Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Finance

Skema Baru CoB BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta, Peserta Diuntungkan?

badge-check


					Skema Baru CoB BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta, Peserta Diuntungkan? Perbesar

Narapena – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan skema baru dalam pembaran klaim program koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. 

Dalam Rapat Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) pada 24 Juni 2025 terungkap skema batas biaya medis sebesar 250% dari standar i-DRG. Dari total tersebut, BPJS akan menanggung 75% dan sisanya maksimal 175% oleh asuransi swasta.

Praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman melihat usulan skema itu cukup melindungi peserta.

: Klaim Asuransi Swasta Bisa Digabung dengan BPJS Kesehatan, AAJI Sebut 4 Tantangan

“Skema [pembayaran klaim] 75% BPJS dan 175% asuransi swasta cukup melindungi peserta, tetapi perlu evaluasi berkala. Penting agar pembagian klaim tetap seimbang dengan kemampuan fiskal BPJS dan keberlanjutan industri,” ucapnya kepada Bisnis, dikutip Senin (29/9/2025).

Wahyudin yang juga Kepala Divisi Asuransi Umum PT Asuransi Asei Indonesia ini membeberkan setidaknya ada tiga tantangan utama yang dihadapi perusahaan apabila mengimplementasikan CoB.

: : Kabar dari Danantara Merger BUMN Karya dan Subholding Pertamina

Tiga tantangan tersebut adalah integrasi sistem klaim, koordinasi operasional antar pihak, dan edukasi peserta supaya paham batas manfaat CoB, sehingga tidak menimbulkan ekspektasi yang berlebihan.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menyebut skema CoB dalam program JKN sudah mulai diterapkan pada Juli 2025.

: : 6 Kelompok Peserta BPJS Kesehatan dan Besaran Iurannya 2025

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan pelaksanaan ini sudah dilakukan pada sejumlah fasilitas layanan kesehatan bahkan sebelum aturan resmi berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Wahyudin menilai penerapan itu masih sebatas uji coba teknis dengan mekanisme baru. Menurut dia, landasannya pun masih menggunakan peraturan BPJS sebelumnya yakni Nomor 4/2016. 

“Klaim BPJS bahwa CoB sudah berjalan sejak Juli 2025 saya nilai masih sebatas uji coba teknis dengan mekanisme baru. Namun, RPOJK mengenai COB ini nantinya dari peraturan yang sudah ada dan disempurnakan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

15 October 2025 - 18:26

Vivo Kehabisan BBM: SPBU di Mana Saja yang Terdampak?

15 October 2025 - 18:05

Harga Emas Meroket, Saham Tambang Emas Ini Siap Naik Kelas

15 October 2025 - 06:45

EMAS Buka Suara: Kepemilikan Saham Boy Thohir Jadi Sorotan!

14 October 2025 - 23:42

Utang Pemerintah: Realisasi September Lampaui Target? Cek Faktanya!

14 October 2025 - 17:55

Trending on Finance