
Indonesia dan Uni Eropa resmi menjalin kemitraan ekonomi yang komprehensif melalui penandatanganan perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership (IEU-CEPA) pada Selasa (23/9). Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perdagangan barang dan jasa, investasi, hingga perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.
Penandatanganan IEU-CEPA menjadi babak baru setelah negosiasi panjang dan intensif selama hampir satu dekade. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataannya di sela-sela seremoni penandatanganan, mengungkapkan potensi peningkatan ekonomi Indonesia hingga US$2,8 juta berkat perjanjian ini.
Lebih lanjut, Airlangga Hartarto meyakini bahwa IEU-CEPA akan membuka “lebih dari 5 juta lapangan pekerjaan” baru. “Dengan fitur komprehensif yang ada dalam IEU-CEPA, ekspor Indonesia ke Uni Eropa diperkirakan akan meningkat 2,5 kali lipat dalam lima tahun implementasi ke depan,” tegasnya.
Kalangan pelaku usaha pun menyambut gembira lahirnya IEU-CEPA. Mereka melihat kesepakatan ini sebagai momentum penting untuk “memberikan peluang percepatan ekspor” bagi produk-produk Indonesia.
Para pengamat ekonomi sependapat bahwa kerja sama ini akan memberikan akses yang lebih luas bagi produk Indonesia ke pasar Eropa. Namun, mereka menekankan pentingnya pemerintah untuk menyiapkan kebijakan yang memastikan manfaat IEU-CEPA tidak hanya dinikmati oleh industri besar.
Apa Sebenarnya IEU-CEPA Itu?
IEU-CEPA adalah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa yang mencakup spektrum luas, mulai dari perdagangan barang dan jasa, investasi, hingga ekonomi berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, produk-produk ekspor Indonesia akan menikmati tarif nol persen di 90,4% pasar Uni Eropa. Ini termasuk komoditas unggulan seperti kelapa sawit, tekstil, alas kaki, produk perikanan, dan bahan baku energi terbarukan.
Perjanjian ini juga membuka pintu bagi investor asal Uni Eropa untuk menanamkan modal di Indonesia, sehingga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Proses inisiasi IEU-CEPA dimulai sejak tahun 2016. Setelah melalui setidaknya 17 pertemuan dan negosiasi yang kompleks, kesepakatan ini akhirnya mencapai titik temu sembilan tahun kemudian, ditandai dengan penandatanganan substansial pada 23 September 2025 di Nusa Dua, Bali.
Selama bertahun-tahun, sejumlah isu menjadi batu sandungan yang menyebabkan kedua pihak maju-mundur dalam proses penandatanganan. Isu-isu tersebut meliputi tudingan deforestasi yang disebabkan oleh industri kelapa sawit Indonesia, standar sanitasi dan kebersihan yang harus dipenuhi oleh pelaku industri, hingga besaran tarif bea masuk.
Namun, setelah melalui serangkaian perundingan yang intensif, kedua pihak akhirnya mencapai kata sepakat. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Komisioner Perdagangan Dan Keamanan Ekonomi Uni Eropa, Maros Sefcovic.
Airlangga Hartarto menyebut kesepakatan ini sebagai “tonggak penting hubungan panjang Indonesia dan Uni Eropa.” Ia menambahkan, “Perjanjian ini memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, khususnya perluasan ekspor dan pengamanan pasar yang lebih luas di Uni Eropa.”
“Pertumbuhan ini akan diiringi peningkatan kesejahteraan sekitar US$2,8 miliar,” kata Airlangga, seraya menekankan dampak positif kesepakatan ini terhadap 5 juta pekerja Indonesia.
Maros Sefcovic menambahkan bahwa kesepakatan ini akan membuka potensi pasar yang belum tersentuh selama ini. “Pertumbuhan akan terpicu di berbagai sektor, mulai dari minyak sawit, tekstil, alas kaki dari Indonesia, hingga pangan dan otomotif dari Uni Eropa,” ujarnya.
“Perjanjian ini membantu diversifikasi rantai pasok, terutama bahan baku penting yang sangat vital saat ini dan di masa depan, di mana Indonesia adalah pemain besar global di bidang ini,” imbuh Sefcovic.
Sektor Apa Saja yang Akan Mendapatkan Keuntungan dari IEU-CEPA?
BBC News Indonesia mewawancarai sejumlah pengamat ekonomi untuk mendapatkan pandangan mereka tentang perjanjian ini. Secara umum, mereka sepakat bahwa IEU-CEPA akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyebut kesepakatan ini sebagai “kemenangan diplomasi ekonomi” Indonesia. “Setelah negosiasi sembilan tahun, ini [kesepakatan] menandai reposisi strategis Indonesia di pasar berstandar tinggi Eropa,” katanya.
