Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Crime

Tragedi 1965 dan perampasan tanah di Padang Halaban – ‘Tanah rakyat diambil tentara dengan memanfaatkan sentimen PKI’

badge-check


					Tragedi 1965 dan perampasan tanah di Padang Halaban – ‘Tanah rakyat diambil tentara dengan memanfaatkan sentimen PKI’ Perbesar

Tragedi 1965 di Padang Halaban, Sumatra Utara: Ketika Negara Membenarkan Kekerasan dengan Propaganda

Tragedi kelam 1965 di Padang Halaban, Sumatra Utara, menjadi saksi bisu bagaimana negara, melalui kekuatan militernya, menggunakan propaganda “kejahatan komunis” sebagai justifikasi atas tindakan brutal mereka. Warga sipil yang dituduh sebagai “orang-orang Kiri” ditangkap, dibunuh tanpa proses hukum yang adil, dan lahan pertanian mereka dirampas—semuanya atas nama pemberantasan ideologi yang dianggap berbahaya.

Kisah Poniyem adalah salah satu dari sekian banyak tragedi yang terukir pada masa itu. Di tengah penantian kelahiran anak ketiganya yang diprediksi lahir pada Oktober 1965, kebahagiaan Poniyem dan suaminya, Sabarudin, hancur berkeping-keping. Mereka sangat menantikan kehadiran seorang putra, yang akan melengkapi keluarga kecil mereka.

Namun, malam kelabu 30 September 1965 mengubah segalanya. Poniyem, yang baru saja kembali dari ladang, menerima kabar pahit: Sabarudin ditangkap oleh militer.

“Suamiku tidak ikut kegiatan politik apa-apa,” tegas Poniyem, menyangkal tuduhan bahwa Sabarudin terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi massa yang berafiliasi dengannya. “Dia itu kerja di pemerintahan desa. Petugas keamanan. Kalau sekarang [namanya] Satpol PP.”

Tanpa ragu, Poniyem bergegas mencari Sabarudin. Informasi yang diperolehnya mengarah ke Rantau Prapat, ibu kota Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, yang berjarak sekitar 50 kilometer dari Marbau, tempat tinggal mereka.

Keesokan harinya, Poniyem tiba di kantor koramil Rantau Prapat, tempat ia akhirnya bertemu dengan Sabarudin.

Meskipun lega melihat suaminya dalam keadaan sehat, Poniyem tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Sabarudin ditahan tanpa alasan yang jelas.

“Kalau salah, ditahan tidak apa-apa, tapi jangan pernah dipukul [suami saya],” itulah permohonan Poniyem kepada tentara yang menjaga Sabarudin.

Setiap hari, Poniyem menjenguk Sabarudin, membawakan makanan kesukaannya dengan harapan suaminya tetap kuat. Namun, pada hari ketujuh, Sabarudin sudah tidak ada di kantor koramil.

Dengan dingin, tentara memberitahu Poniyem bahwa Sabarudin telah dipindahkan ke kantor korem.

Kepanikan melanda Poniyem saat tiba di kantor korem. Pertanyaan bertubi-tubi ia lontarkan kepada tentara mengenai keberadaan suaminya, namun jawaban yang diterimanya hanya ketidaktahuan.

Di saat itulah, Poniyem mulai menyadari bahwa suaminya telah “dihilangkan”—dan kemungkinan besar dibunuh.

“Kamu bunuh suami saya!” ucap Poniyem dengan nada bergetar, mengenang kata-katanya kepada tentara saat itu. “Kalau tidak dibunuh, suami saya pasti ada!”

Poniyem tak menyerah. Ia terus mencari Sabarudin, bertanya kepada banyak orang dan mendatangi berbagai kantor pemerintah. Namun, usahanya sia-sia. Tak seorang pun tahu di mana Sabarudin berada.

Jalan yang dilalui Poniyem setelah kehilangan suaminya dipenuhi duri tajam. Di tengah kekalutan, ia harus berjuang menghadapi kenyataan pahit: melahirkan anak ketiganya seorang diri.

Setiap malam, bayangan Sabarudin menghantuinya, mengingatkannya pada rencana-rencana kecil yang sempat mereka impikan bersama.

Duka Poniyem semakin mendalam saat harus menjelaskan kepada anak-anaknya tentang hilangnya sang ayah.

“Saya bilang [ke anak-anak] kalau bapak sudah tidak ada. Sudah meninggal,” ujarnya.

Namun, ada satu hal yang terus mengganjal hati Poniyem. “Kalau meninggal, ada kuburannya. Kami, saya dan anak-anak, juga bisa menjenguk makamnya,” katanya dengan pilu. “Sementara ini tidak ada. Sedihnya luar biasa di situ.”

Kisah Poniyem bukan hanya tentang kehilangan seorang suami dan ayah. Peristiwa 1965 telah merenggut segalanya darinya.

