
Sembilan Tersangka Pembobolan Rekening BNI Rp 204 Miliar Ditangkap, Satu Buron
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening BNI senilai Rp 204 miliar di Jawa Barat. Namun, satu pelaku lainnya, berinisial D, masih dalam pengejaran. “Inisial D masih dalam proses pencarian,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Kamis, 25 September 2025. D diduga sebagai otak pelaku, berperan sebagai penyedia informasi rekening dorman yang menjadi target kejahatan.
Penyelidikan Bareskrim saat ini tengah fokus pada pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembobolan ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya kasus serupa di bank lain. Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka melibatkan akses ilegal ke sistem core banking. Pada akhir Juni 2025, mereka berhasil mentransfer Rp 204 miliar dari satu rekening dorman ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi yang dilakukan hanya dalam waktu 17 menit. Akses tersebut diperoleh dengan memaksa Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat, Andi Pribadi (AP), dan dibantu oleh seorang mantan teller BNI.
Kesembilan tersangka dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan perannya. Kelompok pertama terdiri dari karyawan BNI, yaitu AP sebagai Kepala Cabang dan Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH) selaku Consumer Relations Manager. Kelompok kedua merupakan eksekutor pembobolan, di antaranya Candy alias Ken (C) yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, Dana Rinaldy (DR) sebagai konsultan hukum, Nida Ardiani Thaher (NAT) mantan teller BNI, Raharjo (R) sebagai mediator, dan Tony Tjoa (TT) sebagai fasilitator keuangan ilegal. Kelompok ketiga berperan sebagai pencuci uang, yaitu Dwi Hartono (DH) dan Ipin Suryana (IS) yang bertugas memindahkan dana dan menyiapkan rekening penampungan.
Menariknya, dua tersangka, Candy alias Ken dan Dwi Hartono, juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, di Polda Metro Jaya. Kasus pembobolan rekening BNI ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/311/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Juli 2025. Kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta terjadi ketika Bareskrim sedang mendalami kasus pembobolan rekening dorman BNI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP (ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar), Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang ITE (ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta), Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana (ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar), serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar).
Pilihan Editor: Bapak-Anak dalam Korupsi Katalis Pertamina. Siapa Mereka?
Ringkasan
Polri telah menangkap sembilan tersangka kasus pembobolan rekening BNI senilai Rp 204 miliar di Jawa Barat. Satu tersangka lain, berinisial D, masih buron dan diduga sebagai otak pelaku yang menyediakan informasi rekening dorman. Modus kejahatan melibatkan akses ilegal ke sistem core banking BNI, dengan transfer dana dilakukan dalam waktu singkat melalui 42 transaksi.
Para tersangka terdiri dari tiga kelompok: karyawan BNI yang terlibat, eksekutor pembobolan, dan pencuci uang. Dua tersangka juga terlibat dalam kasus pembunuhan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, termasuk hukuman penjara puluhan tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah.









