Operasi plastik pada usia muda – Meningkatkan percaya diri atau memicu gangguan mental? Shin Tae-yong Dituduh Kasar, Korea Kritik Gaya Latih STY? Qatar & Arab Saudi Lolos! Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 5 Kandidat Juara Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Berpeluang? DJ Panda Hadapi Pemeriksaan Polisi Terkait Pengancaman Erika Carlina WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

Finance

Kementrans Temukan Bukti Penyerobotan Lahan Transmigrasi oleh Tambang Batu Bara Sebuku

badge-check


					Kementrans Temukan Bukti Penyerobotan Lahan Transmigrasi oleh Tambang Batu Bara Sebuku Perbesar

Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Transmigrasi, Elya Rifia, mendapati dugaan penyerobotan lahan eks transmigrasi oleh PT Sebuku Sejaka Coal untuk pertambangan batu bara di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Elya mengambil sampel batu bara dari lokasi tambang PT SSC di atas lahan eks transmigrasi Rawa Indah itu, pada Jumat, 26 September 2025. “Pecahan batu bara saya ambil di lokasi PT SSC. Ini bukti bahwa terjadi pelanggaran secara hukum ada penyerebotan tanah yang dilakukan PT SSC, sehingga merugikan banyak pihak. Manfaat ke negara tidak ada,” kata Elya Rifia.

Elya akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Transmigrasi. Ia berharap ada penertiban terhadap pertambangan yang diduga ilegal ini. Menurut dia, PT SSC memakai area penggunaan lain (APL) transmigrasi yang dibuka tanpa izin. “Posisi sudah dilihat, bahwa APL transmigrasi tahun 1999 sudah dibuka tanpa izin oleh PT Sebuku Sejaka Coal,” tegasnya. Ia mendesak PT SSC segera koordinasi dan klarifikasi atas penggunaan APL transmigrasi karena masuk lahan negara.

Ia mengakui Kementerian Transmigrasi memang tidak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, kata Elya, dalam beleid UU Pertambangan Mineral dan Batubara, mengharuskan tambang di atas APL transmigrasi wajib mendapatkan izin dari pemilik alas hak tanah.

Majalah Tempo edisi 19 Maret 2023 berjudul Berebut Batu Bara Lahan Transmigrasi, pernah menuliskan kisruh perebutan lahan antara PT SSC dan masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah. Masyarakat mulai mempersoalkan keberadaan PT Sebuku Sejaka Coal pada akhir tahun 2021. Mereka makin geger lantaran Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan membatalkan 441 sertifikat milik mantan transmigrant.

Lahan milik Nyoman Darpada dan suaminya berubah menjadi jalan tambang. Ia mengaku belum mendapat ganti rugi. Nyoman Darpadi yakin itu tanahnya karena mengacu pada nomor sertifikat. “Kena hauling, banyak sudah yang tahu bahwa itu tanah punya saya. Cuma enggak ada Namanya,” ucap Nyoman, mengutip majalah Tempo.

Nasib serupa dialami puluhan eks transmigrant lain. Di antaranya Nyoman Suastika, Ishak bin Asmuni, dan Abdul Rasyid. Mereka sudah mendapat sertifikat hak milik atas nama sendiri pada 24 Januari 1990, masing-masing seluas 2 hektare. Mereka juga belum menerima ganti rugi.

Juru bicara Sebuku Coal Group di Kotabaru, Roni Mai Sandi, mengatakan pembebasan lahan masyarakat mesti sesuai dengan kepemilikan yang sah, yaitu surat menyurat resmi dan bukti kepemilikan lahan dengan pengakuan pemerintah desa. “Selama pihak lain yakin punya legalitas yang kuat atas lahan tersebut, silakan menguji di pengadilan,” katanya.

Pilihan editor: Salah Arah Kebijakan Produksi Batu Bara Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

WEGE: Strategi Kejar Target Kontrak Baru, Realisasi Baru Rp 116 Miliar

15 October 2025 - 18:26

Vivo Kehabisan BBM: SPBU di Mana Saja yang Terdampak?

15 October 2025 - 18:05

Harga Emas Meroket, Saham Tambang Emas Ini Siap Naik Kelas

15 October 2025 - 06:45

EMAS Buka Suara: Kepemilikan Saham Boy Thohir Jadi Sorotan!

14 October 2025 - 23:42

Utang Pemerintah: Realisasi September Lampaui Target? Cek Faktanya!

14 October 2025 - 17:55

Trending on Finance