itu, Tan Heng Lok, mengatakan perusahaannya itu memang sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024. “Di mana dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perusahaan tidak terjadi pada saat putusan pailit dibicarakan, termasuk kelangsungan usaha perusahaan,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 17 September 2025.

Masalah yang mendera SBAT ini berlangsung sejak akhir 2024. Sebanyak dua perusahaan dan satu individu secara bersama-sama menggugat emiten tekstil milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Ketiga penggugat itu meliputi PT Hengsheng Plastic International dengan nomor perkara 326/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, Lukman Dalton dengan nomor perkara 327/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dan PT Putratama Satya Bhakti dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

BUMN melalui PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) memiliki saham sebesar 13,996 persen atau setara 665.250.000 lembar saham SBAT. PT INTI sendiri bergerak di bidang produksi peralatan telekomunikasi.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Usaha Mengembalikan Kejayaan Tekstil Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

15 October 2025 - 18:26

Vivo Kehabisan BBM: SPBU di Mana Saja yang Terdampak?

15 October 2025 - 18:05

Harga Emas Meroket, Saham Tambang Emas Ini Siap Naik Kelas

15 October 2025 - 06:45

EMAS Buka Suara: Kepemilikan Saham Boy Thohir Jadi Sorotan!

14 October 2025 - 23:42

Utang Pemerintah: Realisasi September Lampaui Target? Cek Faktanya!

14 October 2025 - 17:55

Trending on Finance