Menteri PUPR Bidik Lahan Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah, Mungkinkah Terealisasi?
Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Maruarar Sirait terus berupaya merealisasikan ambisi pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan tanah sitaan dari kasus korupsi sebagai lahan pembangunan. Wacana ini sebenarnya telah mencuat sejak awal November 2024, namun hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan belum membuahkan hasil nyata.
Maruarar mengungkapkan bahwa pihaknya aktif berkoordinasi dengan Bank Tanah dan Kementerian Keuangan untuk membahas pemanfaatan aset-aset sitaan, termasuk lahan hasil korupsi dan aset rampasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Prosesnya sedang disinergikan dengan Bank Tanah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Kami berharap, dalam waktu dekat, langkah nyata dapat segera diambil,” ujarnya di Wisma Mandiri II Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 September 2025.
Program ambisius 3 juta rumah ini merupakan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024 lalu. Pemerintah menyadari betul, ketersediaan lahan menjadi kunci utama untuk mewujudkan program ini. Oleh karena itu, lahan-lahan kosong, termasuk lahan sitaan milik koruptor, menjadi incaran untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah bagi masyarakat.
Sebelumnya, Maruarar sempat mengklaim bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan 1.000 hektare lahan sitaan koruptor di Banten. Lahan ini rencananya akan digunakan untuk membangun perumahan rakyat. Setelah aset sitaan tersebut dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Maruarar berharap proses birokrasi dapat dipercepat agar pemanfaatan lahan bisa segera direalisasikan. “Tanah koruptor disita, ya kasih sama rakyat, lah,” tegasnya saat acara groundbreaking pembangunan rumah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, pada Jumat, 1 Oktober 2024.
Namun, rencana pemanfaatan lahan koruptor ini menuai kritik dari kalangan pengembang perumahan. Mereka meragukan efektivitas dan kemudahan realisasi rencana tersebut, apalagi belum ada kejelasan terkait lahan 1.000 hektare yang diklaim Maruarar sebelumnya. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menilai bahwa pemanfaatan lahan koruptor bukanlah program yang mudah untuk dijalankan. “Ini mimpi sangat jauh,” ungkap Junaidi dalam konferensi pers 5 asosiasi pengembang perumahan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dengan demikian, meskipun ide memanfaatkan lahan koruptor terdengar menjanjikan, tantangan birokrasi dan kompleksitas legalitas aset sitaan menjadi penghalang utama. Mampukah pemerintah merealisasikan wacana ini dan mewujudkan program 3 juta rumah untuk rakyat? Waktu yang akan menjawab.
Riri Rahayuningsih berkontribusi pada penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Bahaya Burden Sharing Mendanai Koperasi Merah Putih dan 3 Juta Rumah
Ringkasan
Menteri PUPR, Maruarar Sirait, terus berupaya mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah, salah satunya dengan mempertimbangkan pemanfaatan tanah sitaan korupsi. Koordinasi sedang dilakukan dengan Bank Tanah dan Kementerian Keuangan terkait aset sitaan, termasuk dari kasus BLBI, dengan harapan langkah nyata segera diambil.
Namun, rencana ini menuai kritik dari pengembang perumahan yang meragukan efektivitas dan kemudahan realisasinya. Tantangan birokrasi dan legalitas aset sitaan menjadi penghalang utama, meskipun lahan sitaan diharapkan bisa membantu mewujudkan janji kampanye Presiden Prabowo terkait program 3 juta rumah.