Syafruddin Karimi menyoroti poin penting dari kesepakatan ini, yaitu tarif nol persen bagi 90,4% produk ekspor Indonesia. Ia menjelaskan bahwa tarif yang selama ini menjadi hambatan besar bagi produk Indonesia untuk masuk ke Eropa, kini tidak lagi menjadi masalah.
Ia juga menyebutkan sejumlah sektor yang akan diuntungkan setelah penandatanganan IEU-CEPA, seperti kelapa sawit serta produk turunannya, tekstil, dan komoditas untuk transisi energi seperti nikel dan tembaga.
Pendapat serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri. Ia menyatakan bahwa beragam sektor industri akan mendapatkan keuntungan setelah kesepakatan ini berlaku. “Untuk ekspor, [sektor yang diuntungkan] itu sawit serta produk manufaktur seperti garmen dan tekstil. Mereka bisa memperluas pangsa pasar di sana,” ungkapnya.
Tidak hanya memperluas pasar di Eropa, Yose Rizal Damuri juga menyebutkan bahwa produk-produk Indonesia berpotensi menyebar luas ke wilayah lain. Ia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan Uni Eropa tidak hanya beroperasi dan mendistribusikan barang mereka di Benua Biru. “Bisa saja mereka mendistribusikan produk Indonesia tidak hanya ke pasar Eropa, tapi di tempat lain,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa terus mencatat surplus dalam beberapa tahun terakhir.
Bagaimana Neraca Perdagangan Indonesia Terhadap Uni Eropa Selama Ini?
Pada tahun 2024, surplus perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa mencapai US$4,4 miliar, meningkat US$2,5 miliar dari tahun sebelumnya. Tren positif ini berlanjut hingga awal tahun 2025, di mana selama periode Januari hingga April, surplus perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa mencapai US$2,33 miliar.
Uni Eropa merupakan mitra dagang kelima terbesar bagi Indonesia. Sebaliknya, Indonesia menempati peringkat ke-33 sebagai mitra dagang global bagi Uni Eropa.
Indonesia mengekspor kelapa sawit beserta produk turunannya, bijih tembaga, alas kaki, serta bungkil dan residu padat ke Uni Eropa. Sementara itu, impor dari Uni Eropa meliputi kendaraan, obat-obatan, dan mesin industri.
Apa Keuntungan Lain dari Kesepakatan IEU-CEPA bagi Indonesia?
Selain mendapatkan keuntungan dari kepastian dan perluasan pasar ke negara-negara Uni Eropa, Yose Rizal Damuri dan Syafruddin Karimi juga menilai bahwa masuknya produk-produk dari kawasan tersebut akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
“Kalau mau melihat manfaat [IEU-CEPA], bukan hanya ekspor, tapi juga bagaimana kesempatan yang bisa didapat dari mengimpor produk mereka,” kata Yose Rizal Damuri. Ia menjelaskan bahwa Uni Eropa dikenal memiliki produk-produk berkualitas tinggi, terutama di sektor teknologi, suku cadang, dan mesin produksi.
Dengan adanya perjanjian ini, barang-barang tersebut akan lebih mudah memasuki pasar Indonesia, sehingga dapat diakses oleh pelaku industri dalam negeri. Kemudahan akses ini, lanjut Yose Rizal Damuri, akan berimplikasi pada peningkatan kapasitas usaha para pelaku industri lokal. “Itu membuka kesempatan meningkatkan kapasitas dan teknis,” ujarnya. “Kalau mau membangun ekonomi, logistik dan teknologi kan harus bagus.”
Senada dengan pernyataan tersebut, Syafruddin Karimi menilai bahwa kemudahan akses masuk bagi produk otomotif dan mesin dari Eropa akan mendorong pengembangan ekosistem komponen lokal. “Efek bersihnya bisa mengangkat manufaktur berorientasi ekspor,” ujarnya.
Selain kemudahan akses masuk bagi produk Eropa, Syafruddin Karimi juga menilai bahwa kesepakatan ini akan mempermudah investor asal Uni Eropa untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini kemudian akan berdampak positif pada pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data BPS, Uni Eropa merupakan sumber investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) terbesar ke-8 bagi Indonesia. Pada tahun 2023, nilai investasinya mencapai US$2,33 miliar, atau naik 11% dari tahun sebelumnya.
“Perjanjian ini juga akan menarik FDI Eropa karena memberi kepastian akses pasar, sekaligus mendukung diversifikasi rantai pasok EU menuju sumber bahan baku strategis di Indonesia,” ujar Syafruddin Karimi.
Bagaimana Masa Depan Industri Kelapa Sawit Setelah Kesepakatan Ini?
