
MANTAN Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu untuk diperiksa dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Selain Tauhid Hamdi, lembaga antirasuah turut memanggil tiga pihak lainnya pada hari ini yaitu Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman; Direktur Utama PT Thayiba Tora, Artha Hanif; serta Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), M. Iqbal Muhajir.
Budi mengatakan keempat orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih detail ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami dari keempat orang itu.
Tauhid Hamdi sempat menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak dua kali yaitu pada 19 dan 25 September 2025. Pada pemeriksaan keduanya, Tauhid Hamdi mengatakan para penyidik di KPK mengkonfirmasi soal pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dia mengatakan pertemuannya dengan Yaqut pun salah satunya membahas tentang kebijakan pembagian tambahan kuota haji. “Hari ini ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut,” kata Tauhid Hamdi seusai diperiksa KPK pada 25 September 2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga terdapat pertemuan antara Tauhid Hamdi dengan Yaqut. Pertemuan itu, kata Asep, diduga membahas tentang Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang pembagian tambahan kuota haji 2024. “Apakah sebelum atau setelah terbitnya SK? Itu yang kami dalami,” kata Asep.
Pemerintah Indonesia kala itu mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang merupakan hasil diplomasi presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi. KPK berpendapat kuota haji tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menduga skema ini menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Mereka yang mampu membayar lebih, menurut Asep, bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler.
“Memang ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.
Pembagian kuota haji itu pun tak gratis. Menurut Asep, setiap agen perjalanan haji harus membayar US$ 2.700 sampai 7 ribu atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapat satu kursi.
Pilihan Editor: Fulus Korupsi Kuota Haji Mengalir Kemana-mana