1965 di Padang Halaban: Parade Kekerasan, Kerja Paksa, dan Tentara yang Menyisir dalam Gelap

Kartini, yang saat itu masih berusia sepuluh tahun, menjadi saksi mata kengerian Peristiwa 1965. Di awal Oktober 1965, ia dan teman-teman sekolahnya diperintahkan untuk menghentikan kegiatan belajar dan berkumpul di lapangan dekat sekolah.

Di sana, Kartini melihat anggota organisasi masyarakat (ormas) lokal dan aparat militer bersenjata, serta sebuah mobil bak terbuka. Di atas mobil itu, berdiri Margolang, tetangganya yang berusia sekitar 40-an tahun.

Awalnya, Kartini bingung. Namun, rasa ingin tahunya berubah menjadi kengerian saat melihat kedua tangan Margolang diikat ke mobil.

“Pertama, tangan kanan dan kirinya diikat ke mobil, lalu mobilnya menarik tubuh Margolang yang ada di tanah,” kenang Kartini. “Mobil lalu berhenti. Dari tangan, giliran kedua kakinya diikat. Mobil lalu jalan lagi dengan Margolang diseret di belakangnya.”

Kartini dan anak-anak lainnya hanya bisa terdiam, menyaksikan pertunjukan teror itu.

Penyiksaan baru berhenti setelah Margolang tampak sempoyongan. Ia kemudian diangkat kembali ke mobil, dan Kartini melihatnya muntah darah.

Tiba-tiba, suara keras terdengar dari sebuah toa.

“Bapak Margolang ini antek-antek PKI!”

“Bapak-bapak, ibu-ibu, jangan ikuti jejak Bapak Margolang. Bapak Margolang ini antek PKI!”

Kartini tidak mengerti apa itu PKI, dan mengapa orang yang dianggap bagian dari PKI diperlakukan seperti penjahat. Baginya, tahun 1965 adalah tahun penuh kekerasan dan ketakutan.

“Pernah suatu waktu saya sedang berangkat sekolah. Di perjalanan ke sekolah, saya melihat orang dipukulin. Saya tanya ke bapak, ‘Itu kenapa dipukulin?’ Bapak tidak menjawab,” ujar Kartini.

Slamet, 71 tahun, juga menjadi korban kebengisan Tragedi 1965. Ia membenarkan cerita Kartini tentang “pementasan teror” yang menimpa Margolang.

Nah, itu memang semua anak sekolah, semua orang yang kerja, disuruh nonton di situ [di lapangan] ketika Margolang ditarik mobil, diseret, diputar-putar,” jelas Slamet. “Memang [dia] tidak mati. Tapi, dedel duel—hancur badannya.”

Kengerian Peristiwa 1965 tak berhenti di situ. Slamet mengisahkan keluarganya menjadi korban langsung dari operasi yang digencarkan tentara.

Empat orang tentara mendatangi pamannya, Rasuan, di kantor perkebunan tempat dia bekerja.

Slamet, yang kala itu berusia 13 tahun, mendapat kabar pamannya diciduk dengan kedua tangan diikat tali. Pamannya lalu dibawa ke sebuah rumah yang dijaga oleh tentara.

Suatu saat, Slamet mendapat kesempatan bertemu dengan pamannya. Ia tak menyangka pertemuan itu akan menjadi yang terakhir kalinya.

“Saya tengok ke sana, [paman] masih ada. Sore [saat] mengantar nasi, sudah tidak ada. Rupanya uwak—paman—sudah dibawa ke satu daerah. Dimatikanlah [dibunuh] di sana,” tutur Slamet.

Tentara menangkap paman Slamet karena tergabung dengan Sarekat Buruh Perkebunan Republik Indonesia (Sarbupri) yang terafiliasi PKI.

Ayah dan ibu Slamet juga turut berpartisipasi di organisasi massa tersebut.

Orang tua Slamet bisa dibilang “beruntung” karena tidak ditahan militer. Namun, status mereka sebagai anggota Sarbupri sudah cukup untuk dicap “terhubung dengan PKI.”

Konsekuensi yang paling jelas dari stempel itu adalah Slamet tidak mampu melanjutkan pendidikan.

Surat keterangan bahwa keluarga Slamet ada kaitan dengan gerakan komunis menghancurkan asanya meraih masa depan yang lebih baik.

“Saya dapat surat dari Medan waktu sekolah, SMP. Setelah dapat surat itu, saya disuruh pulang,” ucap Slamet.

Usai Peristiwa 1965, keluarga Slamet hidup dengan penuh keterbatasan. Untuk makan sehari-hari, Slamet dan keluarganya terpaksa melahap sajian seadanya. Tidak ada nasi, sayur mayur yang lezat, atau buah-buahan.

“Kami hanya makan ubi. Kalau tidak dapat ubi, makan tanaman hijau-hijau yang ada di tanah. Sedapatnya,” kenang Slamet. “Soal makan memang morat-marit.”

Label “Kiri” menjadi penyebab utama penderitaan yang dialami oleh keluarga Slamet.

