JAKARTA – Dinamika perbaikan kinerja emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya terus bergulir di tengah sorotan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN. RUU ini, yang telah disepakati oleh Komisi VI DPR RI dan Pemerintah pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Jumat (26/9/2026), kini siap dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu poin krusial yang menyorot perhatian dari RUU BUMN adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini diharapkan akan mempertegas posisi Danantara, sebagai perusahaan holding pengelola aset BUMN, dalam mengontrol perusahaan pelat merah. Apalagi, sejumlah aksi korporasi penting, termasuk rencana merger emiten BUMN Karya yang ditargetkan selesai akhir tahun 2025, harus menunggu “lampu hijau” dari Danantara.
Merespons hal ini, PT PP Tbk (PTPP) menyatakan bahwa perubahan status Kementerian BUMN menjadi lembaga tidak akan memengaruhi kinerja perseroan. Sekretaris Perusahaan PTPP, Joko Raharjo, menjelaskan bahwa proses rencana merger BUMN Karya masih dalam tahap kajian. “Saat ini kami masih menunggu hasil kajian tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (26/9).
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), Ngatemin atau Emin, mengungkapkan bahwa WIKA tetap fokus pada upaya menjaga kinerja operasional, meningkatkan tata kelola, dan menerapkan digitalisasi serta inovasi metode kerja. Langkah ini bertujuan untuk mendukung penyelesaian proyek-proyek agar sesuai target, sehingga bisnis WIKA siap beradaptasi dengan kebijakan yang akan diambil oleh pemangku kepentingan utama. ”Apapun keputusan yang nantinya diambil, kami meyakini tentunya hal ini sudah melalui berbagai aspek kajian, baik aspek birokrasi maupun keberlanjutan operasional,” tutur Emin kepada Kontan, Senin (22/9) lalu.
WIKA juga menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait konsolidasi BUMN Karya. Emin meyakini bahwa langkah konsolidasi emiten konstruksi pelat merah ini akan membawa manfaat besar, baik dalam memperkuat peran BUMN Karya untuk mendukung program pemerintah maupun menjaga keberlangsungan perseroan sebagai agen utama pembangunan infrastruktur nasional.
Namun, penyusunan RUU BUMN ini tidak luput dari kritik. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai prosesnya terkesan tergesa-gesa. Pembahasan yang terburu-buru untuk mengubah struktur kelembagaan pengawas aset negara yang bernilai triliunan rupiah ini, menurutnya, menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam aspek tata kelola (governance) dan transparansi. Budi menyoroti risiko tata kelola Danantara yang sangat tinggi sebagai perusahaan holding dengan aset triliunan rupiah, sehingga membutuhkan sistem “check and balance” yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Tata kelola Danantara saat ini dinilai masih rendah akibat minimnya transparansi kepada publik, mulai dari belum adanya laporan keuangan publik, pengawasan yang kurang, hingga diisi oleh mantan presiden. “Jangan korbankan akuntabilitas demi kecepatan. Seharusnya, Kementerian BUMN bisa berperan sebagai badan pengawas yang independen,” tegas Budi kepada Kontan, Minggu (28/9).
Di sisi lain, VP Equity Retail Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi, berpandangan bahwa perubahan status menjadi BP BUMN tidak akan mengubah peran inti Kementerian BUMN. Audi menjelaskan bahwa BP BUMN akan tetap memegang saham seri A (atau 1%) sebagai representasi pemerintah selaku regulator, namun fungsi operasional akan dialihkan kepada Danantara. “Sehingga kontrol negara tetap ada, meski mekanisme pengambilan keputusan akan melibatkan BP BUMN dan Danantara,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (28/9).
Prospek Kinerja
Terkait prospek kinerja emiten BUMN Karya, Budi Frensidy berpendapat bahwa target merger BUMN Karya berpotensi memperkeruh kewajiban-kewajiban yang ada. Risiko terbesar merger bukan hanya aspek teknis, melainkan juga masalah tata kelola. “Perlu diperhatikan juga apakah penyelesaian kewajiban tersebut tetap kuat di mata hukum di entitas baru pasca merger, serta bagaimana komitmen Pemerintah dan BUMN Karya bahwa entitas baru pasca merger akan menyelesaikan masalah-masalah yang ada,” kata Budi.
Budi menyarankan pelaku pasar untuk lebih menanti penyelesaian kewajiban utang para BUMN Karya demi memperbaiki rasio utang terhadap ekuitas (DER), ketimbang hanya mencari emiten dengan kinerja terbaik ke depan.
Sementara itu, Oktavianus Audi mengidentifikasi tiga faktor utama yang akan menentukan keberhasilan merger emiten BUMN Karya. Pertama, tuntasnya proses administrasi peralihan kelembagaan BP BUMN dan Danantara. Kedua, proses restrukturisasi utang emiten BUMN Karya yang berhasil mendapatkan persetujuan pemegang saham. Terakhir, kepatuhan para emiten BUMN Karya terhadap regulasi pasar modal. “Terlebih, adanya emiten BUMN Karya yang memiliki potensi delisting akan menghambat (proses merger),” paparnya.
Ke depan, kinerja emiten BUMN Karya secara umum masih berpotensi stabil seiring dengan implementasi konsolidasi. Konsolidasi ini diharapkan dapat menurunkan biaya operasional (overhead), memperbaiki posisi negosiasi dengan kreditur, dan memungkinkan penciptaan proyek-proyek berskala besar. “Selain itu, restrukturisasi utang yang berhasil, seperti pada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang pada beberapa seri obligasi telah mendapatkan persetujuan,” imbuh Audi.
Secara spesifik, PTPP dinilai akan mencatatkan kinerja yang membaik hingga akhir tahun 2025, terutama dari sisi penambahan kontrak baru, meskipun laba perusahaan cenderung turun. Di sisi lain, WIKA masih aktif memangkas utang di kuartal II 2025. Adapun ADHI masih terbebani utang yang tinggi, dan proses restrukturisasi utang WSKT masih terus berjalan. Berdasarkan analisisnya, Audi merekomendasikan “trading buy” untuk PTPP dengan target harga Rp 472 per saham.
Ringkasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU BUMN akan mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), dengan Danantara sebagai holding pengelola aset BUMN. Perubahan ini dinilai krusial untuk rencana merger emiten BUMN Karya yang ditargetkan selesai akhir 2025. Emiten seperti PT PP Tbk (PTPP) menyatakan kinerja tidak akan terpengaruh, sementara PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mendukung penuh konsolidasi untuk memperkuat peran dan keberlanjutan.
Namun, RUU ini dikritik karena prosesnya tergesa-gesa dan potensi risiko tata kelola Danantara akibat kurangnya transparansi. Meskipun demikian, perubahan status ini diprediksi tidak mengubah peran inti Kementerian BUMN dan kontrol negara tetap ada. Prospek kinerja emiten BUMN Karya dan keberhasilan merger bergantung pada penyelesaian administrasi, restrukturisasi utang yang disetujui, serta kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. Secara spesifik, PTPP diprediksi membaik, WIKA memangkas utang, sementara ADHI dan WSKT masih berproses dengan utangnya.