Kelapa sawit dan beragam produk turunannya merupakan salah satu komoditas andalan yang diekspor Indonesia ke Uni Eropa. Namun, perjalanan ekspor komoditas ini ke pasar Eropa tidak selalu mulus, bahkan sempat berujung pada gugatan ke World Trade Organization (WTO).
Gugatan tersebut berakar pada tudingan Uni Eropa terhadap Indonesia terkait isu deforestasi dan ketiadaan standar keberlanjutan dalam industri kelapa sawit. Pemerintah Indonesia membantah tudingan tersebut dan balik menuding Uni Eropa bersikap diskriminatif.
Pada akhirnya, WTO memenangkan gugatan Indonesia pada 10 Januari 2025, yang menyatakan bahwa Uni Eropa terbukti bersikap diskriminatif terhadap produk kelapa sawit dari Indonesia. Organisasi Perdagangan Dunia tersebut menilai bahwa Uni Eropa gagal memenuhi kewajiban prosedural berupa transparansi data karena tidak menetapkan standar serupa terhadap produk negara lain seperti bunga matahari.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, pada 4 Agustus 2025 menyebutkan bahwa Uni Eropa kemudian menerapkan “protokol khusus” bagi produk kelapa sawit asal Indonesia. Status tersebut diberikan setelah Uni Eropa menilai kelapa sawit Indonesia sebagai “sumber yang berkelanjutan.”
Dalam IEU-CEPA, kelapa sawit termasuk ke dalam produk yang memperoleh tarif nol persen, setelah sebelumnya dikenakan tarif 8-12 persen. Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI) pada Juni 2024 mencatat bahwa volume ekspor kelapa sawit dan produk turunannya ke Uni Eropa mencapai 275.000 ton.
Lantas, bagaimana masa depan industri kelapa sawit setelah kesepakatan IEU-CEPA diteken?
Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, menyambut positif penetapan tarif nol persen. Menurutnya, hal ini “akan meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia dibanding negara lain.”
Senada dengan pernyataan tersebut, Syafruddin Karimi mengatakan bahwa “pemotongan tarif membuka peluang besar untuk kelapa sawit.”
Namun, potensi peluang tersebut sangat bergantung pada kemampuan pelaku industri kelapa sawit Indonesia untuk mematuhi European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi ini menyatakan bahwa komoditas tertentu yang dijual di Uni Eropa tidak boleh berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.
“EUDR yang kepatuhan soal lingkungan itu adalah ‘tiket masuk’,” kata Syafruddin Karimi.
EUDR telah disahkan oleh Uni Eropa sejak 29 Juni 2023, namun baru akan diberlakukan secara resmi pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan skala kecil dan menengah.
Syafruddin Karimi menambahkan bahwa penundaan pemberlakuan aturan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menyelaraskan regulasi dan kebijakan, sehingga pengusaha besar, menengah, dan kecil dapat sama-sama mengambil manfaat dari penurunan tarif. “Tanpa intervensi kebijakan, manfaat tarif berisiko terkonsentrasi pada perusahaan besar,” jelasnya.
Bagaimana Komentar Pelaku Usaha?
Syafruddin Karimi menjelaskan bahwa perusahaan besar lebih siap untuk menjalankan ketentuan EUDR karena memiliki kekuatan dana untuk membiayai pemetaan geospasial, audit, dan sistem TRACES. Sebaliknya, perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki kapasitas tersebut.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah membentuk model agregator serupa koperasi, platform ketelusuran yang bisa dipakai bersama, serta pembiayaan berbasis kepatuhan agar beban finansial pengusaha dapat ditekan. “Jeda waktu penerapan EUDR sampai akhir 2025 harus dipakai untuk menutupi kesenjangan itu,” pungkas Syafruddin Karimi.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyampaikan bahwa para pengusaha kelapa sawit sejak tahun 2011 telah melakukan moratorium pembukaan lahan sawit baru, sehingga siap menyambut kesepakatan IEU-CEPA.
Eddy Martono menyebutkan bahwa potensi penghalang untuk memenuhi standar EUDR justru berasal dari petani atau masyarakat yang menanam kelapa sawit. “Tandan buah segar mereka juga harus dibeli perusahaan karena mereka tidak ada pabrik pengolahan. Kalau statusnya tidak clear atau pembukaan [lahan] di atas 31 Desember 2020, maka ini dianggap deforestasi,” kata Eddy Martono. “Akhirnya, perusahaan [besar] yang tidak bisa mengekspor [sawit] ke Uni Eropa.”