Orang tuanya tidak dapat mencari pekerjaan secara layak—ujung-ujungnya hanya buruh serabutan—lantaran khawatir dan takut turut kena dampak dari pemerintah.

“Selama kami hidup, sebelumnya, baru itu kami merasa sangat sengsara,” tegasnya.

Pembersihan Komunis: Agenda Rezim Orde Baru

Pembersihan terhadap PKI dan semua yang terkoneksi dengannya adalah agenda yang ditempuh rezim militer Orde Baru pasca-1965. Upaya ini dilangsungkan secara sistematis melalui rantai komando yang diturunkan dari pusat ke daerah-daerah.

Implementasi pembersihan komunis, di lain sisi, membuka jalan bagi ormas untuk terlibat. Militer menggandeng ormas-ormas di level lokal, dan ini dijumpai di Sumatra, Jawa, sampai Bali.

Militer, dalam perkembangannya, memasang kategorisasi untuk menyisir dan melenyapkan PKI hingga akar-akarnya. Orde Baru membagi mereka yang berhubungan dengan PKI ke tiga kategori.

Kategori pertama, Golongan A, ialah mereka yang dinilai berpartisipasi langsung dalam usaha pembunuhan perwira TNI AD dan kudeta pemerintahan Sukarno. Ketika berhasil ditangkap aparat, mereka akan diadili di pengadilan.

Kelompok kedua, Golongan B, merupakan daftar berisikan orang-orang yang dianggap secara tidak langsung menyokong kudeta.

Peran mereka, militer mengklaim, berupa pemberian dukungan terhadap rencana kudeta—melalui pengerahan massa, misalnya. Hukuman bagi mereka yakni pemenjaraan.

Mereka dapat dibebaskan selama bersedia meninggalkan ideologi komunis dan kembali memeluk nilai-nilai Pancasila.

Sedangkan kategori terakhir, Golongan C, terdiri dari orang-orang yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak terhadap percobaan kudeta 1965. Biasanya, mereka hanya ditangkap untuk diinterogasi sebelum nantinya dibebaskan.

Pembingkaian atas PKI sebagai “dalang” di balik Peristiwa 1965 mewakili bagaimana pendekatan taktik yang diambil militer benar-benar direalisasikan demi satu tujuan: menyingkirkan komunisme.

Dua buku, Pretext for Mass Murder (John Rossa, 2006) & The Army and Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (Jess Melvin, 2018), nyatanya—melalui analisis serta bukti yang saling melengkapi—justru menunjukkan TNI AD sudah sejak jauh-jauh hari mempersiapkan langkah menggoyang kekuasaan Sukarno.

Sepanjang rentang lima tahun, sejak 1965 sampai 1969, ada kurang lebih 73.542 orang yang ditangkap dan ditahan sehubungan dengan tuduhan terlibat percobaan kudeta.

Mereka kemudian ditahan di 350 penjara dan kamp konsentrasi di seluruh wilayah Indonesia, dari Tangerang hingga Pulau Buru, Maluku.

Akan tetapi, bagi banyak pihak, angka yang dilaporkan Orde Baru itu dinilai tak cocok merepresentasikan fakta di lapangan. Amnesty International, ambil contoh, menyebut jumlah mereka yang dipenjara sebab dituduh bagian dari komunis bisa mencapai lebih dari 100.000 orang.

Dari ketiga golongan yang ditetapkan Orde Baru, mengutip penelitian dosen hukum tata negara dan HAM di UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, klasifikasi Golongan C berdampak hebat kepada “orang-orang kecil” di pedesaan hanya karena mereka beririsan dengan Sarbupri atau Barisan Tani Indonesia (BTI).

Dalam keyakinan militer, petani—atau orang ‘biasa’—yang bersinggungan dengan BTI sudah pasti memegang paham komunisme, dan oleh sebabnya wajib dihancurkan.

Akhir cerita dari mereka yang masuk dalam Golongan C tidak sekadar diperiksa dan dilepas setelahnya. Tidak sedikit yang ditahan, disiksa, dibunuh, hingga diminta kerja paksa.

Nyoto: Kerja Paksa dan Stigma “Kartu Hitam”

Nyoto termasuk orang yang harus memikul beban kerja paksa tersebut.

Lahir di Kediri, Jawa Timur, Nyoto pertama kali tiba di Sumatra pada 1950 dengan tujuan untuk memperbaiki hidup. Di Jawa, waktu itu, “banyak masyarakat terlantar,” Nyoto menjelaskan.

Dari Kediri, Nyoto awalnya singgah di Padang, Sumatra Barat, sebelum akhirnya menetap di Padang Halaban, Sumatra Utara, dengan bekerja sebagai buruh perkebunan.

Peristiwa 1965 menjauhkan Nyoto dari usaha mengubah nasib.

Nyoto ditahan tentara dan disertakan ke dalam kerja paksa pada 1965.

