
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Antam, dihadapkan pada sejumlah tantangan signifikan dalam mengoptimalkan produksi dan penjualan feronikel serta bauksit sepanjang tahun 2025. Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, mengungkapkan bahwa dua pemicu utama kendala ini adalah adanya pembatasan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pemberlakuan aturan Harga Patokan Mineral (HPM) yang ketat.
Achmad menjelaskan bahwa kedua faktor tersebut secara fundamental menekan kinerja BUMN tambang ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Senin, 29 September 2025, ia menegaskan, “Tantangan utama kami berada pada feronikel dan bauksit. Proses produksi kami harus patuh pada batas RKAB, sementara penjualan produk wajib mengacu pada HPM.” Kondisi ini memaksa Antam untuk ekstra hati-hati dalam strategi penjualannya, yang berujung pada peningkatan volume inventori karena waktu penjualan yang tidak selalu ideal.
Data semester I-2025 menunjukkan performa produksi feronikel Antam yang menurun. Produksi tercatat sebesar 9.067 ton nikel (Ni), atau turun 1,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 10.169 ton Ni. Dari jumlah produksi tersebut, hanya 5.763 ton Ni yang berhasil diserap pasar, menandakan adanya ketidaksesuaian antara kapasitas produksi dan realisasi penjualan.
Berbeda dengan feronikel, produksi bauksit Antam justru mengalami peningkatan tajam. Pada semester I-2025, produksi bauksit mencapai 1,38 juta wet metric ton (wmt), melesat 156 persen dari 542.929 wmt pada semester I-2024. Namun, lonjakan produksi ini tidak diikuti oleh peningkatan penjualan yang sepadan, di mana hanya 1,02 juta wmt bauksit yang terjual akibat keterbatasan pasar.
Hambatan utama, lanjut Achmad, bersumber dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 268 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan penjualan feronikel dan bauksit minimal sesuai HPM. Meskipun terdapat kelonggaran untuk menjual di bawah harga patokan, kewajiban pembayaran pajak dan royalti tetap dihitung berdasarkan HPM, bahkan juga Harga Patokan Batu Bara (HPB) jika relevan, terlepas dari harga penjualan sesungguhnya.
“Aturan ini dirancang dengan baik untuk mencegah undervaluation dan transfer pricing,” tutur Achmad. “Namun, implementasinya di lapangan masih menimbulkan berbagai tafsir. Kami harus bertindak sangat hati-hati agar tidak mengambil langkah yang keliru, apalagi aparat penegak hukum (APH) dapat menafsirkannya secara berbeda dari tujuan awal regulasi tersebut.” Kekhawatiran akan perbedaan interpretasi ini menjadi salah satu risiko besar yang harus dihadapi perusahaan.
Aturan tersebut memang memberikan pengecualian bagi pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya, maupun PKP2B yang telah memiliki kontrak lama dengan harga di bawah HPM. Akan tetapi, industri yang terintegrasi, yakni yang memiliki tambang sekaligus fasilitas pabrik pengolahan, justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Bagi Antam, regulasi ini secara langsung memengaruhi penjualan feronikel dan bauksit. Terkait bauksit, stok yang menumpuk membuat perseroan tidak dapat menambang lebih banyak karena penjualannya terbatas hanya kepada pihak terafiliasi.
Melihat kompleksitas situasi ini, Achmad menekankan pentingnya komunikasi yang lebih jelas dan sinergis antara pelaku usaha, pemerintah, dan aparat penegak hukum guna menghindari kesalahpahaman dalam penerapan regulasi. Antam sendiri telah mengambil inisiatif untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan BPK demi mencari jalan keluar terbaik. “Kami sangat berharap ada solusi yang adil sehingga aturan dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pelaku usaha,” pungkas Achmad.
Pilihan Editor: Mengapa Pemerintah Enggan Mencabut Izin PT Gag Nikel
Ringkasan
PT Aneka Tambang (Antam) menghadapi tantangan signifikan dalam mengoptimalkan produksi dan penjualan feronikel serta bauksit di tahun 2025. Kendala utama berasal dari pembatasan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan aturan Harga Patokan Mineral (HPM) yang ketat. Hal ini menekan kinerja perusahaan, menyebabkan peningkatan volume inventori karena waktu penjualan yang tidak selalu ideal. Produksi feronikel menurun dan penjualannya tidak maksimal, sementara produksi bauksit melonjak namun penjualan terbatas akibat keterbatasan pasar.
Aturan Keputusan Menteri ESDM Nomor 268 Tahun 2025 mewajibkan penjualan minimal sesuai HPM, di mana pajak dan royalti tetap dihitung berdasarkan HPM meskipun penjualan dilakukan di bawah harga patokan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran penafsiran yang berbeda oleh aparat penegak hukum dan secara langsung memengaruhi Antam sebagai industri terintegrasi, menumpuk stok bauksit dan membatasi penjualan. Untuk mengatasi kompleksitas ini, Antam berinisiatif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan BPK guna mencari solusi yang adil dan sinergis.









