
MENTERI Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan temuan enam merek gula kristal putih (GKP) yang terbukti berbahan baku gula rafinasi. “Hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir ditemukan adanya enam merek dari 30 merek gula,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, di Kompleks Senayan, Senin, 29 September 2025.
Budi mengatakan Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia mengungkap temuan itu sepanjang 2025. Ia menambahkan uji laboratorium membuktikan adanya bahan baku gula rafinasi dalam temuan tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan pihaknya masih menyelidiki seluruh perusahaan importir gula. Investigasi ini bertujuan mencegah rembesan gula rafinasi ke pasar rumah tangga.
Budi menyatakan kementeriannya akan mendorong Kementerian Pertanian menyesuaikan regulasi penerapan SNI wajib Gula Kristal Putih (GKP) agar mengakomodasi SNI terbaru yang diterbitkan BSN, yaitu SNI No. 3140.3.2.2020. Saat ini, regulasi yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 68 Tahun 2013 masih menggunakan SNI 2010.
Ia menekankan langkah ini perlu dilakukan karena temuan GKP berbahan baku gula rafinasi tetap memiliki izin edar BPOM. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar adalah kepemilikan SPPT SNI, yang penerbitannya mengikuti Peraturan Menteri Pertanian No. 68 Tahun 2013.
Terkait hasil pengawasan tersebut, Budi meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan tata kelola gula nasional, termasuk pembelian dan alokasi impor, izin edar, serta ketentuan SNI. Ia menambahkan Satgas Pangan terus mengawasi dan memonitor distribusi serta penyebaran gula rafinasi di masyarakat bersama kementerian dan lembaga terkait. Budi menegaskan, industri hanya boleh menggunakan gula rafinasi, sedangkan rumah tangga harus menggunakan gula kristal putih (GKP).
Budi akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan menambahkan klausul larangan praktik pencampuran gula rafinasi dengan bahan kimia tertentu untuk menghasilkan gula putih. “Di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia,” kata Budi.
Adapun revisi aturan yang dimaksud Budi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Budi mengatakan rencana pemberlakuan larangan itu didasarkan oleh temuan lapangan satuan tugas pangan yang menemukan indikasi praktik penggunaan gula rafinasi sebagai bahan baku gula putih. “Seolah-olah melalui proses industri,” kata dia.
Meskipun Kementerian Perdagangan tengah mengkaji memasukkan norma larangan dalam revisi permendag, Budi menyatakan tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri.
Pilihan editor: Modus Gula Rafinasi Merembes ke Pasar Retail