“Karena saya [anggota] BTI [Barisan Tani Indonesia]. Bapak saya sendiri juga [anggota] Sarbupri [Sarekat Buruh Perkebunan Indonesia],” ujarnya, mengungkapkan latar belakang mengapa dia masuk daftar pemerintah.

Nyoto hanya bisa menerima realita tersebut lantaran mengerti betul apabila melawan pemerintah imbasnya akan jauh lebih buruk lagi.

Kerja paksa yang dijalani Nyoto berlangsung kurang lebih selama satu tahun. Militer membagi pekerja ke dalam kelompok yang masing-masing berisikan sekitar 50 orang.

Semuanya adalah mereka yang dituduh mendukung PKI karena bergabung menjadi anggota BTI, Pemuda Rakyat, atau Sarbupri.

Jam kerja paksa dimulai pukul tujuh pagi, Nyoto berkisah, dan berakhir sebelum matahari tenggelam. Rombongan kerja paksa hanya memperoleh jatah makan di siang hari. Mereka tidak diberi upah sama sekali.

Nyoto masih mengingat dengan tajam lokasi dia kerja paksa: Tanjung Harapan, Rantau Prapat, Sumatra Utara. Di sana, Nyoto dan warga lainnya disuruh membabat hutan.

Setelah ditebangi, bekas area hutan itu akan dimanfaatkan menjadi sawah atau perkebunan sawit, Nyoto menerangkan. Keadaan di lokasi kerja paksa begitu tragis.

“Banyak [yang meninggal] karena kelaparan,” ucap Nyoto tanpa menyebut berapa jumlahnya. “Kekerasan juga ada, oleh militer.”

Penerapan kerja paksa, berdasarkan penuturan Nyoto, berpindah-pindah tempat. Satu bulan selesai di Tanjung Harapan, misalnya, Nyoto lalu digeser ke daerah lainnya.

Pekerjaannya masih sama: membuka lahan yang awalnya hutan dengan pohon-pohon besar nan tinggi.

Warga yang diikutkan dalam kerja paksa berada di bawah tekanan sekaligus ketakutan. Para tentara, yang menenteng senjata laras panjang, mengawal mereka dari keberangkatan, di lokasi, hingga kepulangan.

“Kami tidak berani melawan, apalagi membangkang. Mereka [tentara] ada di mana-mana,” imbuh Nyoto. “Namanya kami ini rakyat jelata. Mau bilang begini, salah. Begitu, juga salah.”

Selepas kerja paksa, pada 1966, Nyoto balik ke rumahnya di Desa Aek Korsik, Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Pada fase ini, Nyoto membawa pulang kartu yang menyatakan dia punya hubungan dengan PKI. Nyoto menyebutnya “kartu hitam.”

Nyoto mengungkapkan “kartu hitam” itu melekat kepada dokumen kependudukan. Modelnya berbeda dengan kartu penduduk sebagaimana umumnya. Kepunyaan Nyoto terdapat cap, stempel, serta lipatan yang menandakan bahwa dia memiliki irisan ke PKI.

“Karena kami sudah dikira PKI. Kami bukan [anggota] PKI,” bantah Nyoto.

Efek dari “kartu hitam” ini tidak main-main. Nyoto mengaku kesulitan mencari pekerjaan dengan status “terhubung ke PKI” yang menempel ke dirinya.

Ketika mengurus keperluan administratif ke pemerintah pun Nyoto terombang-ambing—seolah tidak ada yang bersedia mengurusnya.

Alhasil, untuk bertahan hidup, Nyoto bekerja serabutan, mengikuti satu tuan tanah ke tuan tanah lainnya. Asalkan Nyoto mampu membungkus beras, pekerjaan apa saja dia bakal lakoni.

Dampak negatif turut mengintai keturunan Nyoto. Stempel PKI dari negara membikin anak-anak Nyoto diasingkan dari pergaulan. Baik guru maupun orang tua murid di sekolah tempat anak Nyoto menimba ilmu meminta untuk menjauhi mereka.

“‘Itu anak PKI. Jangan bermain sama mereka’,” Nyoto menceritakan ulang. “Saya merasa sangat sakit hati.”

Waktu bergulir dan Nyoto berupaya bangkit dari masa lalu kelam tatkala 1965 menghapus banyak hal di hidupnya.

Lengsernya Soeharto pada 1998 turut membuka pintu penghidupan layak untuk korban genosida politik 1965. Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, menggaungkan rekonsiliasi kepada mereka yang terdampak saat menjadi presiden—terpilih lewat Pemilu 1999.

Menurut Nyoto, keputusan rekonsiliasi dari rezim Gus Dur ibarat “membebaskan para korban dari cengkeraman.” Pasalnya, cap PKI tidak lagi dia pikul.

Meski begitu, luka yang merobek batin Nyoto akibat kekerasan 1965 tidak sepenuhnya lenyap. Nyoto senantiasa dihantui mimpi buruk kerja paksa, sementara pada waktu bersamaan keadilan yang dia nanti tidak kunjung tiba.

