
Narapena – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan skema baru dalam pembaran klaim program koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta.
Dalam Rapat Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) pada 24 Juni 2025 terungkap skema batas biaya medis sebesar 250% dari standar i-DRG. Dari total tersebut, BPJS akan menanggung 75% dan sisanya maksimal 175% oleh asuransi swasta.
Praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman melihat usulan skema itu cukup melindungi peserta.
: Klaim Asuransi Swasta Bisa Digabung dengan BPJS Kesehatan, AAJI Sebut 4 Tantangan
“Skema [pembayaran klaim] 75% BPJS dan 175% asuransi swasta cukup melindungi peserta, tetapi perlu evaluasi berkala. Penting agar pembagian klaim tetap seimbang dengan kemampuan fiskal BPJS dan keberlanjutan industri,” ucapnya kepada Bisnis, dikutip Senin (29/9/2025).
Wahyudin yang juga Kepala Divisi Asuransi Umum PT Asuransi Asei Indonesia ini membeberkan setidaknya ada tiga tantangan utama yang dihadapi perusahaan apabila mengimplementasikan CoB.
: : Kabar dari Danantara Merger BUMN Karya dan Subholding Pertamina
Tiga tantangan tersebut adalah integrasi sistem klaim, koordinasi operasional antar pihak, dan edukasi peserta supaya paham batas manfaat CoB, sehingga tidak menimbulkan ekspektasi yang berlebihan.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menyebut skema CoB dalam program JKN sudah mulai diterapkan pada Juli 2025.
: : 6 Kelompok Peserta BPJS Kesehatan dan Besaran Iurannya 2025
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan pelaksanaan ini sudah dilakukan pada sejumlah fasilitas layanan kesehatan bahkan sebelum aturan resmi berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wahyudin menilai penerapan itu masih sebatas uji coba teknis dengan mekanisme baru. Menurut dia, landasannya pun masih menggunakan peraturan BPJS sebelumnya yakni Nomor 4/2016.
“Klaim BPJS bahwa CoB sudah berjalan sejak Juli 2025 saya nilai masih sebatas uji coba teknis dengan mekanisme baru. Namun, RPOJK mengenai COB ini nantinya dari peraturan yang sudah ada dan disempurnakan,” tegasnya.









