
SEKRETARIS National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengungkap alasan penangkapan mantan Direktur Utama PT Investree Rhadika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang memakan waktu yang cukup lama.
“Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanent residence atau izin tinggal di Doha, Qatar,” kata Untung kepada awak media di kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 26 September 2025.
Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025. Dia buron sejak November 2024.
Menurut Untung, Adrian sempat bolak-balik ke Qatar pada 2023. Namun, Adrian baru resmi melarikan diri ke Doha sejak Februari 2024. Di sana, dia mendirikan usaha serupa yaitu JTA Investree Doha. Berdasarkan laman resmi JTA Investree, Adrian tercatat sebagai CEO perusahaan tersebut.
Adrian menjadi tersangka karena diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK. Dia diduga menggunakan PT Rhadika Persada Utama dan PT Putra Rhadika Investama sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Rhadika Jata. Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Menurut Untung, tindakan Adrian menyebabkan kerugian mencapai Rp 2,75 triliun. “Kerugian berupa pinjaman online peer to peer (P2P) lending di mana mereka menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pihak otoritas,” ujar dia.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana mengatakan, pemulangan Adrian ke Indonesia berhasil dilakukan melalui mekanisme kerjasama NCB Jakarta dengan NCB Doha.
“Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang kemudian akan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yuliana dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 September 2025. Yuliana menyebut bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan korban-korban lain.
Saat konferensi pers Kepolisian RI dan Otoritas Jasa Keuangan, Adrian hadir tanpa sepatah kata. Adrian muncul mengenakan rompi tersangka berwarna oranye dan tangan yang terborgol.
Dalam proses penetapan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 bab 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Adrian terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.
OJK telah mencabut izin usaha Investree karena sanksi administratif. Pencabutan izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Sebelum izin usaha Investree dicabut, Adrian diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi pada 2 Februari 2024 lalu. Pada saat itu, tingkat wanprestasi dalam periode 90 hari Investree mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.
Pada November 2024, OJK mencatat ada 561 aduan dari masyarakat soal kasus investree. Angka tersebut setara dengan 3 persen dari jumlah total aduan terkait financial technology (fintech) yang masuk ke OJK.
Pilihan Editor: Gaduh Salah Urus Investree









