
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan mengambil alih sepenuhnya peran Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam menghimpun royalti musik dan lagu dari berbagai platform digital. Langkah strategis ini menegaskan bahwa seluruh proses penghimpunan royalti kini akan dilakukan secara resmi untuk dan atas nama LMKN. Demikian disampaikan Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 September 2025.
Andi menjelaskan bahwa saat ini LMKN tengah intensif melakukan proses migrasi data dan keuangan. Proses krusial ini bertujuan untuk memastikan transisi tanggung jawab dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, demi kelancaran operasional di masa mendatang.
Sejalan dengan pengambilalihan peran ini, LMKN secara konsisten menerapkan kebijakan satu pintu atau one gate policy. Menurut Andi, kebijakan inovatif ini dirancang untuk menjadikan proses penghimpunan royalti, baik dari penggunaan analog maupun digital, berjalan lebih transparan dan efisien. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan mekanisme yang ada sebelumnya.
Melalui sistem satu pintu ini, pengguna komersial cukup mengurus izin penggunaan lagu dan musik melalui satu entitas, yakni LMKN. Andi menegaskan, “Sistem satu pintu ini tidak hanya akan mempermudah akses bagi pengguna, tetapi sekaligus menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak terkait.”
Di sisi lain, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, turut menyatakan bahwa LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah mencapai kesepakatan untuk melakukan serangkaian perbaikan fundamental dalam tata kelola royalti musik di Indonesia.
Marcell menjabarkan, kesepakatan tersebut meliputi penyerahan data anggota dan karya cipta oleh setiap LMK kepada LMKN. Hal ini penting untuk membangun sebuah database terintegrasi yang komprehensif. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya setiap proposal distribusi royalti wajib disampaikan berdasarkan data valid dan akurat. “Hal ini esensial untuk menjamin distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran kepada para pemegang hak,” tegas Marcell.
LMKN juga memberikan peringatan keras kepada LMK-LMK. Keterlambatan dalam menyerahkan data yang dibutuhkan berpotensi besar menghambat distribusi royalti kepada anggota mereka. Oleh karena itu, kepatuhan dalam penyerahan data sangat ditekankan demi kelancaran dan keadilan distribusi.
Pilihan Editor: JICA: Proyek Infrastruktur Tetap Signifikan bagi Indonesia
Ringkasan
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan mengambil alih sepenuhnya peran Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam menghimpun royalti musik dari platform digital, efektif 19 September 2025. Saat ini, LMKN sedang intensif melakukan migrasi data dan keuangan untuk memastikan transisi yang tertib, transparan, dan akuntabel. LMKN juga menerapkan kebijakan satu pintu (one gate policy) untuk penghimpunan royalti analog dan digital, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi. Sistem ini mempermudah akses bagi pengguna komersial sekaligus menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak ekonomi pencipta.
LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah sepakat melakukan perbaikan fundamental tata kelola royalti musik di Indonesia. Kesepakatan ini mencakup penyerahan data anggota dan karya cipta oleh setiap LMK kepada LMKN untuk membangun database terintegrasi. Distribusi royalti wajib berdasarkan data valid dan akurat demi memastikan keadilan kepada para pemegang hak. LMKN memperingatkan bahwa keterlambatan penyerahan data oleh LMK dapat menghambat proses distribusi royalti.









