
JAKARTA – Sejarah baru akan segera terukir dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengambil langkah krusial untuk membawa hasil revisi keempat Undang-Undang BUMN ke rapat paripurna. Keputusan signifikan ini dicapai setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah mencapai kesepakatan bulat, menandakan persetujuan untuk melangkah ke tahap pembahasan selanjutnya.
Perubahan paling fundamental yang disepakati adalah status Kementerian BUMN yang akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, mengonfirmasi keputusan penting ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025. “Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” tegasnya, menggarisbawahi urgensi perubahan ini.
Sebelum pengumuman resmi dari Panitia Kerja Komisi VI, nomenklatur atau penamaan lembaga ini sempat memicu diskusi. Muncul usulan nama “Badan Penyelenggara BUMN”, seperti yang diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu, 24 September 2025. Namun, berdasarkan revisi UU BUMN yang kini siap diajukan, sudah dipastikan bahwa Kementerian BUMN tidak lagi berstatus setingkat kementerian, melainkan menjadi sebuah badan, dengan nama resmi Badan Pengaturan BUMN.
Dalam rapat penetapan status bersejarah ini, DPR bersinergi dengan perwakilan pemerintah yang meliputi figur-figur penting seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan otomatis berubah status setelah revisi UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menjadi garda terdepan dalam menyiapkan proses transisinya.
Mengenai kepemimpinan, penunjukan Kepala Badan Pengaturan BUMN sepenuhnya menjadi wewenang Presiden Prabowo Subianto. Supratman, dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa saat ini tidak ada masalah apabila BUMN masih dipimpin oleh Plt. Menteri BUMN Dony Oskaria. “Itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ujarnya setelah rapat dengan Komisi VI DPR.
Politikus Partai Gerindra itu turut memberikan klarifikasi penting, membedakan Badan Pengaturan BUMN dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Menurut Supratman, BP BUMN akan berfokus pada fungsi regulator, sementara Danantara berperan sebagai eksekutor. “Kalau ini (BP BUMN) fungsinya regulator,” jelasnya. Lebih lanjut, kinerja dan aturan operasional BP BUMN akan diatur secara detail dalam Peraturan Presiden setelah revisi undang-undang ini disahkan.
Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN sebelumnya telah secara resmi mengesahkan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN. Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid, menyampaikan laporan timnya sebelum keputusan bulat diambil. “Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau disebut BP BUMN,” terang Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 26 September 2025.
Revisi UU BUMN ini juga membawa sejumlah ketentuan penting lainnya. Salah satunya adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Selain itu, dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden. Tim Perumus juga menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Selanjutnya, tim juga mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta mendorong kesetaraan gender dalam jenjang karir BUMN, baik di posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.
Proses legislasi revisi UU BUMN ini memang menjadi prioritas, terbukti dengan masuknya dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pimpinan DPR juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tanggal 19 September, yang membahas Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah menyampaikan peluang penurunan status Kementerian BUMN, seraya menyatakan pemerintah terus mempertimbangkan berbagai implikasi dari perubahan tersebut, terutama mengenai posisi aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bertugas di kementerian tersebut.
“Kalau ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025. Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah mendorong agar pembahasan revisi UU BUMN dapat rampung secepatnya. “Kami berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya, kami selesaikan,” pungkasnya, menunjukkan tekad pemerintah untuk segera meresmikan era baru pengelolaan BUMN.
Ringkasan
Komisi VI DPR bersama perwakilan pemerintah telah menyepakati hasil revisi Undang-Undang BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan krusial ini akan mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, mengonfirmasi perubahan penting ini yang disetujui pada 26 September 2025.
Badan Pengaturan BUMN akan berfungsi sebagai regulator yang berfokus pada pengaturan, dengan penunjukan kepalanya menjadi wewenang Presiden. Revisi UU ini juga mencakup larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri di BUMN, pengelolaan dividen saham A dwiwarna, dan kewenangan pemeriksaan oleh BPK. Pemerintah sedang mempertimbangkan implikasi perubahan ini bagi aparatur sipil negara yang bertugas di kementerian saat ini, dan mendorong pembahasan revisi rampung secepatnya.