Keadilan yang dia bayangkan berupa pengusutan kepada mereka yang sudah menghukumnya kerja paksa—dan memberinya cap PKI.

“Dari dulu sampai sekarang, begini saja. Enggak ada keadilan. Rasanya tertekan batin terus,” ungkap pria kelahiran 1934 ini.

Pola Perampasan Tanah: Memanfaatkan Sentimen PKI

Konsekuensi dari Peristiwa 1965 tidak seketika berhenti pada penghilangan paksa suami Poniyem. Setelah suaminya, Sabarudin, dihilangkan, negara merampas tanah miliknya.

Perampasan sekaligus pengusiran yang menimpa Poniyem datang tanpa mengetuk pintu kesiapannya. Satu surat, berisikan permintaan untuk mengosongkan rumahnya, dia dapatkan di tengah situasi diri yang berkecamuk.

“Setelah 30 September [1965] itu, rumahku digusur [oleh tentara],” Poniyem bercerita.

Poniyem sempat melontarkan pertanyaan mengapa dia digusur. Pemerintah desa, bersama militer, tidak banyak menjawab selain: ini perintah dari negara. Mereka menambahkan bahwa Poniyem tidak memegang dokumen resmi kepemilikan tanah.

Pencarian dokumen yang diminta aparat bukannya tidak Poniyem lakukan. Hasilnya nihil. Besar kemungkinan, Poniyem menduga, dokumen itu lenyap bersama suaminya.

“Saya bilang ke Pak Camat waktu itu, kalau diusir kami mau ke mana? Anak saya masih kecil, [dan kami] enggak punya tanah. Saya juga bilang kalau tanah ini, dulu, saya beli,” Poniyem mengenang kejadian tersebut.

Aparat yang berdiri di depan Poniyem tidak memberikan respons lebih lanjut. Mereka tetap meminta Poniyem angkat kaki. Poniyem menyadari dirinya, ketika perintah itu turun serta menyeret namanya, tidak mampu berbuat apa-apa.

Terlebih, Poniyem mendengar perkataan apabila tidak mengikuti perintah aparat maka bakal dicap PKI.

Poniyem kalut. Dia tak lagi menentang. Rumahnya—juga tanah—tidak dapat diselamatkan.

Pengalaman yang sama dihadapi Kartini dan keluarganya. Empat tahun selepas tragedi 1965, tentara mendatangi rumahnya dan meminta dokumen tanah serta kependudukan. Dalih aparat ialah “untuk diperbaharui,” terang Kartini.

Tidak lama setelahnya, aparat kembali datang ke rumah Kartini. Bukan untuk mengembalikan dokumen yang dulu diambil, melainkan melakukan penggusuran.

“‘Kok malah diusir kami dari sini?'” Kartini menirukan kalimat yang disampaikan ayahnya kepada aparat.

Ketidaksetujuan ayah Kartini tidak menghentikan usaha aparat untuk mengambil lahan keluarganya. Rumah keluarga Kartini lantas diratakan hingga habis; menyisakan kepedihan yang teramat.

Pengusiran dan perampasan lahan di Padang Halaban, dalam kaitannya dengan 1965, berlangsung secara sistematis.

Padang Halaban merupakan kawasan perkebunan sawit yang punya riwayat sejarah cukup panjang serta kompleks, mengutip makalah yang dirancang antropolog dan peneliti senior Agraria Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi.

Pada 1942, bertepatan dengan kedatangan Jepang, warga setempat mulai mengambil alih dan mengolah kembali lahan-lahan perkebunan yang sebelumnya dikuasai oleh pengusaha Eropa.

Dalam kurun waktu tiga tahun, dari 1942 sampai 1945, masyarakat melakukan penguasaan lahan secara bertahap dan berpuncak setelah Indonesia merdeka.

Total lahan yang berhasil direbut seluas 3.000 hektare. Lanskap yang awalnya berbentuk kebun sawit, riset Dianto menjelaskan, berubah menjadi permukiman penduduk.

Di atas tanah 3.000 hektare itu lalu berdiri enam desa yang pembagiannya mengikuti blok-blok kebun sawit. Keenam desa yang dimaksud adalah Desa Sidomulyo, Desa Sidodadi (atau Aek Korsik), Desa Purworejo, Desa Kartosentono (Brusel), Desa Sukadame (Panigoran), serta Desa Karang Anyar.

Kehidupan masyarakat di enam desa ini, seiring berjalannya waktu, terbentuk. Denyut perekonomian berdetak dengan berfungsinya jalur kereta api. Desa-desa tersebut kemudian berperan penting dalam rantai distribusi bahan pangan di Sumatra Utara.

Momentum penting diraih masyarakat di Padang Halaban pada 1954 saat pemerintah lokal—dulu bernama Sumatra Timur—mengeluarkan Kartu Tanda Pendudukan Pendaftaran Tanah (KTPPT).

Dokumen legal ini ditujukan kepada warga sebagai alas bukti penguasaan tanah di Padang Halaban.

