
Tren direct license di kalangan para pencipta lagu belakangan ini kian marak, diduga kuat berakar dari kekecewaan mereka terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Vokalis kenamaan NOAH, Ariel, turut menyuarakan pandangannya terkait isu ini melalui unggahan di Instagram pribadinya yang dikutip pada Senin (24/3/2025), memberikan perspektif penting dari salah satu tokoh di industri musik.
Ariel NOAH secara langsung berasumsi bahwa pergeseran masif pencipta lagu ke sistem direct license ini muncul dari ketidakpuasan mereka terhadap mekanisme kerja LMK dalam menyalurkan hak ekonomi yang seharusnya menjadi milik mereka. Ia melihat adanya celah dalam sistem yang telah berjalan, sehingga memunculkan inisiatif untuk mencari alternatif.
Lebih lanjut, Ariel mengungkapkan beberapa aspek konkret yang menjadi sumber kekecewaan para pemilik lagu. Ia menyebutkan, “Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang dirasa masih primitif, tidak digital, tidak mudah, dan sebagainya.” Kritik ini menyoroti kebutuhan akan sistem yang lebih transparan, modern, dan efisien dalam pengelolaan royalti.
Ketidakpercayaan yang mendalam terhadap LMK, menurut Ariel, menjadi faktor pendorong utama bagi pencipta lagu untuk memilih jalur direct license. Ini adalah inisiatif di mana izin penggunaan lagu disepakati dan ditransaksikan langsung antara pencipta lagu dan pihak pengguna, tanpa melalui mekanisme LMK. Pilihan ini diambil atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan yang telah menumpuk.
Menanggapi kompleksitas permasalahan ini, Ariel NOAH juga menyinggung rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia berharap, proses revisi ini dapat melibatkan semua pihak terkait, sehingga dapat ditemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pelaku di industri musik, khususnya para pencipta lagu yang merupakan ujung tombak kreativitas.
Untuk memahami esensinya, direct licensing adalah sebuah sistem perizinan langsung yang memungkinkan pencipta lagu untuk mengelola dan memberikan izin penggunaan karya mereka secara langsung kepada pihak yang ingin memanfaatkannya, tanpa perantara LMK. Dengan sistem ini, pencipta lagu memiliki kendali penuh atas hak cipta mereka, mulai dari negosiasi hingga penetapan besaran royalti.
Fenomena direct licensing ini kini menjadi sorotan utama di industri musik Indonesia. Banyak pencipta lagu merasa bahwa sistem distribusi royalti yang ada saat ini masih kurang transparan dan belum efisien. Dengan adanya rencana revisi regulasi hak cipta, besar harapan agar solusi terbaik dapat terwujud demi kesejahteraan para pencipta lagu dan kelangsungan ekosistem industri musik secara menyeluruh.
Ringkasan
Tren *direct license* marak di kalangan pencipta lagu, diduga kuat akibat kekecewaan mereka terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ariel NOAH menyuarakan bahwa pergeseran ini muncul dari ketidakpuasan terhadap mekanisme LMK dalam menyalurkan hak ekonomi, menyoroti laporan yang kurang detail dan sistem yang dirasa primitif. Ketidakpercayaan mendalam ini menjadi pendorong utama bagi pencipta lagu untuk memilih jalur perizinan langsung.
*Direct license* adalah sistem di mana pencipta lagu mengelola dan memberikan izin penggunaan karya mereka secara langsung kepada pihak pengguna, tanpa perantara LMK. Fenomena ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia karena distribusi royalti yang kurang transparan dan efisien. Ariel berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat melibatkan semua pihak untuk menemukan solusi yang adil bagi pencipta lagu dan industri musik.









