
KETUA Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahmi Hatib menengarai pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menunda atau meniadakan hak atas tunjangan profesi bagi guru. Menurut Fahmi, keputusan itu merugikan guru.
“Harus diperjuangkan dan diicegah adanya niatan penyelenggara negara untuk meniadakan, penghapusan, penundaan atas hak tunjangan profesi guru,” kata Fahmi dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Oktober 2025.
Fahmi mengatakan pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 16 mengatur guru pemegang sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Selain itu, kebijaka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 ayat (1) huruf a berisi kepastian hukum dalam asas umum pemerintahan yang baik.
Fahmi berharap penggunaan dana pendidikan untuk mendukung program MBG hendaknya tidak menghilangkan hak guru pemegang sertifikat pendidik. Guru harus tetap menerima dan menikmati tunjangan profesi guru.
Fahmi mengatakan, program MBG yang menggunakan APBN tapi tidak tunduk pada Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan jasa. Dalam program MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melibatkan partisipasi masyarakat. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur prosedur pengadaannya di antaranya dilakukan dengan lelang atau tender. Pun ada pelaporan menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan diawasi oleh BPK.
Fahmi menilai MBG tidak tunduk pada pasal 1320 KUHPerdata sehubungan dengan dasar perjanjian kontrak. Dasar hukum kerja sama BGN dengan Mitra dan dapur MBG dengan sekolah menggunakan nota kesepahaman atau MoU Kemitraan. MoU itu berisi hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak. Namun, belum ada lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan MoU para pihak. “Padahal MoU tunduk pada Pasal 1320KUH Perdata dan menjadi dasar perjanjian kontrak yang mengikat,” ujar dia.
Tempo sudah mencoba menghubungi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq untuk meminta tanggapan, namun belum direspons.
Pernyataan FSGI itu disampaikan di tengah kasus keracunan menu MBH di berbagai daerah. FSGI mengatakan penghentian aktivitas SPPG bertujuan untuk memperbaiki layanan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap pemerintah berkukuh melanjutkan proyek makan bergizi gratis meski ramai desakan menghentikan program ini setelah kasus keracunan masif. Menurut Dadan, MBG ditujukan untuk anak-anak yang membutuhkan intervensi pemenuhan gizi. Dadan menekankan intervensi oleh pemerintah itu dilakukan melalui pemberian konsumsi menu makanan bergizi.
“Ini ke anak-anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang. Jadi hak tersebut harus kami berikan,” ucap Dadan di Gedung MPR/DPR pada Rabu, 1 Oktober 2025.
BGN mencatat ada 6.517 orang penerima manfaat MBG yang mengalami keracunan. Angka ini merupakan data sejak proyek MBG diluncurkan pada Januari 2025 hingga 30 September 2025. Temuan kasus keracunan meningkat pada dua bulan terakhir. Dadan menegaskan, pemerintah bakal memperbaiki tata kelola MBG, sehingga yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk dikonsumsi.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor:
Kok Bisa Ribuan Dapur MBG Beroperasi tanpa Sertifikat Higiene