Penerbitan surat ini, merujuk penelitian Dianto, merupakan turunan dari diberlakukannya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Pemakaian Tanah Perkebunan untuk Rakyat.

Garis besarnya, pemerintah diminta menuntaskan masalah penggunaan lahan dengan pemilik perkebunan. Karena pemilik perkebunan—yang berstatus warga negara asing—di Padang Halaban tidak segera mengurus lagi asetnya, maka pemerintah berwenang merilis KTPPT serta menyerahkannya kepada masyarakat.

Kepemilikan dan penguasaan tanah oleh warga, ternyata, hanya bisa bertahan selama satu dekade. Saat 1965 meledak, tanah-tanah warga turut kena sikat tentara.

Di Padang Halaban, penyingkiran serta pembersihan terhadap orang-orang yang dituding bagian dari PKI memudahkan praktik perampasan tanah.

Negara setidaknya memakai beberapa metode dalam memuluskan perampasan.

Pertama, aparat menarik KTPPT yang dimiliki warga dengan alasan “akan diperbaharui.” Jika menolak, ini taktik yang kedua, aparat segera menuduhnya anggota PKI dan menahannya sampai dokumen yang diinginkan diserahkan ke militer.

Pendekatan itu, kata Dianto lewat penelitiannya, memberikan daya teror yang besar kepada masyarakat, termasuk mereka yang sebenarnya tidak ada keterkaitan sama sekali dengan gerakan politik komunis.

Akhirnya, yang ketiga, didorong rasa takut, dokumen diberikan ke militer. Selepas dokumen dipegang, langkah keempat, negara tidak pernah mengembalikannya.

Kepahitan itu dirasakan keluarga Misno, warga Padang Halaban. Sejak Peristiwa 1965, kedua orang tua Misno memperoleh cap “terindikasi PKI” hanya karena mereka bekerja sebagai buruh perkebunan.

“Orang tua saya diminta menandatangani suatu surat dari kepala desa. Orang tua tidak tahu isi surat itu apa, gunanya untuk apa. Yang penting ditandatangani,” Misno memberitahu.

“Setelah ditandatangani, orang tua kami ternyata dianggap terindikasi orang terlibat [PKI]. Padahal orang tua kami tidak tahu sama sekali. Tidak pernah melakukan apa pun [kegiatan politik].”

Tiga tahun kemudian, 1968, perwakilan desa, didampingi aparat bersenjata, menyambangi rumah Misno. Mereka meminta dokumen KTPPT. Kalau tidak diiyakan, “dianggap PKI,” tegas Misno.

Kedua orang tua Misno tidak bisa menampik permintaan itu lantaran mereka telah berstatus “terindikasi PKI.” Melawan berarti dipenjara, atau yang paling buruk: hilang nyawa. Dokumen KTPPT pun langsung diserahkan.

“Tapi, setelah itu terkumpul, ternyata, surat itu dimusnahkan. Jadi, [tentara] menghilangkan barang bukti,” ingat Misno.

“Sampai pada 1969 ke 1970, di situlah mulai terjadi penggusuran.”

Orang tua Misno sempat memohon agar eksekusi lahan ditunda supaya “anak-anak kami masih mempunyai tempat tinggal di waktu Idulfitri [yang waktu itu memang berdekatan],” Misno mengisahkan.

Permintaan orang tua Misno dimentahkan tentara.

Keenam desa yang sebelumnya didirikan oleh masyarakat, digilas tentara. Seluruh warga, berjumlah ribuan orang, dipindahkan ke wilayah luar perkebunan dengan lahan yang diberikan tidaklah seberapa.

Roda penghidupan masyarakat di Padang Halaban tidak sedikit yang kemudian menjelma sengsara.

Misno menyatakan bahwa dua kejadian sekaligus, pemberian cap PKI dan penggusuran, sudah menjerumuskan keluarganya dalam kesulitan. Pendidikan tinggi tidak bisa dia rengkuh, begitu pula pekerjaan yang mencukupi isi perut.

“Kami banyak kehilangan. Seperti tempat tinggal, kehilangan. Masalah pangan, sudah tidak ada. Terlebih lagi pendidikan kami sudah tidak punya,” ucapnya.

Apa yang dilalui Misno kurang lebih menggambarkan potret mayoritas penduduk di Padang Halaban yang beradu dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, dari pembantaian, pemenjaraan, sampai pengusiran paksa.

Akarnya ialah propaganda rezim militer yang menahbiskan mereka sebagai musuh yang seperti wajib dibasmi.

Akar Konflik Agraria: Sejarah Panjang Perkebunan di Sumatra

Pembacaan konteks atas tragedi di Padang Halaban tidak dapat dilepaskan dari situasi sosial dan politik sebelum 1965 terjadi, ujar sejarawan yang mengajar di STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh, Sumatra Barat, Fikrul Hanif Sufyan.

Fikrul menerangkan keberadaan para buruh perkebunan di Sumatra Utara, atau Sumatra secara keseluruhan, didorong pembukaan besar-besaran lahan perkebunan oleh pemerintah kolonial Belanda pada akhir abad 18.

