Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan: distributor sekaligus importir pendingin udara (AC) yang dialokasikan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ironisnya, Heru menegaskan bahwa pengadaan AC di IKN tersebut justru berasal dari AC impor. Pernyataan ini disampaikan Heru dalam sebuah sosialisasi mengenai aspek riset dan inovasi pada TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang disiarkan daring melalui YouTube BRIN Indonesia pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Heru segera melakukan investigasi langsung ke pabrik yang disebutkan memproduksi AC itu. Hasil penelusurannya sangat mengecewakan; ia mendapati bahwa proses di pabrik tersebut ternyata hanya sebatas pengemasan ulang produk-produk yang sepenuhnya diimpor dari luar negeri.
Sebagai respons tegas atas praktik yang tidak sesuai itu, Kementerian Perindustrian akhirnya mengambil langkah krusial dengan mencabut sertifikat TKDN yang sebelumnya telah diterbitkan untuk produk tersebut. Heru Kustanto dengan tegas menyatakan komitmennya, “Kita tidak ingin hal ini terjadi lagi. Jadi, harus benar-benar ada upaya minimal dari dalam negeri, entah itu melibatkan tenaga kerjanya, bukan hanya sekadar merakit saja.” Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya kontribusi riil dari dalam negeri, bukan sekadar label.
Lebih jauh dalam penelusurannya, Heru menemukan bahwa importir AC tersebut memiliki sertifikat TKDN IK, yaitu sertifikat khusus untuk kategori industri kecil. Ia menjelaskan bahwa persyaratan untuk memperoleh sertifikat TKDN IK memang relatif lebih ringan karena memang dirancang untuk mendukung para pengusaha skala kecil. Namun, celah ini ternyata dimanfaatkan untuk praktik yang tidak semestinya.
Heru memaparkan kasus ini saat tengah mensosialisasikan perubahan kebijakan tata kelola sertifikasi TKDN. Reformasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, yang secara komprehensif mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan.
Melalui regulasi baru ini, Kementerian Perindustrian memperkenalkan skema insentif yang menarik. Investor asing dapat memperoleh nilai TKDN sebesar 25 persen jika mereka berinvestasi dengan membangun pabrik dan secara aktif merekrut tenaga kerja lokal. Heru menyoroti poin ini sebagai salah satu wujud nyata dari “ease of doing business” yang sebelumnya tidak ada.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, turut menambahkan bahwa pengusaha juga berkesempatan memperoleh tambahan nilai TKDN hingga 20 persen. Insentif ini diberikan kepada mereka yang melibatkan anak bangsa dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan brainware, mendorong partisipasi aktif SDM lokal dalam inovasi.
Agus menjelaskan bahwa reformasi aturan TKDN ini mencakup 13 poin kelonggaran atau fleksibilitas. Selain memberikan imbalan nilai TKDN untuk investasi di dalam negeri, aturan baru ini juga memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk memilih komponen guna memenuhi nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15 persen, memberikan ruang gerak lebih besar dalam strategi pengadaan mereka.
Efisiensi juga menjadi fokus utama. Menteri Agus berkomitmen untuk memangkas waktu penerbitan sertifikat TKDN. Melalui lembaga verifikasi independen, penerbitan sertifikat kini hanya memakan waktu 10 hari kerja. Khusus bagi pengusaha kecil, proses ini bahkan bisa lebih cepat, hanya dalam tiga hari. Selain itu, industri kecil juga diberikan kemudahan dengan kesempatan melakukan deklarasi mandiri TKDN yang berlaku hingga lima tahun, dengan supervisi hanya sekali dalam periode tersebut.
Pilihan editor: Untung-Rugi Penghapusan TKDN dalam Produk Amerika
Ringkasan
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin, Heru Kustanto, menemukan bahwa distributor AC impor yang dialokasikan untuk IKN mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Setelah diinvestigasi, terungkap bahwa pabrik hanya melakukan pengemasan ulang produk impor dari luar negeri. Sebagai respons tegas, Kementerian Perindustrian mencabut sertifikat TKDN yang telah diterbitkan karena praktik tersebut tidak menunjukkan kontribusi riil dari dalam negeri.
Heru menjelaskan bahwa importir memanfaatkan sertifikat TKDN Industri Kecil (IK) yang persyaratannya lebih ringan sebagai celah. Menindaklanjuti kasus ini, Kemenperin mereformasi tata kelola sertifikasi TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi baru ini menawarkan insentif nilai TKDN bagi investor asing yang berinvestasi dan merekrut tenaga kerja lokal, serta mempercepat waktu penerbitan sertifikat untuk semua pengusaha, termasuk industri kecil.









