Satuan Tugas Penanganan Cesium-137 secara resmi mengonfirmasi adanya kontaminasi radioaktif Cesium-137 di sejumlah perkebunan cengkeh di Lampung. Meskipun demikian, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menegaskan bahwa temuan ini bersifat terbatas dan tidak menyebar ke wilayah atau komoditas lain. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025, menyoroti urgensi penanganan masalah ini.
Terungkapnya kontaminasi ini bermula dari laporan yang diterima pemerintah Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Laporan tersebut secara spesifik mengindikasikan adanya produk cengkeh asal tanah air yang terindikasi mengandung radioaktif Cesium-137 (Cs-137), memicu penyelidikan mendalam oleh otoritas terkait.
Menindaklanjuti laporan krusial dari FDA AS, Satuan Tugas Penanganan Cesium-137, bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), segera menerjunkan tim ahli. Tim ini bertugas meninjau dan memverifikasi tiga lokasi kunci yang terkait dengan pengelolaan dan perkebunan cengkeh, yakni Surabaya (Jawa Timur), Pati (Jawa Tengah), dan Lampung. Dari hasil verifikasi lapangan tersebut, Bara Krishna Hasibuan mengonfirmasi, “Kami bisa memberikan konfirmasi bahwa ditemukan kontaminasi di perkebunan di Lampung.”
Atas dasar temuan serius ini, Bapeten mengeluarkan rekomendasi tegas: produk cengkeh yang terindikasi terkontaminasi radioaktif untuk sementara waktu dilarang diperjualbelikan. Larangan ini akan berlaku hingga hasil uji laboratorium lanjutan tuntas dilakukan, guna memastikan keamanan konsumen. Bara menambahkan bahwa tim ahli masih giat melakukan penelusuran sumber kontaminasi. Pemerintah pun berkomitmen penuh untuk mencegah agar kontaminasi radioaktif ini tidak meluas ke wilayah atau komoditas lainnya.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, FDA Amerika Serikat telah menerbitkan peringatan impor terbaru yang dikenal sebagai Import Alert #99-52. Peringatan ini merupakan respons langsung terhadap deteksi kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada sejumlah pengiriman produk udang dan cengkeh yang berasal dari Indonesia.
Melalui Import Alert #99-52 tersebut, Amerika Serikat memberlakukan kebijakan ketat yang mewajibkan semua produk udang dan rempah dari wilayah-wilayah yang masuk dalam “daftar kuning” atau yellow list untuk memiliki sertifikasi bebas radioaktif. Wilayah yang dimaksud mencakup Pulau Jawa serta Provinsi Lampung, Sumatra. Persyaratan ini mutlak dipenuhi jika Indonesia ingin melanjutkan ekspor komoditas tersebut ke pasar AS, demi memastikan standar keamanan pangan terpenuhi.
Ringkasan
Satuan Tugas Penanganan Cesium-137 mengonfirmasi adanya kontaminasi radioaktif Cesium-137 di perkebunan cengkeh di Lampung, meskipun temuan ini bersifat terbatas. Penemuan ini bermula dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengenai produk cengkeh Indonesia yang terindikasi radioaktif. Setelah verifikasi oleh Satgas bersama Bapeten, kontaminasi di perkebunan Lampung terbukti.
Sebagai respons, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melarang sementara penjualan cengkeh terkontaminasi hingga uji laboratorium lanjutan selesai. Pemerintah berkomitmen penuh mencegah penyebaran kontaminasi dan masih menelusuri sumbernya. Sebelumnya, FDA AS telah mengeluarkan Import Alert #99-52 yang mewajibkan sertifikasi bebas radioaktif untuk ekspor udang dan rempah dari Pulau Jawa serta Lampung ke Amerika Serikat.