Komoditas yang ditanam merentang dari sawit, teh, kopi, hingga karet.

“Pada umumnya, buruh di Sumatra itu memang didatangkan dari Jawa, dan ini tidak lepas dari soal kebijakan liberalisasi ekonomi Belanda, yang lalu disusul pengenalan terhadap [kegiatan] ekspor,” jelas pengajar tamu di Faculty of Art University of Melbourne ini.

Pemerintah kolonial Belanda, kala itu, berpikir bagaimana caranya menghasilkan laba besar tanpa perlu mengorbankan banyak modal. Dipilihlah strategi mengirim tenaga kerja dari Jawa yang, menurut Belanda, dapat diupah murah.

Proses memboyong penduduk dari Jawa untuk keperluan tenaga kerja ini kelak dikenal sebagai transmigrasi.

Sepanjang 1905—saat pertama kali dilakukan—sampai 1941, atau sebelum Jepang masuk ke Indonesia, program transmigrasi sudah mengirim hampir 190.000 orang dari Jawa.

Rata-rata, dalam satu tahun, sekitar 5.000 orang ikut berpartisipasi, dengan angka tertinggi diperoleh pada 1941: 60.000 orang.

Lambat laun, dinamika yang tercipta antara tenaga kerja dengan pemilik perkebunan—notabene Belanda—tidak senantiasa berlangsung mulus, tergambar, salah satunya, melalui tuntutan perbaikan kesejahteraan.

Riset menjelaskan semakin luas perkebunan yang dikelola pemerintah kolonial Belanda, semakin tinggi pula tingkat ketimpangannya.

Hasil dari perkebunan mayoritas mengalir ke pemilik serta manajemen perkebunan. Buruhnya sendiri, ironisnya, tidak menerima bayaran yang layak.

Dari sinilah, Fikrul mengungkapkan, lahir organisasi serikat atau massa macam Sarbupri, BTI, maupun SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) yang berfungsi menjadi “wadah” para buruh perkebunan.

“Jadi, organisasi-organisasi itu memang memperjuangkan hak buruh, dan mereka ini militan. Kerangka besarnya adalah bagaimana mereka bisa membela buruh apabila terjadi konflik dengan perusahaan,” papar Fikrul.

“Yang kemudian mereka lakukan adalah aneksasi dengan, misalnya, seperti pemogokan, lalu protes, kepada pimpinan-pimpinan perusahaan.”

Aksi-aksi organisasi buruh atau massa tersebut lantas menarik minat dan perhatian rakyat. Selain itu, mereka dipandang bertindak konkret.

Fikrul mencontohkan Barisan Tani Indonesia (BTI). Berdasarkan penelitiannya di Sumatra Barat, masyarakat setempat begitu terbuka menerima BTI.

BTI, ucap Fikrul, membagikan berbagai perkakas pertanian macam cangkul atau topi caping kepada para petani. Pembagian tersebut “membuat para petani antusias,” sebut Fikrul.

Organisasi-organisasi ini, perlahan, bertransformasi menjadi simpul kekuatan politik, dan D. N. Aidit, Ketua Partai Komunis Indonesia (PKI), melihatnya sebagai peluang yang menguntungkan.

Setelah Peristiwa Madiun 1948 memudarkan pamor PKI, Aidit mulai membangkitkan kembali eksistensi partai. Cara yang dia ambil, menurut Fikrul, ialah dengan menggeser paradigma “PKI lama”—dipegang Semaun & Alimin.

Dalam benak Aidit, kekuatan massa-rakyat—buruh hingga petani—merupakan elemen penting guna merealisasikan ideologi partai.

Maka dari itu, sejak dekade 1950-an, Aidit mulai mengaktifkan sel-sel organisasi massa yang berada di bawah bendera PKI seperti Pemuda Rakyat, menurut Fikrul. Ditambah lagi BTI, juga SOBSI dan Sarbupri.

“Ini dalam rangka apa sebenarnya? Untuk mencapai Pemilu 1955. Tentunya ada motif untuk mengumpulkan suara, di samping membunyikan gerakan Kiri di seluruh Indonesia,” tandas Fikrul.

Pada helatan Pemilu 1955, PKI, yang sebelumnya dibonsai akibat Peristiwa Madiun 1948, duduk di peringkat empat nasional, di bawah PNI, Masyumi, serta NU. Dari Pemilu 1955, kekuatan politik PKI lalu berangsur tegak kembali dan disebut-sebut nyaris mencapi titik puncak pada 1960-an.

Dengan massa yang besar, ditopang eksistensi buruh dan petani di pedesaan, PKI mendorong penerapan kebijakan landreform (reforma agraria) supaya paripurna.

PKI memandang isu agraria sangat relevan untuk para buruh serta petani lantaran kepemilikan tanah, selama ini, tidak pernah berpihak kepada mereka.