Kacuk Sumarto menambahkan bahwa aturan EUDR memang menjadi tantangan serius yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Uni Eropa menetapkan Indonesia sebagai negara risiko menengah, sehingga setiap ekspor kelapa sawit akan mendapatkan pemeriksaan lebih ketat. Ia pun sepaham bahwa petani kecil dan menengah akan kesulitan memenuhi standar tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat membantu mereka dengan memberikan program sertifikasi berkelanjutan yang inklusif, pendampingan teknis, hingga akses pembiayaan hijau. “Dengan begitu petani kecil tidak tersisih, justru ikut menikmati manfaat dari terbukanya pasar Eropa,” kata Kacuk Sumarto. “IEU-CEPA adalah peluang besar, tapi membutuhkan strategi nasional agar manfaatnya bisa dirasakan merata.”
Selain kelapa sawit, produk unggulan Indonesia lainnya adalah tekstil. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, David Leonardi, mengatakan bahwa kesepakatan IEU-CEPA menghadirkan potensi perluasan pasar bagi para pemilik usaha. “Menghadirkan peluang percepatan ekspor, diversifikasi produk, peningkatan nilai tambah, serta mendorong masuknya investasi baru ke Indonesia,” kata David Leonardi.
Namun, beragam peluang tersebut hanya bisa didapatkan jika didukung oleh kebijakan strategis pemerintah, salah satunya adalah regulasi impor kain yang memungkinkan kebutuhan bahan baku ekspor dapat dipenuhi oleh industri lokal. Begitu juga dengan dukungan penyediaan energi ramah lingkungan untuk pabrik tekstil.
Menurut David Leonardi, operasional industri tekstil masih bergantung pada energi berbasis batu bara, sementara pasar Eropa mewajibkan produk berasal dari energi ramah lingkungan. “Hal ini menuntut dukungan pemerintah, terutama dalam penyediaan fasilitas dan harga gas yang kompetitif agar industri mampu bertransformasi menuju energi bersih dan berdaya saing,” kata David Leonardi. “Agar perjanjian ini tidak hanya membuka pasar, tapi juga mendorong transformasi struktural industri tekstil Indonesia menjadi lebih kuat.”
Bagaimana Komentar Pemerintah?
Meskipun telah ditandatangani tahun ini, IEU-CEPA belum otomatis berlaku karena harus melalui proses ratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah menargetkan kesepakatan tersebut berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, tidak merinci kapan naskah kesepakatan akan diserahkan kepada DPR. Ia hanya mengatakan bahwa “target ratifikasi kedua pihak diselesaikan pada 2026 sehingga dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2027.”
“Segera [diserahkan kepada DPR], agar selesai sesuai target implementasi,” kata Haryo Limanseto, seraya menyebutkan bahwa Uni Eropa juga akan mengupayakan percepatan sehingga dapat berlaku pada 2027.
Haryo Limanseto tidak menjawab saat ditanya perihal bentuk dukungan dan regulasi yang disiapkan terhadap pelaku usaha agar siap menyambut IEU-CEPA.
* Ratusan ribu hektare hutan di Kaltim dilepas untuk sawit dan tambang yang ‘menguntungkan korporasi’
* ‘Mitos’ biodiesel ramah lingkungan – Papua dan Kalimantan berpotensi jadi sasaran utama penggundulan hutan
* Perkebunan sawit bersertifikasi rambah hutan ‘dalam jumlah mengkhawatirkan’
* Kelapa sawit, ancaman perang dagang RI-Uni Eropa dan enam hal lainnya
* Pidato Prabowo soal ‘tak perlu takut deforestasi’ demi tambah lahan sawit tuai kritik – ‘Hutan akan terancam’ dan ‘ruang hidup masyarakat menyempit’
* Apa itu ‘plasma’ dan mengapa perusahaan-perusahaan sawit di Indonesia dituduh tak menyediakan kewajiban hukumnya?
Ringkasan
Indonesia dan Uni Eropa (UE) secara resmi menjalin kemitraan ekonomi komprehensif melalui penandatanganan perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership (IEU-CEPA) pada 23 September. Kesepakatan ini, hasil negosiasi panjang, mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, serta perlindungan lingkungan. IEU-CEPA berpotensi meningkatkan ekonomi Indonesia hingga US$2,8 juta, menciptakan lebih dari 5 juta lapangan kerja, dan diperkirakan melipatgandakan ekspor ke UE 2,5 kali lipat dalam lima tahun.
Melalui IEU-CEPA, produk ekspor Indonesia seperti kelapa sawit, tekstil, dan alas kaki akan menikmati tarif nol persen di 90,4% pasar Uni Eropa. Perjanjian ini juga membuka pintu bagi investasi UE di Indonesia, berpotensi meningkatkan kapasitas industri lokal melalui akses teknologi. Meskipun begitu, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan pelaku usaha mematuhi regulasi seperti EUDR, serta dukungan pemerintah dalam menyediakan kebijakan strategis dan memfasilitasi transisi energi bersih. IEU-CEPA ditargetkan berlaku efektif pada 1 Januari 2027 setelah proses ratifikasi di DPR.