“PKI beranggapan kenapa masyarakat kecil ini, selama ini, tidak pernah menjadi pemilik tanah dan hanya menggarap saja. Mereka lalu memperjuangkan itu,” terang Fikrul.

Di lapangan, demi mempercepat landreform, yang turut diimplementasikan lewat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, massa yang terhubung PKI serta organisasi di bawahnya menempuh “aksi sepihak”—merebut dan menguasai lahan dari tuan tanah.

Tidak jarang, aksi sepihak justru melahirkan gesekan dengan kelompok yang lain. Militer merupakan salah satunya.

Kebijakan landreform sendiri karam mengikuti tragedi 1965 karena dianggap buah pemikiran PKI. Nasib PKI beserta organisasi-organisasi yang mendukung haluan ideologi Kiri juga kena parang pemberangusan.

Operasi militer digalakkan secara besar, dari Sumatra hingga Bali, untuk membersihkan semua yang ada relasi ke PKI.

Propaganda kepada gerakan komunis yang dicetuskan militer menjadi pedoman komando, menyasar ratusan ribu, bahkan jutaan orang, untuk dibunuh, dihilangkan, atau dipenjara tanpa melewati peradilan yang sesuai.

Pada saat bersamaan, lahan-lahan yang dimiliki masyarakat dirampas oleh tentara. Melawan berarti termasuk seorang komunis.

“Perampasan lahan pasca-1965 itu merupakan yang terbesar skalanya. Tanah-tanah rakyat diambil oleh tentara dengan memanfaatkan sentimen PKI,” tegas dosen hukum tata negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman.

Tanah yang Dirampas Tentara Dikelola Pengusaha

Di Padang Halaban, usai tanah-tanah warga di enam desa dirampas, pemerintah militer Orde Baru menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan perkebunan sawit bernama Plantagen Aktiengeschlischaft (Plantagen AG).

Pada 1972, Plantagen AG mengajukan HGU (Hak Guna Usaha) di atas lahan seluas lebih dari 5.000 hektare—mencakup 3.000 hektare yang sebelumnya berbentuk permukiman di enam desa.

Pencatatan hukum memperlihatkan bukan Plantagen AG yang mengendalikan HGU di Padang Halaban, melainkan PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban.

Perusahaan ini menjadi bagian dari gurita bisnis Sinar Mas—melalui Golden-Agri Resources (GAR)—yang bergerak di industri kelapa sawit.

Kelak, tepatnya pada 1991, PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban berubah nama menjadi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART). HGU yang disodorkan ke PT SMART rutin diperpanjang sampai yang terbaru akan habis pada 2039 mendatang.

PT SMART mengurus 137 ribu hektare lahan kelapa sawit di seluruh Indonesia, dengan 16 pabrik berdiri di belakangnya. Empat pabrik berada di kawasan Padang Halaban.

Area yang masuk hak pengelolaan luasnya mencapai lebih dari 17 ribu hektare. Pada 2011, PT SMART memperoleh sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) untuk industri sawit yang berkelanjutan.

Pemberian hak penguasaan dan pemanfaatan lahan di Padang Halaban membuktikan bagaimana Soeharto dan Orde Baru membangun poros kekuasaannya dengan para pemodal, papar profesor sejarah di University of Amsterdam, Saskia Wieringa.

Tanah yang direbut paksa dari rakyat memanfaatkan propaganda komunis merupakan bekal Soeharto dalam memasang tali ikat kepada lingkaran pebisnis penopang kerajaannya.

Setelah militer melapangkan karpet untuk merebut kekuatan dari Sukarno (Orde Lama), rencana Soeharto berikutnya ialah mengatur ekonomi, ujar Saskia.

Ketika dia sudah memegang perekonomian, “masyarakat mampu dikendalikan,” tambahnya.

“Soeharto sendiri sangat menyadari bahwa jika dia ingin mempertahankan kekuasaan, dia harus membangun sekelompok pengusaha kaya raya di sekitarnya yang nantinya akan membiayai proyek-proyeknya sekaligus memastikan tentara tetap kuat,” tegas Saskia yang terlibat dalam penulisan buku Propaganda and the Genocide in Indonesia: Imagined Evil (2018).

“Jadi, kekuasaan ekonomi dan politik telah, setidaknya sejak saat itu, sangat erat terjalin di Indonesia,” tandas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Mengaku Bjorka

3 October 2025 - 09:38

Ini Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi, Disebut Bobol 4,9 Juta Akun Data Nasabah

3 October 2025 - 02:56

Nikita Mirzani Tiba-tiba Mengaku Sakit Usai Jalani Sidang Enam Jam

3 October 2025 - 01:20

Kasus kematian tak biasa di Hungaria, 50 pria dibunuh oleh istri mereka – Ada apa di balik peristiwa bersejarah ini?

28 September 2025 - 03:49

Terungkap! Identitas Wanita di Spanyol Setelah 20 Tahun: Operasi Narapena

27 September 2025 - 15:38

Trending on Crime